Polisi Amankan Dua Pelajar di Tulungagung Terkait Dugaan Produksi Petasan Ilegal
Dua pelajar di bawah umur di Tulungagung diamankan polisi karena diduga terlibat dalam produksi petasan ilegal, menjadi peringatan keras bahaya produksi petasan.
Aparat kepolisian di Tulungagung, Jawa Timur, baru-baru ini mengamankan dua pelajar di bawah umur yang diduga terlibat dalam upaya produksi petasan. Penangkapan ini dilakukan di wilayah Kecamatan Sumbergempol setelah adanya laporan masyarakat. Tindakan cepat polisi berhasil mencegah potensi bahaya dari aktivitas ilegal tersebut.
Kedua remaja yang diamankan berinisial AD (14) dan MF (12), keduanya merupakan warga Desa Jabalsari, Kecamatan Sumbergempol. Mereka diduga hendak memproduksi petasan dalam jumlah signifikan yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat. Kasus ini menjadi perhatian serius pihak berwajib.
Kasi Humas Polres Tulungagung Nanang Murdiyanto menjelaskan bahwa penangkapan ini merupakan respons terhadap larangan produksi, penjualan, dan penyalaan petasan selama Ramadan. Larangan ini bertujuan menjaga ketertiban umum serta mencegah insiden yang tidak diinginkan akibat ledakan petasan.
Penemuan Bahan Peledak dan Barang Bukti Produksi Petasan
Kasus dugaan produksi petasan ini terungkap setelah petugas menerima informasi krusial mengenai pembelian bahan baku. Laporan tersebut diterima pada Jumat (27/2) sekitar pukul 15.00 WIB, memicu penyelidikan intensif dari pihak kepolisian. Petugas segera bergerak cepat untuk menelusuri kebenaran informasi tersebut.
Polisi kemudian melakukan penelusuran ke lokasi yang dicurigai sebagai tempat produksi petasan ilegal. Dari hasil pemeriksaan di rumah salah satu terduga, petugas berhasil menemukan sejumlah barang bukti signifikan. Barang bukti tersebut mengindikasikan adanya aktivitas perakitan petasan.
Di antara barang bukti yang berhasil diamankan adalah sekitar satu kilogram bubuk mesiu, yang merupakan bahan utama pembuatan petasan. Selain itu, ditemukan juga bahan lain yang diduga akan digunakan untuk merakit petasan. Penemuan ini memperkuat dugaan keterlibatan para pelajar.
Petugas juga mengamankan beberapa gulungan petasan yang sudah jadi, pipa, gunting, isolasi, dan lembaran kertas. Satu unit telepon seluler yang berisi percakapan terkait pembelian bahan juga turut diamankan. Bukti-bukti ini menjadi dasar kuat dalam proses penyelidikan lebih lanjut.
Proses Hukum dan Imbauan Kewaspadaan Orang Tua
Berdasarkan keterangan awal, AD mengaku tidak sendirian dalam proses pembuatan petasan tersebut dan dibantu oleh MF. Keduanya kemudian dibawa ke kantor polisi untuk pemeriksaan lebih lanjut. Proses ini dilakukan dengan mempertimbangkan status mereka yang masih di bawah umur.
Nanang Murdiyanto menambahkan bahwa perkara ini masih dalam proses pendalaman oleh pihak kepolisian. Penanganan kasus akan dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku, dengan memperhatikan perlindungan anak. Polisi memastikan setiap langkah hukum berjalan transparan dan adil.
Pihak kepolisian juga tidak lupa mengimbau para orang tua untuk meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas anak-anaknya. Terutama penting adalah pengawasan terkait penggunaan bahan yang berpotensi membahayakan diri sendiri maupun orang lain. Kesadaran orang tua sangat diperlukan dalam hal ini.
"Kami minta orang tua lebih mengawasi anak-anaknya agar tidak terlibat dalam aktivitas berbahaya, terlebih pada bulan Ramadan yang kerap diwarnai pembuatan petasan," ujar Nanang. Imbauan ini menjadi pengingat penting bagi seluruh masyarakat.
Sumber: AntaraNews