Penggugat Ijazah Jokowi Palsu Melawan, Banding Putusan PN Solo
Ketua Majelis Hakim Putu Gde Hariadi menyatakan bahwa PN Solo tidak memiliki kewenangan untuk mengadili perkara tersebut
Pengacara senior Kota Solo, Muhammad Taufiq selaku penggugat ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) akan mengajukan banding setelah Pengadilan Negeri Surakarta (PN Solo) mengabulkan eksepsi yang menyatakan bahwa gugatan tersebut telah gugur.
Seperti diberitakan sebelumnya, dalam sidang daring dengan agenda putusan sela, Kamis (10/7) kemarin, Ketua Majelis Hakim Putu Gde Hariadi menyatakan bahwa PN Solo tidak memiliki kewenangan untuk mengadili perkara tersebut. Karena perkara yang digugat tersebut dianggap masuk dalam ranah hukum pidana atau Tata Usaha Negara (PTUN).
"Sesuai dengan Perma No. 7/2022, itu bukanlah kiamat ya. Artinya kita masih memiliki waktu 14 hari. Saya akan ajukan banding dan tentu nanti juga akan berlanjut ya," ujar Taufiq yang juga mewakili kelompok Ijazah Palsu Usaha Gakpunya Malu (TIPU UGM), Jumat (11/7).
Taufiq menilai putusan sela yang dilakukan secara virtual tersebut bukanlah kemenangan bagi para tergugat, melainkan menunjukkan ketidakberpihakan majelis hakim terhadap pihaknya.
Terhadap putusan tersebut Taufiq menyebut ada semacam skenario untuk tidak akan pernah membawa ijazah dari tergugat.
"Ada semacam skenario tidak akan pernah membawa ijazah dari tergugat, dalam hal ini tergugat 1, mantan Presiden Joko Widodo itu ke pengadilan. Jadi skenarionya itu tidak akan pernah dibawa ke pengadilan sampai kapanpun," ungkapnya.
Taufiq juga mengaku tengah menyiapkan gugatan citizen lawsuit sebagai langkah untuk melawan eksepsi yang telah dikabulkan oleh Majelis Hakim.
"Kita akan ajukan itu gugatan citizen lawsuit. Jadi ini bukan kiamat, tapi ini justru membuktikan kepada kita kalau hakim daerah itu belum pintar, belum berani," tegasnya.
Dikatakan Taufiq, ia dan tim hukum tidak akan patah semangat atas putusan hakim tersebut. Selain banding, pihaknya juga akan mengajukan gugatan baru. Namun hanya 3 yang akan digugat, yakni Jokowi, KPU Surakarta dan UGM.
"Dalam gugatan ini kami punya bukti yang kuat. Tetapi kendalanya satu, bahwa hakim kita ini harus seperti hakim Mahkamah Agung yang memutus judicial review No 09/hak uji materi 2025 atas perkara kami tentang penjualan pasir laut. Jadi saya tetap optimis kita masih akan ada keadilan. Tidak ada orang yang bisa dipidana atau dipenjarakan sepanjang belum ada bukti ijazah Jokowi itu asli," katanya.
Putusan Sela
Kasus gugatan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo yang dilayangkan pengacara senior Muhammad Taufiq dinyatakan selesai setelah putusan sela yang dibacakan Majelis Hakim dalam sidang yang dilakukan secara daring Kamis (10/7) sore.
Dalam sidang dengan nomor perkara 99/Pdt.G/2025/PN Skt tersebut Majelis Hakim PN Solo,
mengabulkan eksepsi yang diajukan Jokowi. Sidang dengan agenda pembacaan putusan sela oleh majelis hakim yang diketuai Putu Gede Hariadi.
Putu Gde mengatakan PN Solo menerima eksepsi kompetensi absolut dari para tergugat, yakni Presiden ke-7 Jokowi, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Solo, SMA Negeri 6 Surakarta, dan Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta.
Humas PN Solo Aris Gunawan mengatakan putusan sela dimaksudkan untuk memutus adanya eksepsi atau keberatan tentang kewenangan mengadili.
"Jadi didalam putusan sela itu kita baca bahwa pengadilan mengabulkan eksepsi tentang kewenangan mengadili secara absolut tersebut. Yang pada pokoknya mengatakan PN Surakarta tidak berwenang mengadili perkara itu," ungkapnya.
"Sehingga dengan adanya putusan sela itu, akhirnya menjadi putusan akhir yang mengakhiri perkara perkara nomor 99/Pdt.G/2025/PN Skt ini di Pengadilan Negeri Surakarta. Jadi perkara ini sudah selesai dengan adanya putusan sela menjadi putusan akhir," tandasnya.