Polisi Belum Hentikan Kasus Kematian Diplomat Kemlu Meski Tidak Ditemukan Unsur Pidana
Pihaknya tidak menemukan adanya peristiwa pidana. Hal ini dipertegas dengan adanya sejumlah temuan atau fakta-fakta.
Polda Metro Jaya memastikan tidak adanya peristiwa pidana atas kematian staf atau karyawan Kementerian Luar Negeri (Kemlu) yakni ADP (39). Korban diketahui tewas dengan wajah dililit lakban di kosan kawasan Gondangdia Kecil, Menteng, Jakarta Pusat, pada Selasa (8/7).
"Perlu kami sampaikan bahwa korban meninggal karena tidak ada keterlibatan pihak lain. (Berarti bunuh diri) Tidak ada keterlibatan pihak lain," kata Direktur Reserse Kriminal Umum (Dir Reskrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Wira Satya dalam konferensi pers di Mapolda Mereka Jaya, Selasa (29/7).
Dirinya menegaskan, jika pihaknya tidak menemukan adanya peristiwa pidana. Hal ini dipertegas dengan adanya sejumlah temuan atau fakta-fakta.
"Karena berdasarkan fakta-fakta, mulai dari hasil pemeriksaan TKP yang mana, pintu itu hanya satu akses dan tiga lapis kuncinya, satu bisa dari luar, dua yang bisa diakses dari dalam tidak ada plafon yang rusak," tegasnya.
Hanya Sidik Jari Korban di Lakban
Kemudian, terkait dengan sidik jari yang ada pada lakban melilit kepala korban itu hanya ditemukan miliknya saja dan tidak adanya orang lain.
"Kemudian dari hasil pemeriksaan Puslabfor dan pemeriksaan dari Pusident dan sidik jari dan DNA yang ada di lakban adalah milik korban ini menunjukkan bahwa atau memang dikasihkan tidak ada keterlibatan pihak lain," ujarnya.
Kasus Belum Dihentikan
Meskipun tidak adanya pidana dalam perkara tersebut. Wira memastikan belum dihentikannya kasus itu, sehingga pihaknya masih menerima sejumlah informasi dari pihak lainnya.
"Sementara kami tetap akan menerima masukan apabila ada informasi. (Enggak di SP3) Sementara belum. (Dua saksi) Belum datang kita undang ulang," katanya.