Pemerintah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, telah menetapkan penyesuaian jam kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) selama Bulan Suci Ramadhan 1447 Hijriah atau 2026 Masehi. Kebijakan ini diambil guna menjaga keseimbangan antara produktivitas kinerja ASN dengan kekhusyukan dalam menjalankan ibadah puasa.
Langkah strategis ini bertujuan untuk memastikan pelayanan publik di Kabupaten Bekasi tetap berjalan optimal tanpa mengurangi kualitas kinerja para pegawai. Penyesuaian jam kerja ASN ini diharapkan dapat mendukung kelancaran ibadah puasa bagi seluruh aparatur.
Plt. Bupati Bekasi, Asep Surya Atmaja, menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan upaya pemerintah daerah untuk memberikan ruang bagi ASN menjalankan ibadah. Surat Edaran Bupati Bekasi nomor 800.1.6.2/SE-24/BKPSDM/2026 menjadi landasan resmi penetapan jam kerja selama Ramadhan.
Advertisement
Advertisement
Penyesuaian jam kerja ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi selama Ramadhan 1447 Hijriah telah diatur secara spesifik. Jam kerja efektif yang ditetapkan adalah sebanyak 32 jam 30 menit per minggu, disesuaikan dengan kondisi selama bulan puasa.
Kebijakan ini tidak semata-mata dibuat tanpa dasar hukum yang kuat. Pemerintah Kabupaten Bekasi mengacu pada Peraturan Presiden nomor 21 tahun 2023 tentang hari kerja dan jam kerja instansi pemerintah dan pegawai aparatur sipil negara. Selain itu, Keputusan Bupati Bekasi nomor HK.02.02/Kep.169BKPSDM/2024 tentang ketentuan hari dan jam kerja perangkat daerah juga menjadi rujukan utama.
Plt. Bupati Asep Surya Atmaja menjelaskan bahwa penyesuaian jam kerja ASN Ramadhan Bekasi ini merupakan bentuk adaptasi yang tetap berlandaskan pada regulasi nasional dan ketentuan daerah. "Kita tetap mengacu pada aturan yang berlaku namun dengan penyesuaian jam kerja agar ASN dapat menjalankan ibadah puasa dengan baik tanpa mengganggu tugas pelayanan kepada masyarakat," ujarnya.
Advertisement
Advertisement
Pemerintah Kabupaten Bekasi merinci jadwal jam kerja yang berbeda bagi perangkat daerah yang menerapkan lima hari kerja dan enam hari kerja. Penyesuaian ini dibuat untuk mengakomodasi struktur kerja yang beragam di lingkungan pemerintahan daerah.
Bagi perangkat daerah yang menerapkan lima hari kerja, jadwalnya adalah sebagai berikut: Senin hingga Kamis, jam kerja dimulai pukul 07.30 WIB dan berakhir pukul 14.30 WIB, dengan waktu istirahat pada pukul 12.00-12.30 WIB. Khusus hari Jumat, jam kerja dimulai pukul 07.30 WIB dan selesai pukul 15.00 WIB, dengan waktu istirahat lebih awal, yakni pukul 11.30-12.30 WIB.
Sementara itu, untuk perangkat daerah yang menerapkan enam hari kerja, rincian jam kerjanya sedikit berbeda. Pada hari Senin sampai Jumat, jam kerja ditetapkan mulai pukul 07.30 WIB hingga 14.00 WIB. Waktu istirahat untuk Senin-Kamis adalah pukul 12.00-12.30 WIB, sedangkan pada hari Jumat, istirahat berlangsung pukul 11.30-12.30 WIB. Untuk hari Sabtu, jam kerja dimulai pukul 08.00 WIB dan berakhir pukul 11.00 WIB.
Advertisement
Advertisement
Dalam kesempatan yang sama, Plt. Bupati Asep Surya Atmaja turut mengimbau seluruh kepala perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi. Beliau menekankan pentingnya memastikan implementasi kebijakan penyesuaian jam kerja ini berjalan dengan tertib dan disiplin.
Pemerintah Kabupaten Bekasi berharap agar seluruh ASN dapat menjaga kedisiplinan dan meningkatkan etos kerja mereka, meskipun dalam suasana Ramadhan. Hal ini krusial untuk memastikan bahwa kualitas pelayanan kepada masyarakat tetap prima dan tidak terganggu.
"Saya minta seluruh perangkat daerah tetap menjaga kedisiplinan dan meningkatkan etos kerja sehingga pelayanan kepada masyarakat tetap prima meskipun dalam suasana Ramadhan," kata Asep Surya Atmaja. Komitmen ini menunjukkan fokus Pemkab Bekasi pada pelayanan publik yang optimal di tengah penyesuaian jam kerja.
Advertisement
Sumber: AntaraNews