Pemprov DKI Dukung Penuh PP Tunas Perlindungan Anak, Efektif Mulai Hari Ini
Pemprov DKI Jakarta menyatakan dukungan penuh terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 (PP Tunas) tentang Pelindungan Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak, yang mulai berlaku efektif hari ini.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta berkomitmen penuh untuk mendukung Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Pelindungan Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak atau yang dikenal sebagai PP Tunas. Regulasi penting ini mulai efektif berlaku pada 28 Maret 2026, menandai langkah serius pemerintah dalam menjaga keamanan anak di ruang digital.
Dukungan Pemprov DKI Jakarta ini akan diwujudkan melalui koordinasi lintas dinas yang intensif. Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik (Diskominfotik) serta Dinas Pendidikan akan menjadi garda terdepan dalam memastikan implementasi PP Tunas berjalan efektif di seluruh wilayah Jakarta.
Staf Khusus Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta Bidang Komunikasi Publik, Chico Hakim, menjelaskan bahwa langkah konkret yang disiapkan meliputi sosialisasi massal kepada berbagai elemen masyarakat. Pemprov DKI juga akan berkoordinasi dengan platform digital untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi baru ini.
Strategi Pemprov DKI dalam Implementasi PP Tunas
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah menyiapkan berbagai langkah konkret untuk mendukung penuh Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 (PP Tunas). Regulasi ini berfokus pada pelindungan tata kelola penyelenggaraan sistem elektronik bagi anak. Langkah ini menunjukkan komitmen serius Pemprov DKI dalam menjaga keamanan digital generasi muda.
Chico Hakim menjelaskan bahwa koordinasi lintas dinas menjadi kunci utama dalam implementasi PP Tunas. Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik (Diskominfotik) serta Dinas Pendidikan akan menjadi pihak yang bertanggung jawab. Sinergi antarlembaga ini diharapkan mampu menciptakan ekosistem digital yang aman bagi anak-anak di Jakarta.
Sosialisasi masif akan menjadi prioritas utama untuk menjangkau seluruh elemen masyarakat. Kampanye edukasi akan dilakukan melalui kanal resmi Pemprov, media sosial, dan forum publik. Target sosialisasi meliputi orang tua, pihak sekolah, komunitas RT/RW, dan masyarakat luas agar memahami pentingnya PP Tunas.
Selain itu, Pemprov DKI Jakarta juga akan berkoordinasi aktif dengan berbagai platform digital. Tujuannya adalah memastikan bahwa semua penyedia layanan digital mematuhi ketentuan yang diatur dalam PP Tunas di wilayah Jakarta. Upaya ini diharapkan dapat menciptakan lingkungan daring yang lebih aman bagi anak-anak.
Penguatan Literasi Digital dan Peran Keluarga
Pentingnya literasi digital keluarga menjadi fokus lain dalam upaya mendukung PP Tunas Perlindungan Anak. Pemprov DKI Jakarta menyadari bahwa pembatasan daring harus diimbangi dengan pendampingan aktif dari orang tua. Hal ini krusial untuk membentuk kebiasaan digital yang sehat sejak dini.
Program penguatan literasi digital akan dirancang untuk membekali orang tua dengan pengetahuan dan keterampilan yang memadai. Mereka akan diajarkan cara mengawasi dan membimbing anak-anak dalam menggunakan perangkat elektronik. Tujuannya adalah menciptakan lingkungan rumah yang mendukung penggunaan internet secara bijak.
Pendampingan orang tua yang lebih aktif diharapkan dapat meminimalkan risiko paparan konten negatif di internet. Dengan pemahaman yang baik, orang tua dapat menjadi filter pertama bagi anak-anak mereka. Ini sejalan dengan semangat PP Tunas untuk menciptakan ruang digital yang aman dan positif.
Implementasi PP Tunas di Lingkungan Sekolah Jakarta
Lingkungan sekolah juga menjadi fokus utama dalam implementasi PP Tunas Perlindungan Anak. Dinas Pendidikan DKI Jakarta sebelumnya telah menerbitkan Surat Edaran Nomor e-0001/SE/2026. Surat edaran ini mengatur Pemanfaatan Gawai Secara Bijak di Lingkungan Satuan Pendidikan, mulai dari PAUD hingga SMA.
Chico Hakim menjelaskan bahwa guru dan kepala sekolah akan menerima arahan tambahan terkait penggunaan gawai. Pembatasan penggunaan gawai selama jam pelajaran akan diterapkan, kecuali untuk keperluan pembelajaran yang disetujui. Pengumpulan gawai siswa di tempat khusus juga akan diberlakukan untuk mengurangi gangguan.
Selain itu, guru diminta untuk meningkatkan pengawasan dan pendampingan terhadap siswa. Sosialisasi risiko ruang digital akan terus digalakkan untuk meningkatkan kesadaran siswa. Sekolah juga akan mendorong kegiatan luring yang lebih bermakna untuk menyeimbangkan aktivitas daring siswa.
Dengan berlakunya Peraturan Menteri Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) Nomor 9 Tahun 2026, Dinas Pendidikan (Disdik) DKI akan segera menyesuaikan panduan yang ada. Disdik akan mengeluarkan panduan lanjutan atau surat edaran penyesuaian dalam waktu dekat. Hal ini bertujuan agar implementasi di sekolah lebih terstruktur, selaras dengan regulasi nasional, serta mendukung proses belajar yang kondusif dan menjaga kesehatan mental siswa.
Sumber: AntaraNews