Polri Mulai Selidiki Kasus Razman dan Firdaus Terkait Kericuhan di Persidangan
Pelaporan ini dilakukan PN Jakarta Utara buntut kericuhan dalam sidang dugaan pencemaran nama baik antara Razman Arif Nasution dan Hotman Paris.
Direktorat Tindak Pidana Umum (Dit Tipidum) Bareskrim Polri akan menyelidiki laporan dari Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara terhadap Advokat Razman Arif Nasution dan Firdaus Oiwobo ke Bareskrim Polri.
Pelaporan ini dilakukan PN Jakarta Utara buntut kericuhan dalam sidang dugaan pencemaran nama baik antara Razman Arif Nasution dan Hotman Paris pada Kamis, 6 Februari 2025, lalu.
"Laporan polisi hari ini baru masuk ke Tipidum. Artinya hari ini kami mulai melakukan penyelidikan," kata Dir Tipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro saat dihubungi, Jumat (14/2).
Dalam proses penyelidikan ini, anak buahnya nantinya akan melakukan klarifikasi terhadap pihak pelapor atas laporan yang dibuatnya itu.
"Selanjutnya penyidik akan memeriksa klarifikasi pelapor," ujarnya.
Razman dan Firdaus Resmi Dilaporkan ke Bareskrim
PN Jakarta Utara resmi melaporkan advokat Razman Arif Nasution dan Firdaus Oiwobo ke Bareskrim Polri. Pelaporan ini terdaftar dengan nomor LP/B/70/II/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI.
Pelaporan ini buntut kericuhan dalam sidang dugaan pencemaran nama baik dengan tersangka Razman Arif Nasution pada Kamis, 6 Februari 2025, lalu.
"Jadi atas nama lembaga, atas kejadian pada hari Kamis, tanggal 6 Februari kemarin, menuai pro dan kontra ya. Namun demikian, sikap dari lembaga kami sudah melaporkan kejadian tersebut. Sudah kita laporkan," kata Humas PN Jakarta Utara, Mariono kepada wartawan di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (11/2).
Dia menjelaskan, pelaporan yang dilakukannya ini terkait dengan kericuhan yang terjadi dalam sidang dengan agenda mendengarkan keterangan Hotman Paris Hutapea sebagai saksi.
"Ya, betul, kegaduhan yang terjadi dalam ruang sidang. Baik yang selama diskors maupun selama persidangan perjalanan," jelasnya.
Dia menegaskan, pelaporan ini dilakukan juga berdasarkan perintah dari Mahkamah Agung (MA).
"Ini perintah, perintah. Perintah Mahkamah Agung sendiri. Jadi, atas kejadian itu kami juga enggak diam. Kami kan punya bapak, punya Pengadilan Tinggi. Kita ke Pengadilan Tinggi, kita ke Mahkamah Agung. Kita seperti itu. Ini atas nama lembaga. Jadi, ada strata perintah," tegasnya.