Pemprov Riau Sesuaikan Jam Kerja ASN Selama Ramadhan 1447 H, Pelayanan Tetap Prima
Pemerintah Provinsi Riau menetapkan penyesuaian jam kerja ASN selama Ramadhan 1447 H. Kebijakan ini bertujuan menjaga keseimbangan ibadah dan kinerja, memastikan pelayanan publik tetap optimal.
Pemerintah Provinsi Riau resmi memberlakukan penyesuaian jam kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungannya selama bulan suci Ramadhan 1447 Hijriah. Kebijakan ini mulai berlaku efektif sejak Ramadhan 2026 mendatang. Penyesuaian ini bertujuan agar para ASN dapat menjalankan ibadah puasa dengan lebih baik tanpa mengurangi kualitas pelayanan publik kepada masyarakat.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Riau, Budi Fakhri, menjelaskan bahwa pengaturan ini telah disusun sesuai dengan peraturan presiden yang berlaku. Ketentuan tersebut tercantum dalam Surat Edaran Plt Gubernur Riau Nomor 800.1.6.2/2/SETDA/2026. Penyesuaian ini tetap mengacu pada pemenuhan jam kerja efektif ASN yang telah ditetapkan.
Pengaturan jam kerja yang baru ini diharapkan dapat menjaga keseimbangan antara pelaksanaan ibadah puasa dan produktivitas kinerja ASN. Budi Fakhri juga menegaskan bahwa pelayanan publik kepada masyarakat harus tetap berjalan optimal dan tidak boleh terganggu sama sekali.
Detail Penyesuaian Jam Kerja ASN Ramadhan Riau
Dalam surat edaran tersebut, ASN yang menerapkan sistem lima hari kerja akan bertugas mulai pukul 08.00 hingga 15.00 WIB pada Senin hingga Kamis. Mereka diberikan waktu istirahat selama 30 menit setiap harinya. Sementara itu, khusus pada hari Jumat, jam kerja akan berlangsung hingga pukul 15.30 WIB dengan waktu istirahat yang lebih panjang, yaitu satu jam.
Bagi perangkat daerah di lingkungan Pemprov Riau yang menerapkan enam hari kerja, terdapat sedikit perbedaan dalam jadwal. Jam kerja ditetapkan mulai pukul 08.00 hingga 15.00 WIB pada Senin hingga Kamis serta hari Sabtu. Hal ini memastikan konsistensi dalam jam kerja di sebagian besar hari kerja.
Adapun pada hari Jumat, ASN dengan enam hari kerja akan menyelesaikan tugasnya lebih awal, yakni hingga pukul 14.30 WIB. Penyesuaian ini mempertimbangkan kebutuhan untuk ibadah shalat Jumat. Seluruh pengaturan ini dirancang untuk mendukung kelancaran ibadah puasa para ASN.
Menjaga Produktivitas dan Pelayanan Publik Optimal
Budi Fakhri menegaskan bahwa meskipun ada penyesuaian jam kerja, total jam kerja efektif ASN tetap memenuhi ketentuan minimal 32,5 jam per pekan. Hal ini penting untuk memastikan bahwa produktivitas dan capaian kinerja tetap terjaga selama bulan Ramadhan. Pemprov Riau berkomitmen menjaga kualitas kerja.
Selain pengaturan jam kerja, Pemerintah Provinsi Riau juga meniadakan pelaksanaan apel pagi dan kegiatan olahraga selama bulan Ramadhan. Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya untuk memberikan kesempatan lebih bagi ASN dalam menjalankan ibadah puasa dengan lebih khusyuk. Fokus utama tetap pada pelayanan.
Dengan kebijakan penyesuaian jam kerja ASN Ramadhan Riau ini, Pemprov Riau berharap para ASN dapat menjalankan ibadah dengan tenang. Mereka juga diharapkan tetap memberikan pelayanan publik yang prima, profesional, dan berkelanjutan kepada seluruh lapisan masyarakat. Kualitas layanan tidak boleh menurun.
Sumber: AntaraNews