Sakit Hati Jadi Motif Anggota Polisi Bunuh Mahasiswi UMM di Pasuruan
Korban ditemukan meninggal dunia setelah diduga menjadi korban tindak pidana pembunuhan yang dilakukan secara terencana.
Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur menjerat seorang anggota Polres Probolinggo berinisial SY dengan pasal pembunuhan berencana atas tewasnya mahasiswi Universitas Muhammadiyah Malang (UMM), Faradila Amalia Najwa.
Korban ditemukan meninggal dunia setelah diduga menjadi korban tindak pidana pembunuhan yang dilakukan secara terencana. Polda Jatim pun menguak motif di balik pembunuhan tersebut.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jatim Komisaris Besar Polisi Widi Atmoko mengatakan, hasil penyidikan mengungkap motif pelaku berkaitan dengan rasa sakit hati serta keinginan menguasai harta milik korban.
“Motifnya sudah kami dapatkan yaitu sakit hati dan ingin menguasai harta korban. Kami mendapatkan beberapa jejak bahwa tersangka telah mengambil harta korban,” kata Widi Atmoko di Surabaya, Senin (29/12).
Isu Perselingkuhan Sempat Beredar
Widi menegaskan, isu perselingkuhan yang sempat beredar di masyarakat tidak terbukti dalam proses penyidikan. Penyidik meyakini pembunuhan tersebut murni dipicu faktor emosional dan motif ekonomi.
“Isu perselingkuhan tidak ditemukan dalam hasil penyidikan kami,” ujarnya.
Berdasarkan hasil penyelidikan, pembunuhan terhadap Faradila dilakukan di wilayah Kabupaten Probolinggo. Setelah korban meninggal dunia, jasadnya kemudian dibuang di wilayah Kabupaten Pasuruan untuk menghilangkan jejak.
Atas perbuatannya, tersangka SY dijerat dengan pasal pembunuhan berencana sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
“Ini kami kenakan pasal perencanaan. Sesuai arahan Kepala Kepolisian Daerah Jawa Timur, anggota yang melakukan tindak pidana akan ditindak tegas melalui proses pidana dan sidang kode etik,” tegas Widi.
Terkait dugaan keterlibatan pihak lain, termasuk adanya dugaan aliran uang kepada pelaku lain berinisial HS, Widi menyebut penyidik masih mendalami hal tersebut. Pasalnya, keterangan para tersangka belum sepenuhnya selaras.
Harta Korban Diambil
Sementara itu, polisi mencatat harta korban yang telah diambil oleh tersangka sementara ini mencapai Rp10 juta.
Penyidik juga masih mendalami kemungkinan adanya unsur tindak pidana lain, termasuk dugaan kekerasan seksual terhadap korban.
“Apabila nanti kami pastikan terjadi perbuatan tersebut, akan kami sampaikan,” kata Widi.
Kasus ini terus dikembangkan oleh Polda Jawa Timur untuk mengungkap secara utuh rangkaian peristiwa serta memastikan seluruh pihak yang terlibat diproses sesuai hukum yang berlaku.