Pergub Keselamatan Daring Anak Jakarta Segera Terbit, Perkuat Perlindungan Digital
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berencana menerbitkan Pergub Keselamatan Daring Anak sebagai turunan dari PP Tunas, guna memperkuat perlindungan anak di ranah digital dan membatasi akses platform bagi usia di bawah 16 tahun.
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo mengumumkan rencana penerbitan Peraturan Gubernur (Pergub) untuk mendukung implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Sistem Elektronik untuk Perlindungan Anak (PP Tunas). Pengumuman ini disampaikan setelah pertemuan penting di Jakarta Pusat pada Jumat (10/4). Langkah ini diambil sebagai respons proaktif pemerintah provinsi dalam menjaga keamanan digital generasi muda di ibu kota.
Wibowo menyoroti bahwa anak-anak dan remaja di Jakarta memiliki tingkat literasi digital yang relatif tinggi dibandingkan wilayah lain di Indonesia. Kondisi ini mendorong Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk bergerak cepat dalam menegakkan regulasi tersebut. Pergub ini nantinya akan membatasi akses ke platform digital tertentu bagi individu yang berusia di bawah 16 tahun.
Gubernur menekankan pentingnya langkah ini, mengingat anak-anak di bawah umur yang menjadi target PP Tunas merupakan mayoritas pengguna platform digital. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berkomitmen penuh untuk mendukung aturan pembatasan ini. Tujuannya adalah untuk memperkuat perlindungan anak di ruang digital di seluruh wilayah ibu kota.
Langkah Konkret Pemprov DKI Jakarta dalam Implementasi Pergub
Implementasi Pergub ini akan melibatkan koordinasi intensif antarlembaga terkait di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Dinas Pendidikan dan Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik (Diskominfotik) akan memimpin upaya ini. Hal ini bertujuan untuk memastikan pendekatan yang terpadu dan efektif dalam perlindungan anak daring.
Staf Ahli Komunikasi Publik, Chico Hakim, sebelumnya telah menjelaskan bahwa tindak lanjut akan dilakukan melalui koordinasi antarinstitusi. Langkah konkret yang akan diambil mencakup kegiatan sosialisasi masif. Sosialisasi ini akan menargetkan orang tua, sekolah, komunitas, serta unit rukun tetangga (RT) dan rukun warga (RW).
Sosialisasi akan disalurkan melalui kanal resmi pemerintah, media sosial, dan forum publik. Selain itu, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta juga berencana berkoordinasi dengan operator platform digital. Tujuannya adalah untuk memastikan kepatuhan sekaligus meningkatkan literasi digital di kalangan keluarga.
Pedoman Penggunaan Gawai di Lingkungan Pendidikan
Sebagai bagian dari upaya perlindungan anak, Dinas Pendidikan Jakarta telah menerbitkan surat edaran. Surat edaran ini berisi panduan penggunaan gawai yang bertanggung jawab di lingkungan pendidikan. Pedoman ini berlaku mulai dari lembaga pendidikan anak usia dini (PAUD) hingga sekolah menengah atas (SMA).
Lebih lanjut, para guru dan kepala sekolah akan menerima arahan tambahan. Arahan tersebut bertujuan untuk membatasi penggunaan gawai selama jam pelajaran. Salah satu caranya adalah dengan mengumpulkan perangkat gawai di tempat khusus selama kegiatan belajar mengajar berlangsung.
Para pendidik juga didorong untuk mengintensifkan upaya melindungi para siswa dari berbagai risiko digital. Selain itu, mereka diharapkan dapat melibatkan siswa dalam aktivitas luring yang bermakna. Ini penting untuk menyeimbangkan interaksi digital dengan pengalaman langsung di dunia nyata.
Sumber: AntaraNews