Mafia Peradilan Terbongkar, Pengamat: Wajar Publik Curiga Vonis-Vonis Hakim PN Jaksel
Kasus tersebut terkait suap impor minyak goreng dengan nilai suap mencapai Rp60 miliar.
Kejaksaan Agung membongkar praktik suap yang melibatkan hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Kasus tersebut terkait suap impor minyak goreng dengan nilai suap mencapai Rp60 miliar.
Pakar hukum Pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar menilai, wajar publik curiga pada hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) dalam menangani perkara.
Setidaknya, ada empat hakim yang ditangkap Kejagung. Salah satunya, Ketua PN Jakarta Selatan Muhammad Arif Nuryanta. Berikutnya, 3 hakim dan panitera muda pada PN Jakarta Utara serta pengacara yang ditetapkan tersangka dalam kasus ini.
Ketiga hakim itu adalah hakim Agam Syarif Baharudin, hakim Ali Muhtaro, dan hakim Djuyamto. Ketiganya diduga menerima uang suap senilai Rp22,5 miliar atas vonis lepas berkaitan dengan vonis onstslag atau putusan lepas pada kasus korupsi ekspor bahan baku minyak goreng.
"Boleh saja publik curiga, dan itu beralasan. Artinya semua keputusannya wajib dicurigai," kata Abdul Fickar kepada wartawan di Jakarta, Selasa (15/4).
Bobroknya Hakim Indonesia
Kecurigaan terhadap semua putusan itu ditekankan dia sangat beralasan. Sehingga wajar jika semua putusan yang telah diketok oleh hakim-hakim tersebut dicurigai tidak sepenuhnya untuk menegakkan keadilan.
Termasuk dalam hal ini putusan pada praperadilan atas penetapan tersangka Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dimana Djuyamto menjadi hakim tunggal dalam sidang praperadilan yang diajukan Hasto Kristiyanto.
"Sangat mungkin semua putusannya 'berisi' suapan," tegas Abdul Fickar Hadjar.
Di sisi lain, sistematis dan banyaknya yang terlibat dari unsur pimpinan sampai bawahan dalam kasus suap dan gratifikasi tersebut secara langsung menunjukkan wujud nyata adanya mafia peradilan.
"Inilah wujud nyata mafia peradilan mutakhir dengan jumlah yang sangat mencengangkan para hakim mendapatkan 100 kali lipat dari penghasilannya," kata Abdul Fickar.
"Hakim-hakim ini di luar nampak arief, tahunya ya sama saja," tambahnya.
MA Mereformasi Hakim
Karena itu pula, Abdul Fickar menyatakan pesimistis kejahatan para hakim tersebut dapat ditumpas. Sebab masalahnya adalah kejahatan mereka masuk kategori sistematis dan bersifat struktural.
"Sulit membenahinya ini sudah bersifat struktural dari atas ke bawah. Kelakuannya seperti itu. Sudah mendarah daging bahwa setiap memutuskan harus ada suapnya," katanya.
Menurut Abdul Fickar, bukan hanya putusan tilang yang menetapkan denda. Putusan pidana pun ada 'dendanya' yang masuk ke kantong pribadi. Oleh sebab itu, ia menyarankan Mahkamah Agung memberhentikan semua hakim dan merekrut hakim baru dan juga hakim adhoc.
"Harus membuat aturan komposisi majelis antara hakim karier dan hakim adhoc. Tapi susahnya dalam kenyataannya hakim ad hoc pun ikut terima suap," sesalnya.
"Gejala ini hampir merata di peradilan-peradilan di kota besar yang potensi perkara bisnisnya banyak," imbuhnya.
Suap Rp60 Miliar
Seperti diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Agung menangkap Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Muhammad Arif Nuryanta (MAN). Ia menerima suap vonis lepas kasus ekspor crude palm oil (CPO) sebesar Rp60 miliar.
Suap diberikan agar hakim memberikan vonis ontslag atau putusan lepas terhadap tiga perusahaan yang terlibat yakni Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group.
Dari Rp60 miliar tersebut, Muhammad Arif Nuryanta membagikan Rp22,5 miliar kepada tiga hakim yang menangani kasus ekspor CPO tersebut yaitu Agam Syarif Baharuddin (ASB) dan Ali Muhtarom (AM) selaku hakim Pengadilan Negeri Jakarta (PN) Pusat, serta hakim PN Jakarta Selatan, Djuyamto (DJU).