Pemerintah Batal Beri Diskon 50 Persen Tarif Listrik, Ini Alasannya
Pemerintah memutuskan batal memasukkan diskon tarif listik ke dalam paket insentif ekonomi untuk periode Juni-Juli 2025.
Pemerintah memutuskan batal memasukkan diskon tarif listik ke dalam paket insentif ekonomi untuk periode Juni-Juli 2025. Hal ini dikarenakan proses penganggaran diskon tarif listrik jauh lebih lambat sehingga tidak bisa dijalankan pada Juni-Juli 2025.
"Kita sudah rapat di antara para menteri dan untuk pelaksanaan diskon listrik ternyata untuk kebutuhan atau proses penganggarannya jauh lebih lambat, sehingga kalau kita tujuannya adalah untuk Juni dan Juli. Kami memutuskan (diskon ini) tak bisa dijalankan," jelas Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam konferensi pers usai rapat bersama Presiden Prabowo Subianto di Kantor Presiden Jakarta, Senin (2/6).
Menurut dia, diskon tarif listrik dialihkan ke bantuan subsidi upah (BSU) untuk pekerja/buruh dan guru honorer dengan gaji di bawah Rp3,5 juta. Awalnya, besaran BSU Rp150.000 per bulan untuk 17,3 juta pekerja, dinaikkan menjadi Rp300.000 per bulan.
"Sehingga yang itu digantikan menjadi bantuan subsisidi upah. Jadi kalau kita lihat waktu desain awal untuk subsidi upah itu masih ada pertanyaan mengenai target grupnya," ujarnya.
Sri Mulyani menyampaikan desain bantuan subsidi upah pernah dijalankan saat Covid-19. Dia menilai data penerima bantuan subsidi upah lebih akurat sehingga penyalurannya juga akan cepat.
"Waktu itu (Covid-19) data BPJS masih perlu untuk dibersihkan. Sama seperti tadi data Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) dan sekarang karena BPJS tenaga kerja datanya sudah clean untuk betul-betul pekerja yang di bawah 3,5 juta dan sudah siap," tutur dia.
"Maka, kami memutuskan dengan kesiapan data dan kecepatan program untuk mentargetkan untuk (mengalokasikan ke) bantuan subsidi upah," sambung Sri Mulyani.