Banyak Kendaraan Jadi Korban Salah Tilang, Ternyata Segini Besaran Anggaran Pengadaan ETLE
Banyak kasus kendaraan menjadi korban salah tilang akibat ETLE.

Kehadiran Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) saat ini menjadi perbincangan publik. Lantaran banyak kendaraan menjadi korban salah tilang.
Kendaraan yang menjadi korban salah tilang ETLE di antaranya ambulans, bus transjakarta, hingga motor yang dianggap melanggar karena tidak pakai sabuk pengaman.
Kejadian ambulans ditilang sempat viral di media sosial lantaran sopir ambulans terkejut karena nomor polisi mobilnya diblokir. Setelah diselidiki ternyata karena mobil ambulans tersebut kena tilang elektronik saat menerobos lampu merah.
Kemudian, ada bus transjakarta yang juga kena tilang karena dinilai salah memasuki jalur busway.
Setiap tahun, kebutuhan ETLE terus bertambah. Mengutip data Korps Lalu Lintas (Korlantas), pada tahun 2023 telah memasang 443 ETLE statis dan lima untuk weight in motion, 806 mobile handheld dan 65 mobil on board.
Angka ini sangat jauh dari pencapaian target yang dibutuhkan. Polisi membutuhkan sekira 3.465 ETLE statis dan weight in motion mencapai 1.472 unit untuk merekam pelanggaran di jalan.
Sementara untuk anggaran, pengadaan ETLE ini umumnya polisi berkoordinasi dengan pemerintah daerah setempat.
Untuk Jakarta, Pemerintah Provinsi Jakarta menggelontorkan Rp75 miliar kepada Polda Metro Jaya untuk pengadaan ETLE di 70 titik ruas ibu kota.
Sebelumnya, Kepala Subdirektorat Penegakan Hukum (Kasubdit Gakkum) Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Ojo Ruslani mengatakan, ETLE tidak dapat membedakan kendaraan yang melanggar dalam keadaan darurat atau tidak.
"Kamera ETLE tidak bisa membedakan apakah kendaraan yang melanggar sedang menjalankan misi kemanusiaan atau tidak. Sistem ini bekerja berdasarkan algoritma dan sensor, bukan penilaian manusia langsung," kata Ojo.
Lebih lanjut, dia menyebut, pihak yang merasa tak melakukan pelanggaran lalu lintas bisa memberikan sanggahan. Sekaligus bukti bahwa tak melakukan pelanggaran.
"Kami menjamin proses ini transparan dan profesional. Selama bukti yang diberikan valid, maka surat tilang ETLE akan dibatalkan dan tidak akan dikenakan sanksi apapun," imbuh Ojo.