Pemerintah Finalisasi Perpres Pengelolaan Sampah Terintegrasi, Dorong Ekonomi Sirkular
Pemerintah Indonesia tengah memfinalisasi Perpres Pengelolaan Sampah yang mengintegrasikan kebijakan sampah rumah tangga dan laut, demi mewujudkan sistem ekonomi sirkular berkelanjutan.
Pemerintah Indonesia sedang dalam tahap finalisasi Peraturan Presiden (Perpres) baru yang bertujuan untuk mengintegrasikan kebijakan nasional pengelolaan sampah. Perpres ini akan menggabungkan regulasi terkait sampah rumah tangga dan sampah laut, sebagai langkah strategis untuk memperkuat sistem pengelolaan sampah berbasis ekonomi sirkular. Langkah ini diharapkan dapat menciptakan penanganan sampah yang lebih komprehensif dan berkelanjutan di seluruh Indonesia.
Deputi Bidang Koordinasi Keterjangkauan dan Keamanan Pangan Kemenko Pangan, Nani Hendiarti, mengungkapkan bahwa proses finalisasi ini sedang berlangsung. Integrasi ini akan menyatukan Perpres Nomor 97 Tahun 2017 tentang Kebijakan dan Strategi Nasional Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga, serta Perpres Nomor 83 Tahun 2018 tentang Penanganan Sampah Laut.
Nani Hendiarti menambahkan bahwa pemerintah menargetkan penyelesaian Perpres ini pada semester pertama tahun ini. Penyatuan kedua regulasi ini dianggap sangat penting untuk efektivitas pengelolaan sampah nasional. Inisiatif ini juga sejalan dengan arahan Presiden yang menempatkan isu pengelolaan sampah sebagai salah satu prioritas utama negara.
Integrasi Kebijakan untuk Efektivitas Pengelolaan Sampah Nasional
Langkah pemerintah untuk mengintegrasikan Perpres Nomor 97 Tahun 2017 dan Perpres Nomor 83 Tahun 2018 menjadi satu kebijakan nasional merupakan upaya serius. Penggabungan ini diharapkan dapat menyederhanakan regulasi dan meningkatkan koordinasi antarlembaga dalam penanganan sampah. Tujuannya adalah menciptakan kerangka hukum yang lebih kuat dan terpadu untuk pengelolaan sampah di Indonesia.
Penyelesaian Perpres ini pada semester pertama tahun ini menjadi target krusial bagi pemerintah. Nani Hendiarti menekankan urgensi kebijakan ini untuk mempercepat implementasi program pengelolaan sampah. Hal ini juga mencerminkan komitmen pemerintah dalam menindaklanjuti arahan Presiden yang menggarisbawahi pentingnya pengelolaan sampah sebagai prioritas nasional.
Pencegahan Sampah Sungai dan Perluasan Kerja Sama
Perpres baru ini tidak hanya berfokus pada sampah rumah tangga dan laut, tetapi juga akan mencakup strategi pencegahan sampah di sungai. Pencegahan sampah di sungai dianggap sebagai salah satu strategi paling efektif untuk menahan laju sampah plastik menuju laut. Sungai seringkali menjadi jalur utama bagi sampah untuk mencapai ekosistem laut, sehingga penanganannya di hulu sangat vital.
Untuk mempercepat pemasangan sistem pencegat sampah di sungai-sungai utama, pemerintah memperluas kerja sama. Keterlibatan lintas kementerian, pemerintah daerah, serta mitra internasional menjadi kunci dalam upaya ini. Kolaborasi ini bertujuan untuk mengoptimalkan sumber daya dan teknologi dalam mengatasi masalah sampah sungai.
Sebagai bagian dari upaya ini, pemerintah bersama organisasi nirlaba asal Belanda, The Ocean Cleanup, telah menandatangani nota kesepahaman (MoU) kerja sama. Kemitraan ini bertujuan untuk memperluas inisiatif pembersihan sungai dengan teknologi kapal interceptor. Teknologi ini diharapkan dapat secara signifikan mengurangi jumlah sampah yang masuk ke laut melalui jalur sungai.
Transformasi Menuju Ekonomi Sirkular dan Energi Terbarukan
Selain integrasi kebijakan, pemerintah juga tengah mempercepat implementasi Perpres Nomor 109 Tahun 2025 tentang Pengolahan Sampah menjadi Energi (waste to energy). Kebijakan ini merupakan bagian integral dari transformasi menuju sistem pengelolaan sampah berkelanjutan. Pemanfaatan sampah sebagai sumber energi diharapkan dapat mengurangi volume sampah di TPA sekaligus menghasilkan energi bersih.
Komitmen pemerintah dalam menangani pengelolaan sampah dilakukan secara menyeluruh dari berbagai aspek. Ini meliputi dorongan perubahan perilaku masyarakat, penguatan sistem pengelolaan di hulu dan hilir, serta dukungan terhadap ekonomi sirkular. Tujuannya adalah memastikan sampah yang terkumpul dapat dimanfaatkan kembali dan tidak mencemari lingkungan.
Sumber: AntaraNews