Seluruh camat di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, telah menandatangani komitmen bersama untuk membenahi sistem pengelolaan sampah kota. Inisiatif ini menandai langkah serius dalam transisi dari metode pembuangan terbuka (open dumping) menuju sistem sanitary landfill yang lebih modern dan berkelanjutan. Komitmen ini diharapkan membawa perubahan signifikan bagi lingkungan perkotaan Makassar.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Makassar, Helmy Budiman, menegaskan bahwa Pemerintah Kota Makassar sedang mempercepat penyelesaian berbagai pekerjaan rumah. Fokus utamanya adalah perbaikan sarana prasarana serta penataan sistem pengelolaan sampah di lapangan. Terutama di TPA Antang, yang selama ini menjadi titik krusial dalam masalah sampah kota.
Pembenahan ini juga didukung oleh regulasi yang lebih kuat, termasuk rencana Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin untuk mengeluarkan surat edaran pelarangan praktik open dumping. Kebijakan ini sejalan dengan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 3 Tahun 2013. Regulasi tersebut mengamanatkan bahwa mulai tahun 2026, hanya sampah residu yang boleh masuk ke TPA.
Advertisement
Advertisement
Pemerintah Kota Makassar secara tegas akan meninggalkan praktik open dumping yang selama ini menjadi metode utama pembuangan sampah. Pergeseran ini menuju sistem controlled landfill atau sanitary landfill yang lebih bertanggung jawab terhadap lingkungan. Kepala DLH Makassar, Helmy Budiman, menekankan bahwa perubahan ini merupakan tanggung jawab kolektif.
Penandatanganan Persetujuan Lingkungan Strategis (PSL) pada 4 April 2026 menjadi landasan kuat bagi implementasi kebijakan baru ini. PSL akan berjalan beriringan dengan sanksi administratif yang akan diterapkan. Wali Kota Makassar juga akan segera mengeluarkan surat edaran yang secara spesifik melarang open dumping.
Langkah ini merupakan bagian dari upaya besar untuk mematuhi regulasi nasional, khususnya Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 3 Tahun 2013, yang mengatur penyelenggaraan prasarana dan sarana persampahan. Peraturan tersebut secara jelas menyatakan bahwa mulai tahun 2026, hanya sampah residu yang diizinkan masuk ke TPA. Ini menuntut pengelolaan sampah non-residu sejak dari sumbernya.
Advertisement
Advertisement
Tantangan terbesar dalam penerapan sistem baru ini adalah pengelolaan sampah non-residu, seperti sampah organik dan anorganik, yang harus dimulai dari sumbernya. Helmy Budiman menjelaskan bahwa ini berarti pengembangan Bank Sampah Unit, TPS3R (Tempat Pengolahan Sampah Reduce, Reuse, Recycle), dan TPST (Tempat Pengolahan Sampah Terpadu) akan terus digalakkan. Inisiatif ini bertujuan mengurangi beban TPA secara signifikan.
Pentingnya peran wilayah, mulai dari tingkat kelurahan, Rukun Tetangga (RT), Rukun Warga (RW), hingga kecamatan, sangat ditekankan. Mereka diharapkan membangun dan mengembangkan sistem pengelolaan sampah berbasis masyarakat. Tanpa keterlibatan aktif dari seluruh elemen wilayah, upaya pengurangan sampah ke TPA tidak akan berjalan optimal.
Helmy memperingatkan bahwa jika pengelolaan sampah tidak dikembangkan di tingkat wilayah, akan muncul pertanyaan besar mengenai tujuan akhir sampah tersebut. Ke depan, sampah yang masuk ke TPA akan disortir secara ketat, tidak akan ada lagi sampah organik yang diperbolehkan masuk ke TPA Antang.
Advertisement
Advertisement
Dengan penerapan sistem pengelolaan sampah yang baru ini, Pemerintah Kota Makassar optimistis volume sampah yang masuk ke TPA akan berkurang secara signifikan. Pengurangan ini tidak hanya meringankan beban TPA tetapi juga membawa dampak positif lainnya. Salah satunya adalah kelancaran lalu lintas di sekitar kawasan TPA Antang yang seringkali terganggu.
Selain itu, kualitas lingkungan masyarakat sekitar TPA juga diharapkan akan meningkat drastis. Kondisi di lapangan, termasuk akses jalan yang selama ini dikeluhkan masyarakat, akan segera dibenahi. Perbaikan infrastruktur ini menjadi prioritas utama bagi pemerintah kota.
Helmy Budiman menegaskan bahwa komitmen bersama yang telah ditandatangani oleh seluruh camat menjadi bukti nyata. Pengelolaan sampah adalah tanggung jawab kolektif yang melibatkan semua pihak. Peran aktif kecamatan dan wilayah sangat krusial untuk memastikan keberhasilan implementasi sistem ini.
Advertisement
Sumber: AntaraNews