Prabowo Cabut Izin Operasional, Begini Tanggapan Anak Usaha UNTR
Katarina Siburan, Senior Manager Corporate Communications Agincourt Resources, memberikan pernyataan mengenai pencabutan izin operasional oleh pemerintah.
Anak perusahaan PT United Tractors Tbk (UNTR), yaitu PT Agincourt Resources (Perseroan), memberikan tanggapan terkait pencabutan izin operasional yang dilakukan oleh pemerintah. Senior Manager Corporate Communications PT Agincourt Resources, Katarina Siburian Hardono, menyatakan bahwa mereka mengetahui informasi mengenai pencabutan Izin Usaha Pertambangan melalui pemberitaan media.
"Hingga saat ini Perseroan belum bisa memberikan komentar lebih lanjut mengingat Perseroan belum menerima pemberitahuan resmi dan mengetahui secara detail terkait keputusan tersebut," ujar Katarina Siburian dalam keterangannya pada Rabu (21/1/2026).
Ia menekankan bahwa Perseroan menghormati setiap keputusan pemerintah dan berkomitmen untuk menjaga hak-haknya sesuai dengan peraturan yang berlaku. "Perseroan senantiasa menjunjung tinggi prinsip tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance) dan berkomitmen penuh untuk mematuhi seluruh peraturan," tambahnya.
Saham UNTR Anjlok
Harga saham PT United Tractors Tbk (UNTR) mengalami penurunan yang signifikan pada perdagangan hari Rabu (21/1/2026). Penurunan harga saham UNTR terjadi setelah pemerintah mencabut izin usaha pertambangan yang dimiliki oleh anak usaha PT United Tractors Tbk (UNTR), yakni PT Agincourt Resources, sebagai dampak dari bencana banjir di Sumatera.
Berdasarkan data dari RTI, harga saham UNTR merosot sebanyak 14,78% menjadi Rp 27.250 per saham. Saham UNTR dibuka dengan penurunan 4.775 poin, berada di posisi Rp 27.200 per saham. Selama perdagangan, saham UNTR mencapai level tertinggi di Rp 28.425 dan terendah di Rp 27.200 per saham. Total frekuensi perdagangan tercatat sebanyak 26.747 kali dengan volume perdagangan mencapai 375.042 saham, serta nilai transaksi mencapai Rp 1 triliun.
Pemerintah Cabut Izin Operasional 28 Perusahaan
Mengacu pada informasi dari laman Setkab.go.id, Presiden Prabowo Subianto menegaskan bahwa pemerintah berkomitmen untuk menata dan menertibkan kegiatan ekonomi yang berbasis pada sumber daya alam, terutama di wilayah hutan nasional. Komitmen ini terwujud melalui keputusan untuk mencabut izin 28 perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran, yang diumumkan oleh Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi pada malam hari, tanggal 20 Januari 2026, di kompleks Istana Kepresidenan Jakarta.
"Bapak Presiden mengambil keputusan untuk mencabut izin 28 perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran," kata Menteri Pras kepada para awak media. Ia juga menjelaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah yang telah ada sejak awal kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming.
"Di mana salah satunya adalah komitmen pemerintah untuk melakukan penataan dan penertiban terhadap kegiatan ekonomi berbasis sumber daya alam," tambah Menteri Pras.
Pencabutan izin usaha dilakukan
Prasetyo mengungkapkan bahwa ada puluhan perusahaan yang terdiri dari 22 Perusahaan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) yang beroperasi di Hutan Alam dan Hutan Tanaman. Luas wilayah yang dikelola oleh perusahaan-perusahaan ini mencapai 1.010.592 hektare.
"Serta 6 perusahaan di bidang tambang, perkebunan, dan perizinan berusaha pemanfaatan hasil hutan kayu atau PBPHHK," jelasnya.
Di Aceh, terdapat 3 perusahaan PBPH yang memiliki total luas izin sekitar 110.273 hektare, yaitu:
1. PT Aceh Nusa Indrapuri,
2. PT Rimba Timur Sentosa, dan
3. PT Rimba Wawasan Permai. Sementara itu, di Sumatera Barat, tercatat 6 perusahaan PBPH dengan total luas izin mencapai 191.084 hektare, yang meliputi:
4. PT Minas Pagai Lumber,
5. PT Biomass Andalan Energi,
6. PT Bukit Raya Mudisa,
7. PT Dhara Silva Lestari,
8. PT Sukses Jaya Wood, dan
9. PT Salaki Summa Sejahtera.
Wilayah dengan jumlah dan luasan terbesar berada di Sumatera Utara, yang mencakup 13 perusahaan PBPH dengan total luas izin sekitar 709.629 hektare.
Perusahaan-perusahaan yang beroperasi di wilayah ini antara lain:
10. PT Anugerah Rimba Makmur,
11. PT Barumun Raya Padang Langkat,
12. PT Gunung Raya Utama Timber,
13. PT Hutan Barumun Perkasa,
14. PT Multi Sibolga Timber,
15. PT Panei Lika Sejahtera,
16. PT Putra Lika Perkasa,
17. PT Sinar Belantara Indah,
18. PT Sumatera Riang Lestari,
19. PT Sumatera Sylva Lestari,
20. PT Tanjung Industri Lestari Simalungun,
21. PT Teluk Nauli, dan
22. PT Toba Pulp Lestari Tbk.
Tertibkan Enam Badan Usaha yang Tidak Bergerak di Bidang Kehutanan
Pemerintah, melalui Satgas PKH, telah melakukan penertiban terhadap enam badan usaha non kehutanan yang beroperasi di kawasan hutan. Keenam perusahaan ini tersebar di wilayah Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat, dengan berbagai jenis izin usaha yang meliputi sektor perkebunan, pertambangan, serta pembangkit listrik tenaga air (PLTA).
Di Aceh, terdapat dua badan usaha non kehutanan yang termasuk dalam daftar penertiban. Perusahaan pertama adalah PT Ika Bina Agro Wisesa, yang memiliki izin usaha perkebunan (IUP Kebun). Sementara itu, perusahaan kedua adalah CV Rimba Jaya, yang mengantongi izin PBPHHK.
Sementara itu, di Sumatera Utara, terdapat dua badan usaha yang juga ditertibkan. Yang pertama adalah PT Agincourt Resources, yang memiliki izin usaha di bidang pertambangan (IUP Tambang). Selanjutnya, ada PT North Sumatra Hydro Energy, yang mendapatkan izin usaha untuk pembangkit listrik tenaga air (IUP PLTA).
Di Sumatera Barat, terdapat dua badan usaha non kehutanan yang beroperasi di sektor perkebunan, yaitu PT Perkebunan Pelalu Raya dan PT Inang Sari. Keduanya memiliki izin usaha perkebunan (IUP Kebun). Penertiban ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam menjaga keberlanjutan ekosistem hutan dan mencegah praktik usaha yang merugikan lingkungan.