4 Hakim Ditangkap Terkait Suap, Komisi III DPR: Keberadaan Mafia Peradilan Ini Sudah Sangat Merusak
Mahkamah Agung (MA) juga diminta memperketat pengawasan internal.
Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni mendorong reformasi lembaga peradilan secara menyeluruh. Hal itu disampaikan merespons kasus dugaan suap vonis lepas perkara ekspor minyak mentah atau crude palm oil (CPO) yang melibatkan empat hakim.
Salah satu hakim yang ditangkap adalah Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel), Muhammad Arif Nuryanta.
"Sudah saatnya lembaga kehakiman direformasi secara keseluruhan," kata Sahroni, dalam keterangan resmi, Selasa (15/4).
Dia juga mendesak pihak yang terlibat ditindak tegas. Komisi III bakal mendukung instansi penegak hukum memberantas mafia peradilan.
"Saya minta kejaksaan untuk jerat semua yang terlibat, pidanakan, dan jangan ragu untuk ungkap semua. Kami di Komisi III akan back up penuh,” tegas Sahroni.
Sahroni mengaku miris dengan kasus suap terkait korupsi pengurusan izin ekspor minyak mentah atau crude palm oil (CPO) tersebut. Hal itu sangat merusak lembaga peradilan.
“Saya miris sekali melihat carut marut lembaga kehakiman kita yang ramai diisi kasus korupsi. Keberadaan mafia peradilan ini sudah sangat merusak," ucapnya.
Minta MA Perketat Pengawasan Internal
Selain itu, dia juga meminta Mahkamah Agung (MA) memperketat pengawasan internal. Hal itu perlu dilakukan untuk menindak hakim-hakim nakal.
"Buat mekanisme untuk memastikan tidak ada aliran-aliran dana mencurigakan, apalagi antarhakim. Tidak menutup kemungkinan uang haram dari suap ini juga mengalir ke pejabat yang lebih tinggi, seperti kasus Zarof Ricar kemarin. Jadi ada komplotannya,” imbuh Sahroni.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung menetapkan Ketua PN Jaksel, Muhammad Arif Nuryanta, bersama tiga hakim lainnya sebagai tersangka dalam kasus suap vonis untuk Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group.
Ketiga hakim itu adalah majelis hakim yang menangani sidang perkara CPO di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Uang suap diduga mengalir melalui pengacara dan pejabat pengadilan. Pada saat kasus itu terjadi, Ketua PN Jaksel Muhammad Arif Nuryanta menjabat sebagai Wakil Ketua PN Jakpus.