Sampah Menjadi Energi, Zulhas: TPA Bisa Bersih Total dalam Waktu 2 Tahun
Zulhas mengatakan, open dumping sudah dilarang dan sudah ada Undang-undangnya.
Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) open dumping atau yang melakukan pembuangan sampah secara terbuka sudah tidak dibolehkan lagi di seluruh TPA di Indonesia.
Hal itu dikatakan oleh Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan alias Zulhas usai mengikuti rapat Konsolidasi dan Percepatan Operasionalisasi Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih di Kantor Gubernur Bali, Jumat (8/8) sore.
Zulhas mengatakan, open dumping sudah dilarang dan sudah ada Undang-undangnya, dan kedepannya untuk pengelolaan sampah menggunakan waste to energy atau metode pengolahan sampah menjadi energi listrik dengan menggunakan insinerator.
"Kan sudah ada Undang-undangnya. Open dumping nggak boleh lagi. Jadi, (regulasi baru) kita, mungkin beberapa hari lagi akan selesai. Nanti, kita melalui waste to energy melalui insinerator," kata Zulhas.
"Saya lagi selesaikan aturannya. Mudah-mudahan, kalau aturan sudah selesai, seluruh sampah yang menggunung akan kita selesaikan dalam tempo dua tahun, paling lama," katanya.
Ia menerangkan, nantinya dengan metode waste to energy melalui insinerator akan menyelesaikan persoalan open dumping dan targetnya selama dua tahun. Kemudian, untuk mengatasi hambatan tersebut, pemerintah sedang dalam tahap finalisasi penyusunan regulasi baru, dan regulasi ini akan menyederhanakan rantai birokrasi yang panjang.
"Nanti kalau sudah ada waste to energy itu melalui insinerator. Sekarang aturannya rumit, ada tipping fee, izin begitu banyak, ini lagi saya rapikan. Mudahan-mudahan Minggu depan selesai, kalau itu selesai, sampah-sampah seribu ton ke atas kita akan bikin waste to energy melalui insinerator dan dua tahun selesai," ujarnya.