2 Peristiwa Penemuan Mayat Bikin Heboh di Tanggal 8 Juli
Atas kejadian itu, polisi pun kemudian langsung melakukan penyelidikan hingga penyidikan untuk mengungkap perkara tersebut.
Staf atau karyawan Kementerian Luar Negeri (Kemlu) yakni ADP (39), ditemukan tewas dengan wajah dililit lakban di indekos kawasan Gondangdia Kecil, Menteng, Jakarta Pusat. Kejadian itu terjadi pada Selasa (8/7).
Atas kejadian itu, polisi pun kemudian langsung melakukan penyelidikan hingga penyidikan untuk mengungkap perkara tersebut.
Dalam prosesnya itu, sebanyak 26 saksi turut dimintai keterangan oleh penyidik. Namun, dua orang lainnya urung dilakukan karena belum bisa memenuhi panggilan polisi.
"Jadi, kami dari tim Subdit Resmob PMJ telah melalukan klarifikasi terhadap 24 orang saksi yang sebenarnya kami mengundang 26. Namun masih ada 2 belum kesempatan hadir," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Wira Satya Triputra dalam konferensi pers, Selasa (29/7).
Amankan Barang Bukti Hingga Olah TKP
Untuk mengungkap perkara itu, polisi pun melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) di lokasi kejadian tersebut.
Kemudian, petugas pun juga mengamankan sejumlah barang bukti seperti pakaian, laptop 2, lakban kuning, kartu akses gerbang, kartu akses kamar 105, beberapa flashdisk, peralatan mandi seperti shampoo, sabun mandi, facial wash dan lainnya.
Kemudian, ada sisa sampah makanan ada bungkus kopi, snack, kardus kondom, dan botol pelumas, handphone, SD card, kotak berisi, satu plastik bening yang diambil dari koper merah, satu buah gelas kaca, satu gulungan lakban warna kuning, satu plastik yang disita dari penyidik, potongan lakban warna kuning dan satu buah katong plastik kresek warna.
Hasil Autopsi Hingga Libatkan Ahli DNA
Selain itu, pada kasus ini polisi turut melakukan autopsi terhadap jenazah korban hingga melibatkan ahli DNA dari Puslabfor Mabes Polri. Saat itu, sebanyak 13 barang bukti yang dikumpulkan dari lokasi kejadian maupun yang diterima dari tim penyidik Polda Metro Jaya diketahui ternyata hanya DNA milik ADP yang terdeteksi dan tak ada bercak darah, sperma atau materi biologis lain.
Tak Temukan Tindak Pidana
Setelah menjalani serangkaian pemeriksaan selama lebih dari dua pekan, polisi pun mengungkapkan hasil penyidikan tersebut. Ternyata, tidak ditemukannya tindak pidana.
"Perlu kami sampaikan bahwa korban meninggal karena tidak ada keterlibatan pihak lain. (Berarti bunuh diri) Tidak ada keterlibatan pihak lain," kata Direktur Reserse Kriminal Umum (Dir Reskrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Wira Satya dalam konferensi pers di Mapolda Mereka Jaya, Selasa (29/7).
Dirinya menegaskan, jika pihaknya tidak menemukan adanya peristiwa pidana. Hal ini dipertegas dengan adanya sejumlah temuan atau fakta-fakta.
"Karena berdasarkan fakta-fakta, mulai dari hasil pemeriksaan TKP yang mana, pintu itu hanya satu akses dan tiga lapis kuncinya, satu bisa dari luar, dua yang bisa diakses dari dalam tidak ada plafon yang rusak," tegasnya.
Kasus Belum Dihentikan
Meskipun tidak adanya pidana dalam perkara tersebut. Wira memastikan belum dihentikannya kasus itu, sehingga pihaknya masih menerima sejumlah informasi dari pihak lainnya.
"Sementara kami tetap akan menerima masukan apabila ada informasi. (Enggak di SP3) Sementara belum. (Dua saksi) Belum datang kita undang ulang," katanya.
Kasus Kematian Brigadir J alias Yosua Hutabarat
Tanggal kematian diplomat muda itu ternyata sama dengan tewasnya Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Ia dikabarkan tewas pada 8 Juli 2022, sekira pukul 17.00 Wib, di rumah dinas Kadiv Propam Polri, yang saat itu masih dijabat oleh Irjen Ferdy Sambo.
Tewasnya Brigadir J itu ternyata dilakukan oleh bos-nya sendiri yakni Ferdy Sambo. Namun, kasus itu sebelumnya terungkap pertama kali pada Senin (11/7/2022) atau tiga hari setelah tewasnya korban.Saat itu, polisi menyampaikan bahwa Brigadir J tewas setelah terlibat baku tembak dengan Richard Eliezer atau Bharada E.
Awal Mula Tewasnya Brigadir J
Peristiwa yang terjadi pada Jumat 8 Juli 2022 berawal dari cekcok antar-anggota Polri. Karopenmas Divhumas Mabes Polri yang saat itu dijabat oleh Brigjen Ahmad Ramadhan membeberkan kronologinya.
"Peristiwa itu benar telah terjadi pada hari Jumat 8 Juli 2022," kata Ramadhan dalam jumpa pers di Mabes Polri, Senin (11/7/2022).
Peristiwa itu dikatakan Ramadhan terjadi begitu cepat. "Kurang lebih jam 17.00 atau jam 5 sore. Saat itu Brigadir J berada atau memasuki rumah salah satu pejabat Polri di Perumahan Dinas Duren Tiga," bebernya.
Kemudian, kata Ramadhan, di sana terdapat anggota lain yakni Barada E.
"Barada E menegur dan saat itu yang bersangkutan mengacungkan senjata, kemudian melakukan penembakan dan Barada E tentu menghindar dan membalas tembakan terhadap Brigadir J," jelas Ramadhan.
Akibat insiden itu, Brigadir J meregang nyawa.
"Akibat penembakan yang dilakukan Barada E itu mengakibatkan Brigadir J meninggal dunia. Saat ini kasus sedang di dalam, ditelusuri lbh jauh oleh Propam Mabes dan Polres Jaksel," katanya.
Sedangkan, jenazah Brigadir J telah dibawa keluarga ke Jambi. "Dan Barada E sudah diamankan," katanya.
Fakta Persidangan
Singkat cerita, kasus itu pun masuk dalam proses persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dalam sidang itu, terungkap sejumlah fakta seperti adanya kejadian di Magelang, pada 7 Juli 2022.
Selanjutnya, hasil dari pemeriksaan dengan menggunakan Lie Detector. Hasilnya, Ferdy Sambo nilai totalnya -8 (Bohong), Putri Candrawathi -25 (Bohong), Kuat Ma'ruf dua kali pemeriksaan, yang pertama hasilnya +9 (Jujur) dan kedua -13 (Bohong), Bripka RR dua kali juga pertama +11 (jujur), kedua +19 (jujur), Bharada E +13 (jujur).
Selain itu, tidak adanya DNA pecatan Korps Bhayangkara tersebut pada dua senjata api (senpi). Lalu, ditemukan serpihan Peluru 9 Milimeter di Kepala Brigadir J.
Walaupun begitu, Ahli Balistik Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Polri, Arif Sumirat mendapatkan adanya serpihan peluru yang berada di jaringan otak jenazah Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J saat tewas di rumah dinas Ferdy Sambo, pada Jumat (8/7).
"Serpihan peluru pertama dari jaringan otak, ada jaket anak peluru dan timbal bentuknya kecil sekali, yang satu lagi dari pipi," kata Arif saat sidang di PN Jakarta Selatan, Rabu (14/12).
Kendati demikian, Arif tak bisa menjelaskan jika serpihan peluru yang ada di jaringan otak berasal dari senjata apakah Glock 17 maupun HS-19. Sebab, serpihan peluru berbentuk sangat kecil sehingga hanya bisa disimpulkan berasal dari peluru berkaliber 9 milimeter.
"Untuk serpihan kita tidak bisa membedakan antara Glock atau HS. Tapi kita bisa simpulkan itu kaliber 9 milimeter," lanjut dia.
Menurut Arif, temuannya didasarkan pada hasil autopsi jenazah Brigadir J yang diserahkan penyidik Polres Metro Jakarta Selatan yang memuat adanya sebanyak 1 anak peluru dan 3 serpihan peluru pada jenazah.
"Untuk serpihan tidak bisa kita bandingkan, bentuknya sangat kecil karena tidak ada garis-garis kecil. Yang bisa kita bandingkan, satu anak peluru yang kita temukan di punggung. Kita bandingkan dengan Glock 17 dan itu identik," jelasnya.