Presiden Prabowo Tegaskan Penanganan Sampah Nasional Harus Dimulai dari Hulu
Presiden Prabowo Subianto menekankan pentingnya Penanganan Sampah Nasional dari hulu dan pengakhiran praktik open dumping TPA yang mendesak, mengingat usia TPA yang kian menua.
Menteri Lingkungan Hidup (LH) Hanif Faisol Nurofiq mengungkapkan Presiden Prabowo Subianto telah memberikan arahan tegas terkait Penanganan Sampah Nasional. Presiden meminta praktik Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) dengan sistem open dumping segera dihentikan. Penanganan sampah, menurut Presiden, wajib dimulai dari sumbernya atau hulu.
Arahan ini disampaikan dalam Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Pemerintah Pusat dan Daerah, di mana Presiden menyoroti usia TPA di Indonesia yang rata-rata sudah 17 tahun. Mengingat usia teknis penggunaan TPA berkisar 20 tahun, banyak TPA akan mencapai batasnya pada tahun 2028.
Presiden Prabowo secara khusus meminta para bupati dan wali kota untuk mengambil langkah-langkah konkret. Mereka adalah penanggung jawab utama penanganan sampah berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008.
Fokus Penanganan Sampah dari Hulu
Presiden Prabowo Subianto menegaskan bahwa kunci utama dalam Penanganan Sampah Nasional adalah penanganan di hulu. Hal ini berarti upaya pengelolaan sampah harus dimulai dari rumah tangga dan sumber-sumber penghasil sampah lainnya. Apapun teknologi yang digunakan, pendekatan dari hulu tetap menjadi prioritas utama.
Menteri Hanif Faisol Nurofiq menjelaskan bahwa arahan Presiden ini bertujuan untuk mengubah paradigma pengelolaan sampah. Bukan hanya fokus pada pembuangan akhir, tetapi lebih kepada pengurangan dan pemilahan sampah sejak awal. Kebijakan ini diharapkan dapat mengurangi beban TPA yang sudah kritis.
Selain itu, Presiden juga telah memerintahkan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendiktisaintek) Brian Yuliarto dan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN). Mereka diminta untuk mendorong pengembangan dan penggunaan alat pengelolaan sampah yang sesuai dengan demografi serta karakteristik masing-masing daerah di Indonesia.
Urgensi Pengakhiran Open Dumping dan Peran Teknologi
Meskipun penanganan di hulu menjadi fokus, kondisi darurat sampah yang terjadi di seluruh Tanah Air menuntut solusi cepat. Oleh karena itu, penggunaan teknologi Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) menjadi salah satu opsi penyelesaian yang dipercepat. PSEL dianggap mampu mengatasi volume sampah yang besar secara efektif.
Wilayah Bekasi Raya telah ditetapkan sebagai salah satu target pembangunan PSEL. Ini merupakan bagian dari rencana pembangunan PSEL di sembilan wilayah aglomerasi lainnya di Indonesia. Langkah ini diharapkan dapat mengurangi tumpukan sampah secara signifikan dan menghasilkan energi terbarukan.
Presiden juga mengingatkan bahwa praktik open dumping di TPA harus segera diakhiri. Praktik ini tidak hanya mencemari lingkungan, tetapi juga tidak berkelanjutan dalam jangka panjang. Peralihan ke metode pengelolaan sampah yang lebih modern dan ramah lingkungan menjadi keharusan.
Gerakan Indonesia ASRI dan Peran Pemerintah Daerah
Kementerian Lingkungan Hidup (LH) bekerja sama dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk mengintensifkan pembersihan di berbagai daerah. Upaya ini merupakan bagian dari Gerakan Indonesia ASRI (Aman, Sehat, Resik, Indah) yang dicanangkan pemerintah.
Presiden Prabowo secara langsung meminta para wali kota dan bupati untuk memimpin aksi korve kebersihan secara terus-menerus, atau setidaknya seminggu sekali. Partisipasi aktif kepala daerah diharapkan dapat mendorong perubahan sikap dan kesadaran masyarakat terhadap kebersihan lingkungan.
Menteri Hanif Faisol Nurofiq menekankan bahwa Gerakan Nasional Indonesia ASRI tidak boleh melemah. Konsistensi dalam aksi kebersihan dan edukasi publik sangat penting untuk menciptakan lingkungan yang lebih bersih dan sehat di seluruh pelosok negeri.
Sumber: AntaraNews