Polisi Beri Ruang Sanggahan, Perlukah Ambulans Ditilang karena Terekam ETLE?
Ambulans masuk kategori kendaraan prioritas sesuai Pasal 134 dan 135 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya angkat bicara terkait sejumlah ambulans yang terkena kamera tilang elektronik alias ETLE ketika menerobos lampu lalu lintas.
Kasubdit Gakkum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, AKBP Ojo Ruslani menerangkan sistem kerjanya kamera ETLE otomatis berdasarkan sensor dan algoritma dan tanpa bisa membedakan situasi darurat di lapangan.
“Kamera ETLE tidak bisa membedakan apakah kendaraan yang melanggar sedang menjalankan misi kemanusiaan atau tidak. Sistem ini bekerja berdasarkan algoritma dan sensor, bukan penilaian manusia langsung,” kata Ojo kepada wartawan, Jumat (11/4).
Aturan Ambulans Kendaraan Prioritas
Meski begitu, dia menegaskan ambulans dalam kondisi darurat tetap punya hak prioritas di jalan raya. Hal itu sejalan dengan Pasal 134 dan 135 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
“Dalam situasi tertentu, ambulans diizinkan menerobos lampu merah, asal disertai dengan sinyal suara dan lampu isyarat, serta tetap mengutamakan keselamatan,” ucap dia.
Karena itu, bilamana ada mobil ambulans kena tilang ETLE masih bisa disanggah. Ada mekanisme misalnya via online. Pelanggar tinggal membuka situs https://etle-pmj.info kemudian masuk ke menu “Konfirmasi Pelanggaran” dan pilih “Sanggahan”.
Tinggal upload bukti: surat tugas ambulans, rekaman GPS, video saat bertugas, dan identitas lengkap.
Sementara itu, bisa juga pelanggar datang Langsung ke Loket ETLE di Samsat Polda Metro Jaya atau ke Kantor Gakkum di Pancoran.
"Bawa surat tilang dan dokumen pendukung, bisa langsung menghadap petugas buat klarifikasi. Kami menjamin proses ini transparan dan profesional. Selama bukti yang diberikan valid, maka surat tilang ETLE akan dibatalkan, dan tidak akan dikenakan sanksi apapun,” ucap Ojo.
Ojo mengimbau semua instansi kesehatan dan pengelola ambulans untuk selalu menyiapkan dokumen lengkap setiap misi darurat, mulai dari surat tugas, rekaman perjalanan, hingga video di lapangan. Hal ini untuk bisa jadi bukti kuat jika sampai terkena tilang elektronik
“Prinsipnya, kami tetap menjunjung tinggi rasa keadilan, kemanusiaan, dan kepastian hukum dalam setiap penerapan teknologi ETLE,” tandas dia.
Teknologi Tilang Elektronik Belum Canggih
Sistem tilang elektronik menggunakan kamera ETLE kini sedang jadi sorotan. Bukan tanpa sebab, kamera ETLE kedapatan menilang kendaraan ambulans yang sedang membawa pasien.
Kejadian ini pun menuai beragam tanggapan. Pengamat transportasi Azas Tigor Nainggolan misalnya. Dia heran hal ini bisa terjadi karena seharusnya ambulans termasuk kendaraan prioritas sebagaiman yang dijelaskan di Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
"Ambulans termasuk kategori transportasi prioritas sudah diatur dalam Undang-undang Lalu lintas, harusnya gak kena tilang oleh polisi. Kan polisi tahu ambulans itu prioritas," kata dia saat dihubungi, Jumat (11/4).
Menurut Tigor, hal ini terjadi ini bukan karena kesalahan sopir, melainkan sistem dari kamera ETLE itu sendiri.
"Teknologinya masih kurang maju, kurang canggih harusnya bisa mendeteksi bahwa kendaraan itu termasuk kendaraan prioritas, emergensi atau kendaraan pribadi biasa. Harusnya teknologi ETLE yang dipake oleh polisi bisa sampai ke sana. Karena di Singapura aja bisa kok mendeteksi alat ETLE-nya," ucap dia.
Lebih lanjut, Tigor tak sependapat dengan polisi. Dalam keterangannya, polisi menyebut sopir yang terkena kamera ETLE tinggal datang dan konfirmasi.
"Kendaraan itu sudah diketahui polisi sejak awal jenisnya apa, fungsinya apa. Itu sudah ada ketika ngurus STNK, di STNK aja kelihatan itu kendaraannya jenis apa terus fungsinya apa. Itu ada kan. Jadi enggak perlu konfirmasi lagi," ujar dia.
"Iya dong kan mengeluarkan atau menerbitkan STNK polisi," ucap dia.
Dia menyarankan teknologi ETLE di Indonesia segera diperbaharui. Bukan cuma buat tilang, tapi juga terintegrasi buat hal-hal lain seperti di beberapa negara.
"Teknologi dibuat lebih canggih, gini loh. Teknologi jangan buat etle, kalau di Singapura, Kuala lumpur bukan cuman buat ETLE bisa juga untuk sistem yang lain," ucap dia.
Senada, Pengamat Transportasi lain Djoko Setijowarno menyebut ambulans membawa pasien salah satu kendaraan yang diberikan privasi di jalan umum.
Dia kemudian mengungkit Pasal 134 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Di mana salah satu pengguna jalan yang memperoleh hak utama yaitu ambulans yang mengangkut orang sakit.
Karena itu, kejadian ambulans kena ETLE dinilainya akibat adanya kelalaian petugas ETLE
"Bisa jadi ada ketelodoran dari pihak petugas yang kelola ETLE," ucap dia.
Namun, kata dia sopir tak perlu khawatir. Sebab, dia bisa langsung datang ke bagian konfirmasi dengan memperlihatkan bukti-bukti untuk membuka blokir tersebut.
"Pengemudi dapat melakukan konfirmasi saja ke petugas. Ambulans yang sedang membawa pasien termasuk dalam kendaraan prioritas," tandas dia.