Menteri Jumhur soal Tutup TPA: Yang Dihentikan Kegiatan Open Dumping
Menteri LH Jumhur Hidayat menegaskan tidak ada penutupan TPA di Indonesia. Pemerintah hanya menghentikan praktik open dumping yang dinilai usang.
Menteri Lingkungan Hidup, Jumhur Hidayat menegaskan, pemerintah tidak memiliki kebijakan menutup tempat pemrosesan akhir (TPA) di seluruh Indonesia, termasuk TPA Suwung di Denpasar, Bali.
Menurutnya, kebijakan yang sedang dijalankan adalah penghentian praktik open dumping atau pembuangan sampah secara terbuka yang selama ini masih banyak diterapkan di berbagai daerah.
Pernyataan itu disampaikan Jumhur saat menghadiri kegiatan Penanaman Pohon dan Dialog Bersama Masyarakat Peduli Lingkungan di kawasan Tukad Bindu, Denpasar, Bali, Selasa (9/6/2026).
"Tidak penutupan TPA di seluruh Indonesia yang ada adalah menghentikan kegiatan open dumping. Open dumping itu artinya kumpul, angkut, buang, kumpulnya pun seenaknya digabung-gabung kayak zaman baheula (zaman lampau) lah gitu ya. Itu enggak boleh lagi," kata Jumhur.
Sampah Harus Dipilah
Jumhur menjelaskan sistem pengelolaan sampah ke depan mengedepankan pemilahan sejak dari sumbernya. Sampah organik dan anorganik harus dipisahkan sebelum diangkut, sementara TPA hanya diperuntukkan bagi sampah residu.
"Dari ujung sudah dipilah, dari rumah. Dan itu kalau berhasil 100 persen sampai ke TPA itu hanya 23-24 persen saja dan itu hanya residu. Jadi tetap boleh, yang nggak boleh itu yang organik, tengah jalan jadikan pupuk," ujarnya.
Ia menambahkan, pengolahan sampah organik dapat dilakukan melalui fasilitas seperti Tempat Pengolahan Sampah Reduce-Reuse-Recycle (TPS3R), sehingga volume sampah yang masuk ke TPA dapat ditekan secara signifikan.
Menurut Jumhur, konsep tersebut bukanlah kebijakan baru karena sudah lama menjadi bagian dari sistem pengelolaan sampah yang berkelanjutan.
Soal TPA Suwung
Menteri LH juga menepis anggapan bahwa TPA Suwung maupun TPA lain akan ditutup sepenuhnya. Yang dihentikan, kata dia, adalah metode pengelolaan sampah terbuka yang menimbulkan bau dan berbagai dampak lingkungan.
"Sebenarnya dari awal enggak ada kata-kata tutup. Dari awal, hanya open dumpingnya yang seperti zaman dulu itu seenaknya, bau-bau. Nanti itu enggak ada bau-bau lagi," jelasnya.
Ia menerangkan, sampah residu nantinya akan ditata dan ditutup menggunakan geomembran atau lapisan tanah sehingga lebih ramah lingkungan.
"Ada namanya itu geomembran. Ditutup atau pakai tanah, diuruk," kata Jumhur.
Sebelumnya, Gubernur Bali Wayan Koster mengumumkan bahwa TPA Suwung tidak lagi menerima kiriman sampah mulai 1 Agustus 2026.
“1 Agustus 2026 TPA Suwung sudah harus ditutup total. Tidak boleh lagi bawa sampah dalam bentuk apapun ke TPA Suwung,” kata Koster saat menyampaikan pidato satu tahun masa kepemimpinannya di DPRD Bali pada Maret 2026.