Sahroni: Pengembalian Nilai Kerugian Negara dari Kasus Korupsi Masih Kecil
Selama ini, kata dia, penanganan kasus korupsi terlalu mengedepankan hukum pidana sebagai alat penyelesaiannya.
Selama ini, kata dia, penanganan kasus korupsi terlalu mengedepankan hukum pidana sebagai alat penyelesaiannya.
Sahroni: Pengembalian Nilai Kerugian Negara dari Kasus Korupsi Masih Kecil
Wakil Ketua Komisi III Ahmad Sahroni mengungkapkan, pengembalian kerugian negara dari kasus korupsi yang ditangani penegak hukum meliputi Kejaksaan, Polri dan KPK masih jauh lebih kecil dari nilai korupsinya.
Hal itu berdasarkan hasil penelitian disertasi miliknya berjudul "Pemberantasan Korupsi Melalui Prinsip Ultimum Remedium: Suatu Strategi Pengembalian Kerugian Keuangan Negara" yang disampaikan dalam ujian Seminar Hasil Penelitian (SHP) di Universitas Borobudur, Jakarta Timur, Sabtu (16/3).
"Pengembalian kerugian negara dari kasus korupsi yang ditangani lembaga penegak hukum meliputi Kejaksaan, Polri, dan KPK, masih jauh lebih kecil dibanding nilai korupsinya. Makanya, perlu ada terobosan dalam pendekatan penanganan korupsi. Dari primum remedium, menjadi ultimum remedium, yaitu hukum pidana sebagai jalan terakhir,” ujar Sahroni dalam paparannya (16/3).
Dia menambahkan, selama ini, penanganan kasus korupsi terlalu mengedepankan hukum pidana sebagai alat penyelesaiannya. "Seperti dari yang sudah-sudah, penanganan kasus korupsi terlalu berfokus pada pemenjaraan pelaku, yang itu pun tidak terbukti memberi efek jera."
"Sehingga perangkat hukum kita jadi tidak serius dan tidak maksimal dalam memastikan pengembalian kerugian yang dialami oleh negara. Padahal sebenarnya, itu yang paling esensial,” lanjut Sahroni.
Untuk informasi, setelah mendengar paparan, melakukan uji metode, dan memberi beberapa masukan, para dosen penguji pun menyatakan Sahroni lulus ujian SHP ini. Berikutnya, Sahroni akan menjalankan dua proses ujian sidang sisanya, yaitu sidang tertutup dan sidang terbuka.
Hadir sebagai penguji, Ketua MPR RI sekaligus Dosen Tetap Pascasarjana Universitas Borobudur Dr. H. Bambang Soesatyo, S.E., S.H., M.B.A., Prof. Dr. Surya Jaya, SH., M.Hum selaku Promotor, Prof. Dr. H. Faisal Santiago, S.H., M.M selaku Co Promotor, dan beberapa dosen penguji lainnya.