Polisi Tangkap Lurah di Ternate, Ini Kasusnya
RA terancam dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-5 KUHP subsider Pasal 362 KUHP. Ancaman hukuman dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.
Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Ternate menangkap Lurah Tabam inisial RA, Rabu (23/4). RA ditangkap dalam kasus pencurian handphone milik warga.
Kapolres Ternate AKBP Anita Ratna Yulianto mengatakan RA ditangkap di Pelabuhan Speed Boat Mangga Dua usai menyeberang dari Sofifi, Maluku Utara. RA diringkus karena kasus pencurian dengan pemberatan (curat) handphone milik warga di sejumlah lokasi di Kota Ternate.
"Dalam penyelidikan, diketahui pelaku beraksi di dua lokasi berbeda yakni di Pelabuhan Perikanan Kelurahan Mangga Dua dan Pantai Falajawa," ujarnya melalui keterangan tertulisnya, Kamis (24/4).
Anita mengungkapkan modus RA melakukan pencurian yakni dengan mencari korban yang menyimpan handphone di dalam sadel dan dashboard motor.
"Modus operandi yang digunakan yakni mencuri ponsel milik korban yang disimpan dalam bagasi maupun saku motor yang sedang ditinggal pemiliknya," kata dia.
Belasan Ponsel Digasak
Anita menyebut ditemukan sebelas handphone hasil pencurian dilakukan oleh RA. Handphone hasil curian tersebut didapatkan polisi yakni tiga saat penangkapan dan delapan disimpan di rumah RA.
"Tiga di antaranya ditemukan saat penangkapan. Sementara delapan lainnya diamankan dari rumah tersangka saat dilakukan penggeledahan," bebernya.
Selain sebelas handphone, polisi juga mengamankan dua kunci motor. Anita mengungkapkan RA melakukan pencurian handphone karena terlilit utang.
"Aksi pencurian dilakukan pelaku ini didorong oleh masalah ekonomi, karena terlilit utang. Kami masih mendalami kasus ini, karena kemungkinan ada pelaku lainnya," ucapnya.
Akibat perbuatannya, RA terancam dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-5 KUHP subsider Pasal 362 KUHP. Ancaman hukuman dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.