Pakar: Pilkada Tertutup Tak Jamin Kepala Daerah Berkualitas, Evaluasi Mendalam Diperlukan
Guru Besar Unand Prof. Asrinaldi menilai sistem Pilkada Tertutup melalui DPRD tidak otomatis menjamin kepala daerah berkualitas, memicu perdebatan evaluasi mendalam.
Guru Besar Bidang Ilmu Politik Universitas Andalas (Unand), Prof. Asrinaldi, baru-baru ini menyoroti sistem pemilihan kepala daerah (pilkada) di Indonesia. Ia secara tegas menyatakan bahwa Pilkada tertutup, yang dilakukan melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), tidak serta merta menjamin terpilihnya kepala daerah yang berkualitas. Pandangan ini muncul sebagai respons terhadap evaluasi sistem pilkada langsung oleh Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian.
Menurut Prof. Asrinaldi, keputusan pencalonan kepala daerah dalam sistem tertutup sangat ditentukan oleh partai politik, sehingga tidak ada jaminan kualitas. Masyarakat juga berpotensi merasa jauh dari pemimpin yang tidak mereka pilih secara langsung. Keterwakilan anggota DPRD dalam menentukan pilihan masyarakat pun dapat melemah secara signifikan.
Meskipun demikian, Prof. Asrinaldi mengakui adanya beberapa kelebihan dari Pilkada tertutup, seperti potensi pengurangan anggaran pelaksanaan pilkada yang sangat besar. Selain itu, praktik politik uang yang kerap terjadi dalam pilkada langsung juga diharapkan dapat dibatasi. Pernyataan ini mengemuka di tengah perdebatan mengenai efektivitas sistem pilkada yang berlaku saat ini.
Polemik Pilkada Tertutup dan Kualitas Pemimpin
Prof. Asrinaldi menegaskan bahwa sistem Pilkada tertutup tidak secara otomatis menghasilkan pemimpin daerah yang baik. Ia menyatakan, "Apakah pemilihan kepala daerah melalui DPRD akan menghasilkan kepala daerah yang lebih baik? Tentu ini juga tidak ada jaminan karena bagaimanapun yang memutuskan pencalonan ini adalah partai politik." Hal ini menunjukkan bahwa kualitas pemimpin sangat bergantung pada keputusan internal partai.
Lebih lanjut, Prof. Asrinaldi menyoroti potensi kerenggangan hubungan antara masyarakat dan kepala daerah dalam sistem ini. Masyarakat mungkin merasa tidak memiliki ikatan emosional dengan pemimpin yang tidak mereka pilih secara langsung. Kondisi ini dapat melemahkan peran keterwakilan anggota DPRD yang seharusnya menyuarakan aspirasi publik.
Meskipun demikian, Pilkada tertutup juga memiliki sisi positif yang patut dipertimbangkan. Salah satu keunggulan utamanya adalah potensi pengurangan anggaran pelaksanaan pilkada yang sangat besar. Selain itu, sistem ini diharapkan mampu menekan praktik politik uang yang sering mewarnai proses pemilihan langsung.
Evaluasi Mendalam Terhadap Pilkada Langsung
Pernyataan Prof. Asrinaldi merupakan respons terhadap evaluasi yang disampaikan oleh Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian. Mendagri sebelumnya menilai bahwa sistem Pilkada langsung tidak selalu menghasilkan kepala daerah yang sesuai harapan publik. Evaluasi ini menjadi dasar penting untuk mengkaji ulang efektivitas sistem yang sedang berjalan.
Kasus korupsi yang menimpa Bupati Lampung Tengah, Ardito Wijaya, menjadi salah satu pemicu evaluasi Mendagri. Ardito Wijaya ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada 11 Desember 2025, terkait dugaan penerimaan hadiah dan janji. Kasus ini melibatkan dana sebesar Rp5,75 miliar, dengan Rp5,25 miliar di antaranya diduga digunakan untuk melunasi pinjaman kampanye Pilkada 2024.
Mendagri Tito Karnavian secara spesifik menanggapi kasus Ardito Wijaya sebagai bahan evaluasi. Ia menekankan bahwa Pilkada langsung, meskipun dipilih oleh masyarakat, tidak otomatis menjamin integritas dan kualitas pemimpin. Kejadian ini memperkuat argumen untuk melakukan tinjauan komprehensif terhadap sistem pemilihan kepala daerah.
Wacana Pilkada Asimetris sebagai Alternatif
Menanggapi polemik ini, Prof. Asrinaldi mengusulkan gagasan Pilkada asimetris. Ia berpendapat bahwa evaluasi Mendagri perlu dikaji lebih mendalam untuk menemukan solusi yang tepat. "Barangkali perlu ada pelaksanaan pilkada asimetris dengan membuat sejumlah kriteria, sehingga tidak perlu diseragamkan pelaksanaan pilkada ini," ujarnya.
Konsep Pilkada asimetris mengindikasikan adanya perbedaan pendekatan dalam pelaksanaan pilkada di berbagai daerah. Ini berarti tidak semua daerah harus menerapkan sistem yang sama, melainkan disesuaikan dengan karakteristik dan kebutuhan spesifik masing-masing. Pendekatan ini diharapkan dapat mengatasi kelemahan sistem pilkada yang ada saat ini.
Dengan adanya kriteria yang jelas, Pilkada asimetris berpotensi menciptakan sistem yang lebih adaptif dan efektif. Tujuannya adalah untuk menghasilkan kepala daerah yang benar-benar berkualitas dan sesuai dengan harapan masyarakat, terlepas dari apakah dipilih secara langsung atau melalui perwakilan. Ini menjadi opsi menarik dalam upaya perbaikan sistem demokrasi lokal.
Sumber: AntaraNews