Kodaeral VIII Gagalkan Penyelundupan Cap Tikus Senilai Ratusan Juta Rupiah
Kodaeral VIII berhasil menggagalkan upaya penyelundupan Cap Tikus dalam jumlah besar di Pelabuhan Bitung, mengungkap modus operandi dan motif ekonomi di balik peredaran minuman ilegal ini.
Komando Daerah Angkatan Laut (Kodaeral) VIII kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga keamanan maritim Indonesia. Mereka berhasil menggagalkan upaya penyelundupan minuman tradisional beralkohol jenis Cap Tikus. Penindakan ini terjadi di Pelabuhan Pelindo Kota Bitung, Sulawesi Utara, pada Kamis, 22 Mei.
Rencananya, minuman ilegal tersebut akan diselundupkan menggunakan Kapal Layar Motor (KLM) Jari Jaya. Tujuannya adalah Sanana, sebuah wilayah di Provinsi Maluku Utara, tempat selisih harga jual sangat menggiurkan. Kasus ini menyoroti masih maraknya peredaran minuman beralkohol ilegal di perairan Indonesia yang perlu diwaspadai.
Operasi penindakan ini merupakan hasil kerja keras Tim Quick Response – 8 (QR-8) Kodaeral VIII yang sigap. Mereka bertindak cepat setelah menerima informasi intelijen akurat terkait aktivitas ilegal tersebut. Keberhasilan ini menjadi bukti nyata keseriusan aparat dalam memberantas aktivitas penyelundupan dan menjaga stabilitas keamanan maritim.
Deteksi Cepat dan Modus Operandi Penyelundupan Cap Tikus
Informasi intelijen krusial diterima oleh Tim QR-8 Kodaeral VIII pada Jumat, 16 Mei 2026, sekitar pukul 22.00 WITA. Informasi tersebut mengindikasikan adanya pemuatan Cap Tikus ke KLM Jari Jaya yang akan berlayar menuju Maluku Utara. Dankodaeral VIII Laksda TNI Dery Triesananto Suhendi menekankan bahwa penindakan ini merupakan hasil operasi dalam upaya menjaga keamanan wilayah perairan dari aktivitas ilegal.
Menindaklanjuti informasi tersebut, tim segera bergerak melakukan pemeriksaan mendalam terhadap kapal yang dicurigai. Petugas menemukan barang ilegal yang disembunyikan dengan cermat dan terencana. Modus penyamaran dilakukan dengan menyembunyikan Cap Tikus di antara muatan utama berupa semen Tonasa, sebuah upaya untuk mengelabui petugas.
Dari hasil penindakan tersebut, petugas berhasil mengamankan 53 karung dan 20 botol minuman tradisional Cap Tikus. Total keseluruhan minuman beralkohol ilegal ini mencapai 2.140 botol berukuran 600 mililiter. Jumlah ini menunjukkan skala penyelundupan yang cukup besar dan terorganisir, mengindikasikan adanya jaringan di baliknya.
Dankodaeral juga menyampaikan bahwa barang ilegal tersebut diperkirakan memiliki nilai kerugian negara kurang lebih sebesar Rp214.000.000. Angka ini mencerminkan potensi kerugian ekonomi yang signifikan akibat aktivitas ilegal. Penyelundupan ini tidak hanya merugikan negara tetapi juga berpotensi menimbulkan dampak sosial di masyarakat.
Motif Ekonomi dan Penegakan Hukum Terhadap Penyelundupan Cap Tikus
Pengiriman Cap Tikus dalam jumlah besar ini terindikasi sebagai upaya penyelundupan terencana dengan motif ekonomi yang kuat. Adanya selisih harga jual yang cukup signifikan antara Kota Bitung dan wilayah Kepulauan Sula, Maluku Utara, menjadi pendorong utama bagi para pelaku. Situasi ini menciptakan celah bagi oknum untuk mencari keuntungan ilegal dengan mengabaikan regulasi yang ada.
Dankodaeral VIII menegaskan bahwa muatan ilegal tersebut bertentangan dengan ketentuan kesehatan yang berlaku di Indonesia. Pelanggaran ini secara spesifik diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Pasal 435 jo. Pasal 138 ayat (1). Selain itu, terdapat juga pelanggaran terhadap Peraturan Daerah Sulawesi Utara Nomor 1 Tahun 2006 Pasal 12 yang mengatur peredaran minuman beralkohol.
Sebagai bentuk komitmen penegakan hukum dan pencegahan peredaran barang ilegal, barang bukti Cap Tikus tersebut langsung dimusnahkan. Pemusnahan ini dilakukan usai konferensi pers di Lapangan Sepak Bola Kodaeral VIII, Bitung, disaksikan oleh berbagai pihak terkait. Langkah ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku dan menekan angka penyelundupan.
Kodaeral VIII berkomitmen untuk terus meningkatkan pengawasan dan pengamanan laut guna menjaga stabilitas keamanan maritim. Upaya ini melibatkan koordinasi dengan berbagai pihak terkait, termasuk Wadankodaeral VIII, Asintel Dankodaeral VIII, Asops Dankodaeral VIII, Kadiskum Kodaeral VIII, Dansatrol Kodaeral VIII, Dandenintel Kodaeral VIII, Kabiro Hukum Provinsi Sulawesi Utara, Koorwil Binda Sulawesi Utara, Kepala KSOP Kelas III Manado, dan Kepala KSOP Kelas I Bitung.
Sumber: AntaraNews