Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo mengumumkan rencana penerbitan Peraturan Gubernur (Pergub) sebagai turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025. PP ini mengatur tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak, yang dikenal sebagai PP Tunas. Langkah ini diambil untuk memastikan keamanan dan kesejahteraan anak-anak di era digital yang terus berkembang pesat.
Pengumuman tersebut disampaikan Pramono di Jakarta Pusat pada Jumat (10/4), menekankan persetujuan Pemprov DKI Jakarta terhadap PP Tunas. Pembuatan Pergub ini merupakan bentuk dukungan konkret dari pemerintah daerah terhadap regulasi nasional. Tujuannya adalah untuk menciptakan lingkungan daring yang lebih aman bagi generasi muda.
Pramono menjelaskan bahwa anak-anak di Jakarta memiliki tingkat literasi digital yang relatif lebih tinggi dibandingkan daerah lain di Indonesia. Oleh karena itu, regulasi turunan ini dianggap sangat mendesak. Ini akan menjadi payung hukum yang kuat untuk melindungi mereka dari potensi risiko di dunia maya.
Advertisement
Advertisement
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menunjukkan komitmen penuh untuk menindaklanjuti PP Tunas melalui koordinasi lintas dinas. Staf Khusus Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta Bidang Komunikasi Publik, Chico Hakim, menegaskan hal ini sebelumnya. Koordinasi utama akan melibatkan Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik (Diskominfotik) serta Dinas Pendidikan.
Langkah konkret yang tengah dipersiapkan mencakup sosialisasi massal kepada berbagai elemen masyarakat. Sosialisasi ini akan menyasar orang tua, pihak sekolah, komunitas RT/RW, dan masyarakat umum. Penyampaian informasi akan dilakukan melalui kanal resmi Pemprov, media sosial, dan berbagai forum publik lainnya.
Selain sosialisasi, Pemprov DKI juga akan berkoordinasi erat dengan platform digital. Tujuannya adalah untuk memastikan kepatuhan mereka terhadap aturan perlindungan anak di wilayah Jakarta. Hal ini penting guna menciptakan ekosistem digital yang bertanggung jawab bagi anak-anak.
Advertisement
Penguatan literasi digital keluarga juga menjadi fokus utama dalam upaya Perlindungan Anak Digital Jakarta. Inisiatif ini bertujuan agar pembatasan daring dapat diimbangi dengan pendampingan orang tua yang lebih aktif. Dengan begitu, anak-anak dapat menjelajahi dunia digital dengan aman dan terkontrol.
Advertisement
Untuk lingkup sekolah di Jakarta, Dinas Pendidikan Pemprov DKI telah mengambil langkah proaktif. Mereka telah menerbitkan Surat Edaran Nomor e-0001/SE/2026. Surat edaran ini mengatur tentang Pemanfaatan Gawai Secara Bijak di Lingkungan Satuan Pendidikan, mulai dari PAUD hingga SMA.
Menurut Chico Hakim, guru dan kepala sekolah akan menerima arahan tambahan terkait implementasi surat edaran ini. Arahan tersebut meliputi pembatasan penggunaan gawai selama jam pelajaran, kecuali untuk keperluan pembelajaran yang telah disetujui. Selain itu, sekolah juga akan menyediakan tempat khusus untuk mengumpulkan gawai siswa.
Guru juga diminta untuk meningkatkan pengawasan, pendampingan, dan sosialisasi mengenai risiko ruang digital kepada para siswa. Hal ini bertujuan untuk menumbuhkan kesadaran akan bahaya daring. Di samping itu, sekolah juga didorong untuk menggalakkan kegiatan offline yang lebih bermakna.
Advertisement
Kebijakan ini diharapkan dapat menciptakan lingkungan belajar yang kondusif dan aman dari dampak negatif teknologi. Dengan demikian, upaya Perlindungan Anak Digital Jakarta dapat berjalan optimal. Anak-anak dapat berkembang secara holistik, baik di dunia nyata maupun digital.
Sumber: AntaraNews