Penjelasan Singkat Polisi soal Mobil Ambulans Kena Tilang ETLE
Padahal, saat itu lagi antarkan pasien yang butuh penanganan darurat.
Nomor polisi satu unit mobil ambulans diblokir. Setelah dicek, kendaraan tersebut kena tilang elektronik.
Hal itu diketahui Febryan (30) si sopir ambulans swasta asal Tangerang. Febryan menceritakan awalnya menerima notifikasi aplikasi cek ranmor.
"Ada notifikasi dari aplikasi Cek Ranmor. Pas saya buka, nopol-nya diblokir bang," kata Febryan kepada wartawan, Kamis (10/4).
Febryan menerangkan, kejadian ini berlangsung sepekan lalu. Mobil Ambulansnya terdeteksi menerabas lampu merah dan melintas di jalur Transjakarta. Bahkan, Febryan terpantau tidak menggunakan sabuk pengaman.
Padahal, saat itu lagi antarkan pasien yang butuh penanganan darurat. "Saya kan lagi bawa pasien tujuannya ke RSUD Pelni dari Rumah Sakit Hermina Daan Mogot. Yang kena ETLE itu di jalur transjakarta Cengkareng, yang lampu merah itu," ucap dia.
Febryan mengatakan, ia mengemudikan ambulans PT Febryan Wirasejahtera Indonesia. Dia mengklaim sudah punya izin lengkap walaupun menggunakan pelat sipil.
"Iya sipil. Bbelum ransus, tapi ada perizinan perorangan," ujar dia.
Menurut dia, kasus seperti ini tak hanya dialami sendiri. Banyak, juga kendaraan ambulans yang terkena tilang ETLE
"Semua bang, puskesmas juga kena, pelat merah juga kena. Puskesmas Tambora kena, pelat merah lho. Saya juga bingung," ucap dia.
Febryan saat ini sedang mengajukan banding, dia berharap ada solusi atas permasalahan yang kini dihadapinya.
"Kita kalau bawa pasien emergency, masa mau berhenti? kan lucu," ucap dia.
Kata Polisi
Terkait hal ini, Direktur Lalu Lintas Kombes Pol Komarudin menjelaskan, pengemudi tinggal melakukan konfirmasi saja ke petugas. Menurut dia, ambulans yang sedang membawa pasien termasuk dalam kendaraan prioritas.
"Ambulans membawa pasien termasuk kendaraan yang mendapat prioritas. Tinggal konfirmasi saja ke petugas," singkat dia saat dikonfirmasi wartawan, Kamis.