Pemerintah Akui Ribetnya Aturan Pengelolaan Sampah di Indonesia, Banyak Regulasi Tumpang Tindih
Zulhas menjelaskan, pengelolaan sampah bisa dijadikan energi baru terbarukan (EBT) ataupun listrik dengan menggunakan teknologi.
Pemerintah melalui Kementerian Koordinator Bidang Pangan serta berbagai Kementerian dan Lembaga (K/L) terkait akan menggabungkan tiga Peraturan Presiden (Perpres) yang mengatur pengelolaan sampah menjadi satu regulasi yang lebih sederhana dan efektif.
Hal ini disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan (Zulhas), dalam konferensi pers di Jakarta pada Jumat (7/3).
Tiga Perpres yang akan dilebur tersebut adalah Perpres Nomor 97 Tahun 2017 tentang Kebijakan dan Strategi Nasional Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga, Perpres Nomor 35 Tahun 2018 tentang Percepatan Pembangunan Instalasi Pengolahan Sampah Menjadi Energi Listrik Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan, serta Perpres Nomor 83 Tahun 2018 tentang Penanganan Sampah di Laut.
Zulhas menjelaskan, pengelolaan sampah bisa dijadikan energi baru terbarukan (EBT) ataupun listrik dengan menggunakan teknologi.
"Tetapi dalam pengelolaan sampah secara umum itu, ada penyelesaian yang penting, yaitu mengenai, salah satunya itu pengguna teknologi, bagaimana sampah itu diolah menjadi energi listrik," kata Zulhas.
Menurut Zulhas, pengelolaan sampah selama ini terhambat oleh banyaknya regulasi yang tumpang tindih, baik di tingkat pemerintah pusat maupun daerah.
"Manajemen pengelolaan sampah secara umum, ada tiga perpres, yang akhirnya kita jadikan satu. Tetapi dalam pengelolaan sampah secara umum itu, ada penyelesaian yang penting, yaitu mengenai, salah satunya itu pengguna teknologi, bagaimana sampah itu diolah menjadi energi listrik," jelas Zulhas.
Rumitnya Proses Pengelolaan Sampah
Dia menambahkan regulasi yang berlapis-lapis sering kali memperumit proses pengelolaan sampah. Selain aturan dari pemerintah pusat, pemerintah daerah seperti bupati dan gubernur juga memiliki kebijakan masing-masing.
Padahal, dalam praktiknya, listrik yang dihasilkan dari pengolahan sampah akan dibeli oleh PLN. Karena itu, penyederhanaan regulasi dianggap penting agar prosesnya lebih cepat dan tidak berbelit-belit.
"Oleh karena itu, ini harus kita pangkas. Nanti seperti pupuk, pupuk kemarin itu dipangkas jadi mudah. Nah, ini hal yang sama kita akan lakukan. Nanti perpres yang tiga itu jadi satu. Karena PLN yang akan membeli hasilnya (listriknya), ya sudah. PLN yang beri izin kementerian SDM. Izin dari kementerian SDM langsung ke PLN, selesai. Tinggal nanti kewajiban Pemerintah Daerah seperti apa," papar dia.
Dengan penyederhanaan regulasi ini, pemerintah menargetkan dalam lima tahun ke depan pengelolaan sampah dapat diterapkan di 30 provinsi. Hal ini menjadi prioritas mengingat volume sampah di Indonesia sudah semakin mengkhawatirkan.
Selain itu, pemerintah juga akan mulai menerapkan kebijakan pelarangan praktik open dumping atau pembuangan sampah terbuka yang selama ini masih banyak dilakukan.
"Nah bersama dengan itu, atur yang akan disiapkan lebih bagus tadi. Jadi juga kita akan mulai melarang, menutup praktek open dumping. Jadi nanti sampah harus masuk, dikelola sampai habis sempurna istilahnya," Zulhas mengakhiri.