DLH Dorong Pengolahan Sampah Berkelanjutan Usai Temuan Open Dumping di Pangalengan
Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bandung mendesak praktik pengolahan sampah berkelanjutan di Pangalengan menyusul temuan open dumping, memicu kekhawatiran lingkungan dan pariwisata.
Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bandung mendesak penerapan sistem pengolahan sampah yang berkelanjutan. Dorongan ini muncul setelah ditemukannya praktik pembuangan terbuka (open dumping) di kawasan wisata Pangalengan, Jawa Barat. Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran serius terhadap lingkungan dan citra pariwisata daerah.
Kepala Bidang Pengelolaan Sampah DLH Kabupaten Bandung, Abdul Wahid Fauzy, menegaskan bahwa pengelolaan sampah tidak boleh hanya sekadar dipindahkan. Ia menekankan pentingnya penyelesaian masalah sampah sejak dari hulu tanpa menumpuknya di tempat lain. Peninjauan lapangan telah dilakukan untuk menindaklanjuti temuan tersebut.
Praktik open dumping ini ditemukan di lahan perkebunan yang sebelumnya digunakan untuk menampung sampah dari pasar. Namun, sampah tersebut hanya dibiarkan menumpuk tanpa proses pengolahan yang memadai, menciptakan potensi masalah lingkungan baru di area strategis.
Praktik Open Dumping Mengancam Lingkungan Pangalengan
Abdul Wahid Fauzy menjelaskan bahwa lokasi penampungan sampah tersebut tidak memiliki fasilitas pengolahan sama sekali. Hanya ada pemilahan ala kadarnya oleh beberapa pemulung, sementara sebagian besar sampah dibiarkan menumpuk begitu saja. Situasi ini sangat kontras dengan prinsip pengelolaan sampah yang bertanggung jawab.
Lahan yang menjadi lokasi open dumping ini berada di tengah area perkebunan dan awalnya merupakan hasil kerja sama personal. Sampah dari pasar ditampung di sana, namun tanpa tindak lanjut pengolahan yang semestinya. DLH bersama pihak kecamatan telah meninjau lokasi ini selama sebulan terakhir untuk mencari solusi.
Keberadaan lokasi penampungan sampah ilegal ini juga memicu munculnya tempat pembuangan sampah (TPS) liar lainnya. TPS liar ini ditemukan di sepanjang akses menuju lokasi utama, melintasi lahan milik PTPN. Kondisi ini berisiko menciptakan titik kumuh baru yang dapat mencemari lingkungan sekitar.
Pangalengan, yang kini berkembang pesat sebagai destinasi wisata, sangat rentan terhadap dampak negatif dari praktik open dumping ini. Pencemaran lingkungan akibat tumpukan sampah dapat merusak keindahan alam dan mengurangi daya tarik wisata. Oleh karena itu, penanganan segera sangat diperlukan.
Tantangan Pengelolaan Sampah dan Solusi DLH
DLH Kabupaten Bandung juga menyoroti masalah pengelolaan sampah oleh sejumlah pengusaha wisata di kawasan Rahong dan Cileunca. Banyak dari mereka masih melakukan pengelolaan sampah secara mandiri tanpa melibatkan pihak DLH. Hal ini menyebabkan kurangnya pengawasan dan penanganan yang terkoordinasi.
Sampah dari objek wisata seringkali diserahkan kepada pihak ketiga atau kelompok masyarakat. Namun, pada akhirnya, sampah tersebut tetap menumpuk di lahan pribadi di Bojongwaru, bukan dibuang ke Tempat Pengolahan dan Pemrosesan Akhir Sampah (TPAS) Sarimukti. Para pengusaha cenderung mencari solusi praktis tanpa memikirkan dampak hilirnya.
Menanggapi kondisi ini, DLH telah mengambil langkah perbaikan dengan merestrukturisasi wilayah kerja Unit Pelaksana Teknis (UPT) Kebersihan. Restrukturisasi ini bertujuan untuk mengoptimalkan pelayanan di wilayah selatan Kabupaten Bandung, termasuk di Pangalengan. Harapannya, penanganan sampah bisa lebih efektif.
Sebagai tindak lanjut, DLH menjadwalkan pertemuan lanjutan pada bulan ini dengan para pemangku kepentingan terkait. Pertemuan ini bertujuan untuk memastikan komitmen bersama dalam beralih dari metode open dumping. Fokus utamanya adalah menuju sistem pengolahan sampah yang lebih berkelanjutan dan ramah lingkungan.
Sumber: AntaraNews