Pemkab Barito Utara Terbitkan SE Penyesuaian Jam Kerja ASN Selama Ramadhan 1447 H
Pemkab Barito Utara terbitkan SE penyesuaian jam kerja ASN selama Ramadhan 1447 H. Tujuannya agar pegawai dapat beribadah khusyuk sekaligus menjaga kualitas pelayanan publik.
Pemerintah Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah, secara resmi mengeluarkan Surat Edaran (SE) terkait penyesuaian jam kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pegawai di lingkungan pemerintah daerah. Kebijakan ini diberlakukan dalam rangka menyambut datangnya bulan suci Ramadhan 1447 Hijriah. Penyesuaian ini diharapkan dapat mendukung kekhusyukan ibadah para pegawai.
Bupati Barito Utara, Shalahuddin, menyatakan bahwa langkah ini merupakan bentuk perhatian pemerintah daerah terhadap kebutuhan spiritual ASN selama bulan puasa. Tujuannya adalah memberikan kesempatan luas bagi pegawai untuk menjalankan ibadah puasa dengan lebih baik. Hal ini juga diharapkan dapat meningkatkan kualitas waktu bersama keluarga.
Meskipun jam kerja disesuaikan, Bupati Shalahuddin menegaskan bahwa kualitas pelayanan publik kepada masyarakat tidak boleh berkurang. Pelayanan harus tetap optimal, profesional, dan responsif. Semangat Ramadhan diharapkan menjadi pendorong peningkatan disiplin dan pengabdian.
Skema Jam Kerja Lima Hari
Berdasarkan Surat Edaran yang diterbitkan, perangkat daerah yang menerapkan lima hari kerja akan memiliki jadwal khusus selama Ramadhan. Pada hari Senin hingga Kamis, jam masuk ditetapkan pukul 08.00 WIB dan jam pulang pukul 15.00 WIB. Waktu istirahat diberikan selama 30 menit, yaitu dari pukul 12.00 hingga 12.30 WIB.
Untuk hari Jumat, jam kerja dimulai pada pukul 08.00 WIB dan berakhir pada pukul 15.30 WIB. Penyesuaian jam kerja ASN Ramadhan Barito Utara ini juga mencakup waktu istirahat yang lebih panjang di hari Jumat. Istirahat ditetapkan dari pukul 11.30 hingga 12.30 WIB, mengakomodasi pelaksanaan ibadah shalat Jumat.
Ketentuan ini dirancang untuk memastikan bahwa ASN tetap dapat menunaikan ibadah puasa dengan lancar. Pada saat yang sama, mereka juga diharapkan dapat menjaga produktivitas kerja. Pemerintah daerah berkomitmen untuk menjaga keseimbangan antara kewajiban spiritual dan profesional.
Jadwal Kerja Enam Hari bagi Perangkat Daerah
Bagi perangkat daerah yang memberlakukan enam hari kerja, penyesuaian jam kerja juga telah diatur secara spesifik. Dari hari Senin hingga Kamis, serta hari Sabtu, jam kerja dimulai pukul 08.00 WIB dan berakhir pukul 14.00 WIB. Waktu istirahat singkat diberikan dari pukul 12.00 hingga 12.30 WIB.
Pada hari Jumat, jam kerja dimulai pukul 08.00 WIB dan berakhir pukul 14.30 WIB. Seperti halnya skema lima hari kerja, waktu istirahat di hari Jumat juga disesuaikan menjadi pukul 11.30 hingga 12.30 WIB. Penyesuaian ini bertujuan untuk memberikan fleksibilitas bagi ASN.
Kebijakan penyesuaian jam kerja ASN Ramadhan Barito Utara ini diharapkan dapat mendukung seluruh pegawai. Tujuannya adalah agar mereka dapat menjalankan ibadah puasa dengan lebih baik. Pemerintah daerah menekankan pentingnya menjaga integritas dan etos kerja selama bulan suci ini.
Prioritas Pelayanan Publik Optimal
Meskipun ada penyesuaian jam kerja, Bupati Shalahuddin secara tegas mengingatkan bahwa pelayanan publik harus tetap menjadi prioritas utama. Seluruh ASN diminta untuk tidak mengurangi semangat kerja. Justru, momentum Ramadhan harus dimanfaatkan untuk meningkatkan disiplin dan kualitas pengabdian.
Bupati menekankan pentingnya menjaga keseimbangan antara kewajiban sebagai abdi negara dan kewajiban sebagai umat beragama. Pelayanan kepada masyarakat harus tetap berjalan optimal, profesional, dan responsif. Hal ini menunjukkan komitmen pemerintah daerah terhadap masyarakatnya.
“Ibadah tetap terjaga, kerja tetap gaspol,” ujar Shalahuddin, menegaskan semangat yang diharapkan. Penyesuaian ini bukan alasan untuk menurunkan kinerja. Sebaliknya, ini adalah kesempatan untuk memperkuat komitmen dalam melayani. ASN Barito Utara diharapkan menjadi teladan dalam integritas dan etos kerja.
Sumber: AntaraNews