Gubernur Kalteng Terbitkan SE Atur Jam Kerja ASN Ramadhan 1447 H
Gubernur Kalteng terbitkan SE atur jam kerja ASN Ramadhan 1447 H. Kebijakan ini memastikan ibadah optimal tanpa mengganggu pelayanan publik di lingkungan pemerintahan.
Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) Agustiar Sabran telah menerbitkan surat edaran (SE) yang mengatur jam kerja pemerintahan selama bulan suci Ramadhan 1447 Hijriah. Kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas pelaksanaan ibadah puasa bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di wilayah tersebut. Surat edaran ini telah disampaikan kepada seluruh bupati, wali kota, serta perangkat daerah di Provinsi Kalimantan Tengah.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kalteng, Lisda Arriyana, menegaskan bahwa keputusan ini merupakan langkah strategis. Penyesuaian jam kerja ini diharapkan dapat mendukung kekhusyukan ASN dalam menjalankan ibadah puasa sebelum Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah.
Regulasi ini didasari oleh Peraturan Presiden RI Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara, serta Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 53 Tahun 2023. Kedua peraturan ini menjadi landasan hukum bagi penyesuaian jam kerja ASN selama bulan Ramadhan di Kalteng.
Penyesuaian Jam Kerja ASN Selama Ramadhan
Dalam surat edaran tersebut, total jam kerja untuk ASN selama bulan Ramadhan ditetapkan sebanyak 32 jam 30 menit dalam satu minggu. Durasi ini tidak termasuk waktu istirahat yang telah diatur secara spesifik. Penyesuaian ini berlaku baik untuk perangkat daerah yang menerapkan lima hari kerja maupun enam hari kerja.
Untuk perangkat daerah dengan lima hari kerja, jadwalnya adalah Senin hingga Kamis pukul 08.00 - 15.00 WIB, dengan waktu istirahat pukul 12.00 - 12.30 WIB. Sementara itu, pada hari Jumat, jam kerja dimulai pukul 08.00 - 15.30 WIB, dengan waktu istirahat pukul 11.30 - 12.30 WIB.
Bagi perangkat daerah yang menerapkan enam hari kerja, jam operasionalnya adalah Senin hingga Kamis dan Sabtu pukul 08.00 - 14.00 WIB, dengan waktu istirahat pukul 12.00 - 12.30 WIB. Pada hari Jumat, jam kerja diatur dari pukul 08.00 - 14.30 WIB, dengan waktu istirahat pukul 11.30 - 12.30 WIB.
Pengecualian dan Penyesuaian Lainnya
Selama bulan Ramadhan, beberapa kegiatan rutin yang biasanya dilaksanakan di lingkungan pemerintahan akan ditiadakan sementara. Ini termasuk kegiatan olahraga, Jumat Beriman yang dilaksanakan setiap Jumat pagi, serta apel pagi dan sore. Kegiatan-kegiatan tersebut akan kembali dilaksanakan seperti biasa setelah bulan Ramadhan berakhir.
Khusus untuk pelaksanaan jam kerja di lingkungan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD), Unit Pelaksana Teknis (UPT) Kesehatan, dan Satuan Pendidikan, kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) masing-masing diberikan kewenangan untuk mengatur jam kerja tersendiri. Pengaturan ini harus tetap berpedoman pada ketentuan jumlah jam kerja efektif dalam satu minggu, yakni 32 jam 30 menit.
Kebijakan fleksibilitas ini bertujuan untuk memastikan bahwa perubahan jam kerja selama Ramadhan tidak akan mengganggu pelayanan masyarakat. Prioritas utama adalah menjaga kualitas layanan publik tetap optimal, khususnya di sektor-sektor vital seperti kesehatan dan pendidikan. Dengan demikian, diharapkan seluruh elemen masyarakat dapat merasakan manfaat dari penyesuaian ini tanpa ada penurunan kualitas layanan esensial.
Sumber: AntaraNews