Reaksi Kejagung Atas Putusan MK yang Ubah Pasal Perintangan Proses Hukum
MK mengubah redaksi Pasal 21 UU Tipikor melalui Putusan Nomor 71/PUU-XXIII/2025, yang berkaitan dengan perintangan proses hukum atau obstruction of justice.
Kejaksaan Agung (Kejagung) memberikan tanggapan terhadap keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengubah redaksi Pasal 21 UU Tipikor melalui Putusan Nomor 71/PUU-XXIII/2025, yang berkaitan dengan perintangan proses hukum atau obstruction of justice. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menyatakan bahwa pihaknya akan mempelajari dan menelaah substansi dari perubahan yang terdapat dalam pasal tersebut.
"Pertama, memang hari ini ada putusan MK terkait nanti kami pelajari isinya seperti apa," ujar Anang kepada awak media pada Senin (2/3/2026).
Walaupun demikian, Anang menegaskan bahwa Kejagung akan tetap menjalankan proses hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku, termasuk yang diperkuat oleh beberapa keputusan dari Mahkamah Agung (MA). Mengenai penerapan Pasal 21, Anang menjelaskan bahwa penggunaannya tidaklah sering dan hanya berlaku pada kasus-kasus tertentu.
"Untuk penggunaan Pasal 21 ini kita sebetulnya nggak terlalu banyak sering juga, tertentu saja kok. Dan KPK juga pernah melakukan terhadap Pasal 21," tambahnya.
Sebelumnya, MK telah mengubah redaksi Pasal 21 UU Tipikor melalui Putusan Nomor 71/PUU-XXIII/2025. Dalam keputusan tersebut, MK menyatakan bahwa frasa "secara langsung atau tidak langsung" dalam Pasal 21 UU Tipikor bertentangan dengan konstitusi dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
Dalam pertimbangan hukumnya, MK menilai bahwa frasa tersebut berpotensi menimbulkan kriminalisasi yang berlebihan, sehingga dapat menyebabkan ketidakpastian hukum serta kesewenang-wenangan. MK kemudian berpendapat bahwa frasa tersebut dapat digunakan untuk menjerat siapa saja yang dianggap menghalangi proses hukum oleh penegak hukum, atau dinilai bersifat karet.
Bunyi Pasal 21 UU Tipikor
Mahkamah Konstitusi (MK) merujuk pada Pasal 25 Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa mengenai Pemberantasan Korupsi (UNCAC), yang tidak mencantumkan frasa "secara langsung atau tidak langsung". Selain itu, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru juga tidak menyertakan frasa tersebut.
Oleh karena itu, MK menyimpulkan bahwa setiap individu yang dengan sengaja menghalangi, merintangi, atau menggagalkan proses hukum pada tahap penyidikan, penuntutan, maupun pemeriksaan di pengadilan terhadap tersangka, terdakwa, atau saksi dalam kasus korupsi dapat dikenakan Pasal 21 UU Tipikor.
Sebelum adanya putusan, Pasal 21 UU Tipikor berbunyi, "Setiap orang yang dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tersangka dan terdakwa ataupun para saksi dalam perkara korupsi, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 12 tahun dan atau denda paling sedikit Rp 150.000.000,00 dan paling banyak Rp 600.000.000,00."
Setelah putusan, isi Pasal 21 UU Tipikor kini berbunyi, "Setiap orang yang dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tersangka dan terdakwa ataupun para saksi dalam perkara korupsi, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 12 tahun dan atau denda paling sedikit Rp 150.000.000,00 dan paling banyak Rp 600.000.000,00."