Pelayanan Publik Donggala Tetap Optimal Selama Ramadhan 1447 Hijriah
Pemerintah Kabupaten Donggala memastikan pelayanan publik tetap berjalan normal dan optimal selama bulan suci Ramadhan 1447 Hijriah, meskipun ada penyesuaian jam kerja ASN.
Pemerintah Kabupaten Donggala, Sulawesi Tengah (Sulteng), menegaskan komitmennya untuk menjaga kualitas pelayanan kepada masyarakat selama bulan Ramadhan 1447 Hijriah. Meskipun terdapat penyesuaian jam kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), hal ini tidak akan mengurangi efektivitas layanan publik di daerah tersebut.
Sekretaris Daerah Kabupaten Donggala, Rustam Efendi, menjelaskan bahwa penyesuaian jam kerja selama Ramadhan dilakukan sesuai dengan aturan yang berlaku. Namun, ia memastikan bahwa tuntutan kerja untuk memberikan pelayanan maksimal kepada masyarakat akan tetap menjadi prioritas utama. Penyesuaian ini bertujuan untuk memberikan kenyamanan bagi ASN dalam menjalankan ibadah puasa tanpa mengorbankan kualitas layanan.
Kebijakan ini mencerminkan upaya Pemkab Donggala untuk menyeimbangkan antara kewajiban ibadah dan tanggung jawab pelayanan publik. Masyarakat diimbau untuk tidak khawatir akan adanya penurunan kualitas layanan, karena seluruh unit kerja telah diinstruksikan untuk tetap beroperasi secara optimal.
Penyesuaian Jam Kerja ASN Tanpa Ganggu Pelayanan
Rustam Efendi menguraikan bahwa penyesuaian jam kerja selama Ramadhan tidak akan memengaruhi kualitas pelayanan publik di Donggala. Ia mengakui adanya pengurangan jam kerja secara aturan, namun menekankan bahwa tuntutan pekerjaan harus tetap dilaksanakan secara maksimal. Penyesuaian ini sejalan dengan ketentuan umum jam kerja ASN selama Ramadhan yang diatur secara nasional, yaitu sekitar 32,5 jam per minggu.
Pengecualian berlaku untuk unit pelayanan yang bersentuhan langsung dengan masyarakat, seperti rumah sakit dan unit kerja lainnya. Jam kerja pada unit-unit ini akan diatur secara fleksibel oleh masing-masing unit kerja untuk memastikan masyarakat tetap terlayani dengan baik. Hal ini menunjukkan prioritas pemerintah daerah terhadap sektor-sektor esensial yang membutuhkan layanan tanpa henti.
Menurut Rustam, jam kerja ASN selama Ramadhan di Kabupaten Donggala hanya sampai pukul 15.00 Wita, sehingga total jam kerja per minggu adalah 32,5 jam. Pengurangan jam kerja ini berlaku untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Kebijakan ini juga telah diatur dalam Surat Edaran Nomor 800/1/BKPSDM/II/2026 tentang pelaksanaan jam kerja pada bulan Ramadhan 1447 Hijriah.
Komitmen Disiplin dan Profesionalisme ASN
Seluruh Aparatur Sipil Negara di Kabupaten Donggala diimbau untuk menjaga disiplin dan profesionalisme dalam menjalankan tugas selama bulan Ramadhan. Rustam Efendi menekankan pentingnya komitmen ASN dalam memberikan pelayanan yang optimal kepada masyarakat. Dengan demikian, aktivitas pemerintahan dapat tetap berjalan efektif meskipun dalam suasana puasa.
Momentum Ramadhan diharapkan dapat digunakan sebagai ajang untuk meningkatkan etos kerja, integritas, dan kualitas pelayanan kepada masyarakat. Peningkatan integritas dan etos kerja ini sangat penting untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan responsif terhadap kebutuhan publik. Pemerintah daerah percaya bahwa semangat Ramadhan dapat memotivasi ASN untuk bekerja lebih baik.
Upaya menjaga profesionalisme ini juga didukung oleh pengawasan internal yang ketat. Setiap ASN diharapkan dapat memahami dan melaksanakan tugasnya dengan penuh tanggung jawab, memastikan bahwa setiap layanan yang diberikan memenuhi standar kualitas yang ditetapkan. Ini adalah bagian dari upaya berkelanjutan Pemkab Donggala untuk meningkatkan kepercayaan publik.
Dasar Hukum dan Implementasi Jam Kerja
Kebijakan pengurangan jam kerja di Kabupaten Donggala selama bulan Ramadhan didasarkan pada Surat Edaran Nomor 800/1/BKPSDM/II/2026. Surat edaran ini menjadi payung hukum bagi penyesuaian jam kerja ASN, memastikan konsistensi dan kepatuhan dalam pelaksanaannya. Adanya dasar hukum yang jelas memberikan landasan kuat bagi implementasi kebijakan ini.
Pengaturan jam kerja yang ditetapkan adalah hingga pukul 15.00 Wita setiap hari kerja, dengan total 32,5 jam per minggu. Durasi ini sedikit berkurang dibandingkan jam kerja reguler di luar Ramadhan, namun tetap dirancang agar produktivitas tidak menurun secara signifikan. Penyesuaian ini juga telah menjadi standar nasional untuk jam kerja ASN selama Ramadhan.
Penting untuk dicatat bahwa meskipun ada pengurangan jam kerja, unit-unit pelayanan yang vital tetap beroperasi dengan jam kerja yang disesuaikan secara internal. Ini memastikan bahwa kebutuhan mendesak masyarakat, terutama di sektor kesehatan dan keamanan, tetap terpenuhi tanpa hambatan. Fleksibilitas ini merupakan kunci untuk menjaga keseimbangan antara pelayanan dan penghormatan terhadap ibadah.
Sumber: AntaraNews