Penyitaan Barang Ilegal Filipina: TNI AL dan Bea Cukai Sita Obat Ayam & Ratusan Unggas di Sulut

TNI AL Kodaeral VIII dan Bea Cukai berhasil menggagalkan upaya penyelundupan barang ilegal Filipina, termasuk obat-obatan ayam dan ratusan ayam ras, menyebabkan potensi kerugian negara yang signifikan.

Redaksi Merdeka
Oleh Redaksi Merdeka - Reporter
Penyitaan Barang Ilegal Filipina: TNI AL dan Bea Cukai Sita Obat Ayam & Ratusan Unggas di Sulut
Tim gabungan TNI AL dan Bea Cukai Sulawesi Utara berhasil menggagalkan upaya penyelundupan barang ilegal, termasuk ratusan ayam ras Filipina dan obat-obatan ayam, dengan potensi kerugian negara ratusan juta rupiah. (AntaraNews)

Komando Daerah Angkatan Laut (Kodaeral) VIII bersama Bea Cukai Kanwil Sulawesi Utara berhasil menggagalkan upaya penyelundupan barang ilegal dari Filipina. Penindakan ini dilakukan pada 31 Desember 2025, menyita obat-obatan ayam ilegal dan ratusan ayam ras yang masuk tanpa prosedur resmi di wilayah perairan Sulawesi Utara.

Barang ilegal yang diamankan meliputi 98 koli obat-obatan ayam berbagai merek dengan nilai fantastis, serta 244 ekor ayam ras asal Filipina dan minuman beralkohol. Operasi gabungan ini merupakan tindak lanjut dari informasi intelijen yang akurat mengenai praktik penyelundupan di jalur laut.

Laksamana Muda TNI Dery Triesananto Suhendi S.E. M.Tr.Opsla, Dankodaeral VIII, menyatakan bahwa penindakan ini melibatkan koordinasi erat dengan KSOP Manado, Dinas Perhubungan Kabupaten Minahasa Utara, dan Bea Cukai. Tujuannya adalah untuk menjaga kedaulatan maritim Indonesia dan mencegah kerugian negara akibat tidak dibayarnya bea masuk.

Kronologi Penindakan Barang Ilegal di KMP Tarusi

Penindakan barang ilegal pertama kali bermula dari informasi intelijen Kodaeral VIII yang diterima pada 30 Desember 2025. Informasi tersebut mengindikasikan adanya sebuah truk bermuatan barang ilegal yang diangkut oleh Kapal Penumpang KMP Tarusi dengan tujuan Likupang.

Menindaklanjuti informasi krusial tersebut, Tim Gabungan yang terdiri dari Quick Response (QR)-8 Kodaeral VIII, Bea Cukai Kanwil Sulawesi Utara, dan Dinas Perhubungan Kabupaten Minahasa Utara segera bergerak. Pada 31 Desember 2025 pukul 01.00 Wita, tim melaksanakan pemeriksaan saat KMP Tarusi sandar di Pelabuhan Munthe Likupang.

Dari hasil pemeriksaan menyeluruh, ditemukan sebuah truk yang mengangkut muatan ilegal berupa 98 koli obat-obatan ayam berbagai merek. Obat-obatan ini diindikasikan berasal dari Filipina dan masuk ke Indonesia tanpa mengikuti prosedur resmi yang berlaku, dengan total nilai mencapai lebih dari Rp1,124 miliar.

Dankodaeral VIII mengungkapkan bahwa potensi kerugian negara akibat tidak dibayarnya bea masuk dari penyitaan obat-obatan ayam ini mencapai Rp286,48 juta. Barang bukti tersebut kini telah diamankan di Mako Kodaeral VIII dan selanjutnya diproses sesuai aturan hukum yang berlaku di kantor Bea Cukai Kanwil Sulawesi Utara.

Penemuan Ratusan Ayam Ras dan Minuman Beralkohol Ilegal

Hampir bersamaan dengan penindakan di KMP Tarusi, Tim QR-8 Kodaeral VIII juga mengembangkan informasi intelijen lain mengenai penyelundupan. Pada 31 Desember 2025, diketahui adanya kapal tidak dikenal yang membawa muatan ilegal dari Filipina, memperkuat dugaan adanya jaringan penyelundupan yang aktif.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim QR-8 segera melaksanakan patroli intensif di perairan sekitar alur masuk pelayaran Bitung. Upaya patroli ini membuahkan hasil dengan ditemukannya sebuah perahu taksi (taxi boat) yang mencurigakan di wilayah tersebut.

Setelah dilakukan pemeriksaan, di dalam perahu taksi tersebut petugas menemukan 244 ekor ayam ras asal Filipina. Selain itu, turut disita minuman beralkohol merek Tanduay Rhum Bargin Lime yang juga masuk secara ilegal ke wilayah Indonesia.

Dankodaeral VIII menambahkan, nilai total muatan ayam ras asal Filipina diperkirakan mencapai lebih dari Rp1,28 juta, sedangkan minuman beralkohol senilai sekitar Rp4,5 juta. Potensi kerugian negara dari penemuan ini mencapai Rp154,5 juta akibat tidak dibayarnya bea masuk.

Komitmen Penegakan Hukum dan Koordinasi Antar Instansi

Laksamana Muda TNI Dery Triesananto Suhendi S.E. M.Tr.Opsla menegaskan komitmen kuat TNI AL dalam memberantas segala bentuk penyelundupan di perairan Indonesia. "Pada tanggal 31 Desember 2025, berdasarkan informasi intelijen Kodaeral VIII, diperoleh informasi terdapat muatan barang ilegal di Kapal Penumpang KMP Tarusi," ujarnya.

Keberhasilan operasi ini tidak lepas dari koordinasi dan sinergi yang solid antara berbagai instansi terkait. Kodaeral VIII berkolaborasi dengan KSOP Manado, Dinas Perhubungan Kabupaten Minahasa Utara, dan Bea Cukai Kanwil Sulawesi Utara untuk memastikan penindakan berjalan efektif dan sesuai prosedur.

Seluruh barang bukti hasil temuan, termasuk ratusan ayam ras, telah dibawa ke Markas Komando Kodaeral VIII untuk pembongkaran dan proses lebih lanjut. Selanjutnya, barang bukti tersebut akan diserahkan kepada Badan Karantina Hewan dan Tumbuhan Sulawesi Utara untuk penanganan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Sumber: AntaraNews

Rekomendasi