Usai Namanya Disebut dalam Kasus BlueRay Cargo, Raffi Ahmad Gandeng Hotman Paris
Raffi Ahmad menghubungi Hotman Paris guna mendapatkan bantuan hukum. Ia merasa difitnah dan berencana mengadakan konferensi pers untuk memperbaiki reputasinya.
Pengacara terkenal Hotman Paris Hutapea mengungkapkan bahwa ia menerima telepon dari Raffi Ahmad, segera setelah namanya muncul dalam kasus dugaan suap yang berkaitan dengan impor barang di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Republik Indonesia.
Kasus ini sudah ditangani oleh KPK dan saat ini sedang berlangsung di pengadilan, melibatkan Kantor BlueRay Cargo yang berlokasi di Amerika Serikat. Dalam situasi ini, Raffi Ahmad menghubungi Hotman Paris untuk meminta bantuan hukum, karena ia merasa difitnah. Oleh karena itu, Raffi Ahmad berencana untuk mengadakan konferensi pers.
Hotman Paris mengungkapkan hal ini melalui sebuah video yang diunggah di akun Instagram resmi Raffi Ahmad pada hari Senin, 8 Juni 2026. Dalam video tersebut, Hotman Paris menyatakan, "Barusan Raffi Ahmad telepon saya, minta pendampingan hukum, melawan semua yang telah memfitnah dia. Katanya, namanya disebut-sebutkan dalam sidang soal BlueRay Cargo import. Oke, kalau gayanya Hotman Paris itu tidak pernah seperti pengecut (yang) enggak berani konferensi pers." Ia juga menjelaskan rincian mengenai konferensi pers yang akan diadakan.
Hotman Paris dan Raffi Ahmad dijadwalkan untuk menggelar konferensi pers pada hari Kamis, 11 Juni 2026. Meskipun jadwalnya sangat padat, Hotman Paris tetap berkomitmen untuk mendampingi Raffi Ahmad.
Pada hari Selasa, 9 Juni 2026, Hotman Paris harus terbang ke Singapura untuk menemani istrinya yang sedang dirawat di salah satu rumah sakit di sana. Ia berencana untuk kembali ke Indonesia pada hari Rabu, 10 Juni 2026.
"Mudah-mudahan saya bisa pulang Rabu sore untuk mendampingi Raffi Ahmad," ujarnya sambil menantang pihak-pihak yang meragukannya, "Ayo datang dong, berani enggak berdebat sama Hotman dan Raffi Ahmad?"
Tunjukkan buktimu
Dalam dunia hukum, keberadaan barang atau alat bukti memiliki peranan yang sangat krusial. Oleh karena itu, Hotman Paris memberikan peringatan agar tidak sembarangan menyebut nama Raffi Ahmad terkait dengan kasus hukum, termasuk skandal impor yang saat ini menjadi perhatian publik.
Hotman menegaskan, "Bawa buktimu. Bawa buktimu! Benar enggak bahwa Raffi Ahmad terlibat dalam kasus BlueRay Cargo import yang sekarang lagi di persidangan? Ayo berani datang enggak?" Pernyataan tersebut menunjukkan pentingnya bukti yang valid dalam setiap tuduhan yang dilontarkan.
Pencemaran reputasi
Raffi Ahmad mengingatkan bahwa menyebarkan informasi yang tidak sesuai dengan fakta sangat berbahaya. Hal ini juga berlaku untuk memberikan kesaksian yang salah dalam persidangan, yang dapat berakibat mencemarkan nama baik seseorang.
Dalam unggahan video tersebut, ia menyampaikan pesan penting. "Mr. @hotmanparisofficial berkata ...Hati Hati Untuk yang membuat berita yang jauh dari cerita sebenrnya / kesaksian yang keliru / menjadi hoax yang keterlaluan bisa terkena pencemaran nama baik," tulis Raffi Ahmad.
Tinjauan Kembali Kasus dan Penetapan Tersangka
Jurnalis Liputan6.com, Nanda Perdana Putra, melaporkan bahwa pada 8 Februari 2026, KPK telah menahan John Field, yang merupakan Pemilik PT BlueRay. Ia ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi yang terjadi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan RI. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa penahanan ini dilakukan setelah John Field menjalani pemeriksaan.
"Usai pemeriksaan rampung, penyidik melakukan penahanan terhadap JF untuk 20 hari pertama," ungkap Budi kepada para wartawan di Jakarta.
Kasus ini, yang kini dikenal sebagai kasus Blueray Cargo Import, terus berkembang. Sejumlah nama turut disebutkan dalam penyelidikan ini, termasuk Raffi Ahmad. Menanggapi namanya yang disebut dalam kasus yang melibatkan miliaran rupiah tersebut, Raffi Ahmad berencana untuk mengadakan konferensi pers bersama Hotman Paris. Hal ini menunjukkan bahwa Raffi ingin menjelaskan posisinya dan membela diri dari tuduhan yang tidak diinginkannya.