Hotman Minta Kapolri Tahan Razman Nasution dan Firdaus Oiwobo: Kalau Tidak, Rakyat Sedih
Pengacara Hotman Paris Hutapea meminta pihak kepolisian menahan Razman Nasution dan Firdaus Oiwobo.
Pengacara Hotman Paris Hutapea meminta pihak kepolisian menahan Razman Nasution dan Firdaus Oiwobo. Permintaan ini buntut kericuhan di ruang sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara.
Menurutnya, peristiwa kericuhan itu pertama kali terjadi dalam sejarah peradilan di seluruh dunia bukan hanya di Indonesia.
“Di mana di depan Hakim, depan meja sidang berani mengatakan koruptor dan juga naik ke meja sidang dengan seolah-olah jagoan begini gaya Firdaus, agar bapak Kapolri menerapkan pasal 335 karena itu salah satu dari tiga pasal itu, itu pasal yang bisa dilakukan penahanan, perbuatan tidak menyenangkan," ucap Hotman di Bareskrim Mabes Polri, Senin (17/2).
Pernyataan Hotman disampaikan usai menjalani pemeriksaan di Bareskrim Mabes Polri. Hotman dicecar 25 pertanyaan oleh penyidik.
Hotman menuturkan, perbutan Razman tidak hanya mencoreng dunia peradilan namun juga membuat jelek wibawa hakim yang pada saat itu mengadili. Belum lagi umpatan-umpatan Razman yang menyebut hakim korupsi.
Selain itu tindakan Firdaus juga semakin membuat gaduh suasana sidang dengan naik ke atas meja bahkan juga menghina aparat.
"Sadi sekali lagi kalau ini tidak ditahan maka hati rakyat Indonesia akan sedih karena semua penghinaan itu dari mulai awal sidang sampai akhir disiarkan live oleh Tiktok yang sudah dibawa oleh Razman Nasution," sebut Hotman.
Diberitakan sebelumnya, PN Jakarta Utara resmi melaporkan advokat Razman Arif Nasution dan Firdaus Oiwobo ke Bareskrim Polri. Pelaporan ini terdaftar dengan nomor LP/B/70/II/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI.
Pelaporan ini buntut kericuhan dalam sidang dugaan pencemaran nama baik dengan tersangka Razman Arif Nasution pada Kamis, 6 Februari 2025, lalu.
"Jadi atas nama lembaga, atas kejadian pada hari Kamis, tanggal 6 Februari kemarin, menuai pro dan kontra ya. Namun demikian, sikap dari lembaga kami sudah melaporkan kejadian tersebut. Sudah kita laporkan," kata Humas PN Jakarta Utara, Mariono kepada wartawan di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (11/2).
Dia menjelaskan, pelaporan yang dilakukannya ini terkait dengan kericuhan yang terjadi dalam sidang dengan agenda mendengarkan keterangan Hotman Paris Hutapea sebagai saksi.
"Ya, betul, kegaduhan yang terjadi dalam ruang sidang. Baik yang selama diskors maupun selama persidangan perjalanan," jelasnya.
Dia menegaskan, pelaporan ini dilakukan juga berdasarkan perintah dari Mahkamah Agung (MA).
"Ini perintah, perintah. Perintah Mahkamah Agung sendiri. Jadi, atas kejadian itu kami juga enggak diam. Kami kan punya bapak, punya Pengadilan Tinggi. Kita ke Pengadilan Tinggi, kita ke Mahkamah Agung. Kita seperti itu. Ini atas nama lembaga. Jadi, ada strata perintah," tegasnya.