Tim Quick Response (QR-8) Komando Daerah Angkatan Laut (Kodaeral) VIII berhasil melakukan penindakan terhadap satu unit pumpboat bernama Fadil Boy di perairan Manado. Penindakan ini terjadi pada Senin (2/2) malam, setelah adanya informasi intelijen mengenai aktivitas penyelundupan barang ilegal dari luar negeri yang masuk ke wilayah perairan Manado.
Pumpboat tersebut diduga mengangkut muatan barang berbahaya berupa sianida (CN) dan minuman keras ilegal. Operasi penangkapan ini merupakan bagian dari komitmen Kodaeral VIII untuk menjaga kedaulatan dan menindak tegas pelanggaran hukum di wilayah perairan Indonesia.
Barang bukti yang berhasil diamankan memiliki nilai fantastis, diperkirakan mencapai lebih dari Rp654 juta, yang berpotensi menimbulkan kerugian besar bagi negara. Proses pemeriksaan lebih lanjut kini tengah dilakukan di Markas Kodaeral VIII untuk mengusut tuntas kasus penyelundupan ini.
Advertisement
Advertisement
Penindakan terhadap Pumpboat Fadil Boy bermula dari informasi intelijen yang diterima oleh Kodaeral VIII terkait adanya aktivitas penyelundupan barang. Informasi tersebut mengindikasikan masuknya barang ilegal dari luar negeri ke wilayah perairan Manado, memicu respons cepat dari aparat.
Menindaklanjuti laporan ini, Tim QR-8 Kodaeral VIII segera berkoordinasi dengan unsur yang siaga di Pelabuhan KSOP Manado. Setelah koordinasi yang efektif, tim melakukan pengejaran menggunakan Rigid Buoyancy Boat (RBB) untuk menghentikan laju pumpboat yang dicurigai.
Pada pukul 20.00 WITA, Pumpboat Fadil Boy berhasil dihentikan dan ditangkap pada koordinat 01°31"55,62 U – 124°49'26,48 T di perairan Manado. Di atas kapal, petugas menemukan satu orang nakhoda dan dua orang Anak Buah Kapal (ABK) yang bertanggung jawab atas muatan tersebut.
Advertisement
Keberhasilan penangkapan pumpboat selundupan ini menunjukkan kesigapan dan efektivitas Kodaeral VIII dalam menjaga keamanan maritim. Penindakan ini sekaligus menjadi peringatan bagi para pelaku penyelundupan bahwa wilayah perairan Indonesia tidak akan menjadi jalur aman bagi aktivitas ilegal.
Advertisement
Saat pemeriksaan dilakukan, petugas menemukan muatan barang berbahaya berupa sianida (CN) dan minuman keras ilegal. Sianida yang diamankan berjumlah 13 karung, dengan total berat kurang lebih 650 kilogram.
Selain sianida, turut diamankan tiga dus minuman beralkohol ilegal, yang terdiri dari satu dus merek Carlo Rosi dan dua dus merek Bargin. Barang-barang ini diduga diselundupkan tanpa dokumen resmi dan tidak memenuhi standar perizinan yang berlaku.
Diperkirakan nilai total barang temuan ini mencapai kurang lebih Rp654.591.040. Jumlah ini merepresentasikan potensi kerugian negara yang signifikan akibat praktik penyelundupan tersebut, baik dari sisi pajak maupun dampak ekonomi lainnya.
Advertisement
Pengangkutan barang berbahaya seperti sianida tanpa izin yang sah merupakan pelanggaran serius terhadap Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 66 Tahun 2024. Kodaeral VIII menekankan bahwa tindakan ini melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Advertisement
Setelah penangkapan dan pengamanan barang bukti, Pumpboat Fadil Boy beserta seluruh muatannya dibawa ke Markas Kodaeral VIII untuk proses pemeriksaan lebih lanjut. Penyelidikan mendalam akan dilakukan untuk mengungkap jaringan di balik upaya penyelundupan ini.
Kodaeral VIII menegaskan komitmennya untuk menindak tegas segala bentuk pelanggaran hukum di wilayah perairan Indonesia. Mereka menyatakan akan memproses perkara ini sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, tanpa pandang bulu.
Konferensi pers terkait penindakan ini dihadiri oleh berbagai pihak terkait, termasuk perwakilan Kantor Wilayah Bea Cukai Provinsi Sulawesi Utara, Perwakilan Badan Intelijen Negara Daerah (Binda) Sulawesi Utara, Dansubsatgas Badan Intelijen Strategis (Bais) TNI Provinsi Sulawesi Utara, perwakilan KSOP Manado, Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sulawesi Utara, Inspektur Kodaeral VIII, Asisten Intelijen Dankodaeral VIII, dan Kepala Dinas Hukum Kodaeral VIII. Kehadiran berbagai instansi ini menunjukkan sinergi dalam upaya pemberantasan penyelundupan.
Advertisement
Laksamana Pertama TNI Tony Herdijanto, Wadan Kodaeral VIII, mewakili Dankodaeral VIII Laksda TNI Dery Triesananto Suhendi, S.E., M.Tr.Opsla, menyampaikan bahwa operasi ini adalah bukti nyata keseriusan TNI Angkatan Laut dalam menjaga keamanan maritim dan mencegah kerugian negara.
Sumber: AntaraNews