Kementerian ESDM Uji Sampel BBM dari Sampah, Siap Legalkan Penjualan
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tengah menguji sampel BBM dari sampah dari 12 lokasi, bertujuan memverifikasi spesifikasi dan melegalkan penjualan bahan bakar terbarukan ini.
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melalui Direktorat Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi (EBTKE) tengah intensif melakukan pengujian sampel bahan bakar minyak (BBM) jenis solar yang diproduksi dari sampah. Uji sampel ini diambil dari 12 lokasi berbeda yang telah berhasil menghasilkan Bahan Bakar Minyak Terbarukan (BBMT) dengan skema pirolisis. Langkah ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk mengidentifikasi dan memetakan potensi energi terbarukan dari limbah.
Direktur Jenderal EBTKE Kementerian ESDM, Eniya Listiani Dewi, mengungkapkan bahwa pihaknya akan memeriksa ulang spesifikasi Cetane Number (CN) atau angka Setana pada solar hasil olahan sampah tersebut. Pengujian ini krusial untuk memastikan kualitas dan standar bahan bakar yang dihasilkan. Angka Cetane yang tinggi mengindikasikan bahan bakar lebih mudah terbakar, menghasilkan pembakaran sempurna, bertenaga, dan efisien.
Proses pengujian sampel-sampel ini sedang berlangsung di Lemigas atau Balai Besar Pengujian Minyak dan Gas Bumi, lembaga yang memiliki kapabilitas dan kredibilitas dalam pengujian minyak dan gas. Setelah pengujian selesai, Kementerian ESDM akan mengidentifikasi jenis solar berdasarkan spesifikasi yang diperoleh. Tujuannya adalah untuk memberikan kepastian hukum dan standar bagi para produsen BBM dari sampah.
Verifikasi Kualitas dan Angka Cetane
Eniya Listiani Dewi menekankan pentingnya verifikasi angka Cetane (CN) yang akurat dari solar yang dihasilkan. Ia menyoroti adanya perbedaan signifikan antara klaim produsen dan hasil pengujian awal yang dilakukan oleh Kementerian ESDM. "Begitu ada yang nyerahin bilang CN-nya 53, ternyata di pengujian kami (CN-nya) 19. Nah, ini yang perlu saya klarifikasi," ujar Eniya. Perbedaan ini menunjukkan perlunya standarisasi dan pengawasan ketat terhadap kualitas BBM dari sampah.
Pengujian angka Cetane menjadi parameter utama karena secara langsung mempengaruhi performa mesin dan efisiensi pembakaran. Bahan bakar dengan CN tinggi tidak hanya lebih efisien tetapi juga dapat mengurangi emisi gas buang. Oleh karena itu, hasil pengujian di Lemigas akan menjadi dasar penentuan klasifikasi dan standar untuk BBM jenis ini.
Proses pengujian yang transparan dan akuntabel di Lemigas bertujuan untuk membangun kepercayaan publik dan industri terhadap potensi BBM dari sampah. Kementerian ESDM berkomitmen untuk memastikan bahwa setiap produk BBM terbarukan yang beredar di pasaran memenuhi standar kualitas yang ditetapkan. Hal ini juga akan membantu produsen memahami spesifikasi yang harus mereka capai.
Legalisasi dan Klasifikasi Produsen BBM Sampah
Setelah proses pengujian rampung dan spesifikasi solar dari sampah teridentifikasi, Kementerian ESDM akan mengklasifikasikan produk berdasarkan angka Cetane yang diperoleh. Eniya menjelaskan, "Jadi nanti per tempat, per lokasi, kami tentukan apakah dia CN 48, CN 51, atau lainnya. Itu kami kumpulkan, kami identifikasi dulu." Klasifikasi ini penting untuk menentukan penggunaan dan pasar yang sesuai bagi setiap jenis solar.
Produsen solar dari sampah yang produknya memenuhi spesifikasi Kementerian ESDM akan diintegrasikan ke dalam Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) khusus untuk sektor sampah menjadi energi (waste to energy). Langkah ini akan memberikan legalitas bagi para pelaku usaha untuk menjual produk mereka secara resmi. "Jadi, bukan lagi ilegal. Jadi bisa menjual antarbisnis. Gitu," kata Eniya.
Legalisasi ini diharapkan dapat mendorong pertumbuhan industri pengolahan sampah menjadi energi, menciptakan ekosistem bisnis yang lebih terstruktur dan berkelanjutan. Dengan adanya izin resmi, produsen dapat beroperasi dengan lebih tenang dan menarik investasi, sekaligus berkontribusi pada pengelolaan limbah yang lebih baik dan penyediaan energi alternatif.
Transformasi Pengelolaan Sampah Menjadi Energi
Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan, menyatakan bahwa pengolahan timbunan sampah di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) menjadi BBM merupakan bagian dari transformasi besar dalam pengelolaan sampah nasional. Sebelumnya, fokus pemerintah lebih banyak pada pengolahan sampah menjadi listrik. Kini, ada dorongan kuat untuk memanfaatkan sampah sebagai sumber BBM melalui skema pirolisis.
Zulkifli Hasan mengungkapkan bahwa terdapat enam lokasi yang menjadi target awal untuk proyek pengolahan sampah menjadi BBM ini. Beberapa lokasi yang disebutkan antara lain Bantargebang, Bandung, dan Bali. Inisiatif ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk mencari solusi inovatif dalam mengatasi masalah sampah sekaligus memenuhi kebutuhan energi.
Skema pirolisis, yang melibatkan proses penguraian bahan organik melalui pemanasan suhu tinggi tanpa oksigen, dianggap sebagai metode yang efektif untuk mengubah sampah menjadi bahan bakar. Transformasi ini tidak hanya mengurangi volume sampah yang menumpuk tetapi juga menciptakan nilai tambah ekonomi dari limbah. Ini adalah langkah maju dalam mewujudkan ekonomi sirkular dan kemandirian energi.
Sumber: AntaraNews