Tim Gabungan Gagalkan Penyelundupan Sianida Ilegal Senilai Rp1 Miliar di Bitung

Tim gabungan berhasil menggagalkan upaya penyelundupan sianida ilegal dalam jumlah besar di Pelabuhan Feri Bitung, Sulawesi Utara, mengungkap potensi kerugian negara yang signifikan.

Redaksi Merdeka
Oleh Redaksi Merdeka - Reporter
Tim Gabungan Gagalkan Penyelundupan Sianida Ilegal Senilai Rp1 Miliar di Bitung
Tim gabungan berhasil menggagalkan upaya penyelundupan sianida ilegal dalam jumlah besar di Pelabuhan Feri Bitung, Sulawesi Utara, mengungkap potensi kerugian negara yang signifikan. (AntaraNews)

Tim gabungan yang terdiri dari QR-8 Kodaeral VIII, Tim Satgas Intelmar “Kerapu 8.26”, serta Bea Cukai Kanwil Sulawesi Utara baru-baru ini berhasil menggagalkan penyelundupan bahan kimia berbahaya. Penindakan ini dilakukan pada Rabu, 4 Maret 2026, di Pelabuhan Feri Bitung, Sulawesi Utara. Aksi cepat ini mencegah peredaran sianida ilegal yang berpotensi membahayakan masyarakat dan lingkungan.

Penyelundupan ini terungkap saat sebuah truk ekspedisi berwarna hijau dengan nomor polisi DB 8959 DY kedapatan membawa muatan mencurigakan di KMP Labuhan Haji. Informasi intelijen sebelumnya telah mengindikasikan adanya rencana pengiriman barang ilegal melalui jalur ekspedisi. Keberhasilan operasi ini menunjukkan sinergi antarlembaga penegak hukum dalam menjaga keamanan wilayah.

Bahan ilegal yang ditemukan adalah sianida (CN) sebanyak 29 koli, dengan masing-masing koli memiliki berat 50 kilogram. Total sianida yang diamankan mencapai sekitar 1450 kilogram. Penemuan ini merupakan langkah penting dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat dari peredaran zat berbahaya.

Penindakan penyelundupan sianida ini berawal dari informasi intelijen yang diterima oleh tim gabungan. Informasi tersebut mengindikasikan adanya upaya pengiriman barang ilegal menggunakan truk ekspedisi. Tim segera bergerak cepat untuk melakukan pengintaian dan penindakan di lokasi yang telah diidentifikasi.

KMP Labuhan Haji menjadi lokasi utama penemuan truk ekspedisi yang mencurigakan tersebut. Setelah dilakukan pemeriksaan menyeluruh, petugas menemukan 29 koli berisi sianida di dalam truk. Setiap koli sianida memiliki berat sekitar 50 kilogram, sehingga total mencapai 1.450 kilogram.

Dankodaeral VIII Laksda TNI Dery Triesananto Suhendi, yang diwakili Wadan Kodaeral VIII Laksamana Pertama TNI Tony Herdijanto, menjelaskan detail penindakan ini di Manado, Jumat. Keberhasilan operasi ini merupakan hasil kerja keras dan koordinasi yang baik dari seluruh tim yang terlibat. Penemuan ini menegaskan pentingnya pengawasan ketat di jalur pelayaran.

Peredaran sianida ilegal dalam jumlah besar ini diperkirakan menimbulkan potensi kerugian negara yang tidak sedikit. Total potensi kerugian negara akibat barang ilegal tersebut mencapai Rp1.015.000.000. Angka ini menunjukkan dampak ekonomi yang signifikan dari aktivitas penyelundupan dan pentingnya penindakan.

Penemuan muatan sianida ilegal ini juga melanggar beberapa peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Aturan yang dilanggar antara lain Permenhub No. PM/16 Tahun 2021 serta Permenhub No. PM/103 Tahun 2017. Regulasi ini mengatur tentang pengangkutan barang berbahaya melalui jalur laut.

Selain itu, tindakan penyelundupan ini juga bertentangan dengan Pasal 44, Pasal 46, dan Pasal 117 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008. Undang-Undang tersebut telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 66 Tahun 2024 tentang Perubahan atas UU No. 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran. Pelanggaran ini memiliki konsekuensi hukum yang serius bagi para pelakunya.

Setelah penindakan berhasil dilakukan, seluruh barang bukti berupa sianida dan truk ekspedisi diserahkan kepada Bea Cukai. Penyerahan ini bertujuan untuk proses hukum lebih lanjut sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Bea Cukai akan melakukan penyelidikan mendalam untuk mengungkap jaringan di balik penyelundupan ini.

Dalam kegiatan penindakan tersebut, turut hadir berbagai perwakilan lembaga penting. Kakanwil Bea Cukai Sulawesi Utara, Ir Kodaeral VIII, Perwakilan Kabinda Sulawesi Utara, dan Kepala KSOP Bitung turut menyaksikan proses penyerahan barang bukti. Kehadiran mereka menunjukkan komitmen bersama dalam memberantas kejahatan transnasional.

Asintel Dankodaeral VIII, Kadispen, Kadiskum, dan Danpomal Kodaeral VIII juga hadir dalam kesempatan tersebut. Koordinasi lintas lembaga seperti ini sangat krusial dalam upaya menjaga kedaulatan negara dan keamanan publik. Sinergi yang kuat diharapkan dapat mencegah kejadian serupa di masa mendatang.

Sumber: AntaraNews

Rekomendasi