Ini Aturan Jam Kerja ASN Depok Ramadhan 2026, Efektivitas Tetap Terjaga

Pemerintah Kota Depok mengeluarkan kebijakan penyesuaian Jam Kerja ASN Depok Ramadhan 1447 Hijriah untuk menjaga efektivitas kinerja. Simak detail aturannya di sini.

Redaksi Merdeka
Oleh Redaksi Merdeka - Reporter
Ini Aturan Jam Kerja ASN Depok Ramadhan 2026, Efektivitas Tetap Terjaga
Pemerintah Kota Depok menetapkan penyesuaian jam kerja ASN selama Ramadhan 1447 H melalui surat edaran resmi. Kebijakan penyesuaian jam kerja ASN Depok Ramadhan ini bertujuan menjaga produktivitas dan efektivitas kinerja. (AntaraNews)

Pemerintah Kota Depok, Jawa Barat, secara resmi menetapkan penyesuaian jam kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) selama bulan suci Ramadhan 1447 Hijriah. Kebijakan ini bertujuan untuk menjaga efektivitas serta produktivitas para pegawai di lingkungan pemerintahan kota. Aturan baru ini tertuang dalam Surat Edaran Wali Kota Depok Nomor 800/77/Org/2026.

Surat edaran tersebut, yang ditandatangani oleh Wali Kota Depok Supian Suri pada tanggal 16 Februari 2026, menjadi pedoman bagi seluruh perangkat daerah. Penyesuaian jam kerja ini berlaku efektif sejak tanggal penandatanganan surat edaran tersebut. Langkah ini diambil sebagai respons terhadap kebutuhan khusus selama bulan puasa.

Wali Kota Supian Suri menjelaskan bahwa kebijakan ini juga mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan ASN. Selain itu, Surat Edaran Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Barat tertanggal 9 Februari 2026 turut menjadi dasar pertimbangan.

Untuk perangkat daerah yang menerapkan sistem lima hari kerja, Pemerintah Kota Depok telah mengatur jadwal khusus. Jam masuk kerja bagi ASN ditetapkan pada pukul 06.30 WIB setiap hari Senin hingga Kamis. Penyesuaian ini diharapkan dapat memberikan kelonggaran waktu bagi ASN yang menjalankan ibadah puasa.

Waktu istirahat siang untuk hari Senin sampai Kamis akan berlangsung dari pukul 12.00 WIB hingga 12.30 WIB. Sementara itu, jam pulang kerja telah dipatok pada pukul 14.00 WIB. Ini memastikan bahwa total jam kerja efektif tetap terpenuhi sesuai ketentuan yang berlaku.

Khusus hari Jumat, jam masuk kerja tetap sama, yaitu pukul 06.30 WIB. Namun, waktu istirahat mengalami perubahan menjadi lebih awal, yakni dari pukul 11.30 WIB sampai 12.30 WIB. Jam pulang kerja pada hari Jumat juga ditetapkan pada pukul 14.00 WIB, sama seperti hari-hari kerja lainnya.

Total jam kerja efektif ASN selama Ramadhan ditetapkan paling sedikit 32 jam 30 menit dalam satu minggu. Durasi ini dihitung di luar waktu istirahat yang telah ditentukan. Aturan ini berlaku menyeluruh bagi seluruh perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kota Depok.

Pemerintah Kota Depok juga memberikan perhatian khusus kepada perangkat daerah atau unit kerja yang menyediakan pelayanan langsung kepada masyarakat. Unit-unit seperti rumah sakit, puskesmas, dan satuan pendidikan diberikan ruang untuk pengaturan jam kerja yang lebih fleksibel. Fleksibilitas ini bertujuan untuk menjaga kualitas pelayanan publik.

Meskipun demikian, total jam kerja efektif bagi unit layanan publik ini tetap harus memenuhi standar minimal. Mereka wajib mencapai paling sedikit 32 jam 30 menit per minggu. Hal ini penting untuk memastikan bahwa pelayanan esensial kepada masyarakat tidak terganggu selama bulan Ramadhan.

Surat edaran tersebut juga secara tegas menekankan pentingnya mengutamakan pelayanan prima kepada masyarakat. Pengaturan waktu istirahat bagi pegawai di unit layanan publik harus disesuaikan agar tidak menghambat akses masyarakat terhadap layanan. Ini menunjukkan komitmen Pemkot Depok terhadap kualitas pelayanan.

Kepala perangkat daerah yang bertanggung jawab atas unit layanan publik diminta untuk menetapkan teknis jam kerja. Penetapan ini harus melalui rekomendasi dari Sekretaris Daerah. Rekomendasi tersebut akan diberikan melalui unit yang membidangi organisasi, memastikan koordinasi yang baik.

Kebijakan penyesuaian jam kerja ASN ini tidak hanya didasarkan pada kebutuhan lokal, tetapi juga pada regulasi nasional. Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023 menjadi landasan utama yang mengatur hari kerja dan jam kerja instansi pemerintah serta ASN. Ini menunjukkan kepatuhan Pemkot Depok terhadap kerangka hukum yang lebih tinggi.

Selain itu, Surat Edaran Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Barat tertanggal 9 Februari 2026 juga memperkuat dasar hukum kebijakan ini. Adanya referensi pada peraturan provinsi menunjukkan adanya harmonisasi kebijakan di tingkat daerah. Ini penting untuk konsistensi penerapan aturan di wilayah Jawa Barat.

Pemerintah Kota Depok dengan tegas menekankan bahwa seluruh perangkat daerah wajib melaksanakan ketentuan ini. Pelaksanaan harus dilakukan sebagaimana mestinya selama Ramadhan 1447 Hijriah. Penekanan ini bertujuan untuk memastikan kepatuhan dan kelancaran implementasi kebijakan di semua lini.

Kebijakan ini merupakan upaya Pemkot Depok untuk mendukung ASN dalam menjalankan ibadah puasa sekaligus menjaga kinerja. Dengan adanya pengaturan yang jelas, diharapkan produktivitas tetap optimal tanpa mengurangi kekhusyukan ibadah. Ini mencerminkan perhatian pemerintah terhadap kesejahteraan pegawainya.

Sumber: AntaraNews

Rekomendasi