Jam Kerja ASN di DKI Diubah Selama Ramadan, Layanan Publik Tetap Optimal
Pengaturan jam kerja ini dilakukan untuk menyesuaikan ritme kerja ASN selama menjalankan ibadah puasa, tanpa mengurangi kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menetapkan penyesuaian jam kerja aparatur sipil negara (ASN) selama Ramadan 2026. Wakil Gubernur DKI Jakarta, Rano Karno, memastikan kebijakan tersebut akan diterapkan secara efektif di seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) guna menjaga kinerja pelayanan publik tetap optimal selama bulan puasa.
Menurut dia, pengaturan jam kerja ini dilakukan untuk menyesuaikan ritme kerja ASN selama menjalankan ibadah puasa, tanpa mengurangi kualitas pelayanan kepada masyarakat.
“Terkait Ramadan, pengaturan jam kerja ASN di DKI Jakarta sudah ditetapkan dan telah berjalan,” kata Rano di di Klenteng Bio Hok Tek Tjeng Sin, Jalan Toapekong, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan (Jaksel), Selasa (17/2).
Skema
Dengan skema tersebut, jam kerja ASN pada hari Senin hingga Kamis dipersingkat, sementara pada hari Jumat disesuaikan dengan kebutuhan waktu pelaksanaan ibadah salat Jumat.
“Untuk hari Senin hingga Kamis, jam kerja berlangsung pukul 08.00 hingga 15.00 WIB. Sementara pada hari Jumat, jam kerja dimulai pukul 08.00 hingga 16.30 WIB,” jelas Rano.
Penyesuaian jam kerja
Pemprov DKI menyampaikan, meski terdapat penyesuaian jam kerja, pelayanan publik tetap berjalan optimal. Seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) diminta memastikan tidak ada penurunan kualitas layanan selama Ramadan.
“Ketentuan tersebut sudah dikeluarkan dan saat ini telah efektif diterapkan,” ujarnya.
Rano menyebut bahwa kebijakan ini rutin diterapkan setiap tahun sebagai bentuk dukungan pemerintah daerah terhadap pelaksanaan ibadah puasa, sekaligus menjaga keseimbangan antara produktivitas kerja dan kebutuhan spiritual ASN.