Razman Nasutio Ngotot Tetap Jadi Pengacara Meski Berita Acara Sumpah Advokat Sudah Dibekukkan Mahkamah Agung, Ini Alasannya

Razman Nasution menegaskan kan terus menjalani profesinya sebagai pengacara, meskipun Berita Acara Sumpah Advokat-nya telah dibekukan oleh Mahkamah Agung.

Wayan Diananto
Oleh Wayan Diananto - Reporter
Razman Nasutio Ngotot Tetap Jadi Pengacara Meski Berita Acara Sumpah Advokat Sudah Dibekukkan Mahkamah Agung, Ini Alasannya
Razman Arif Nasution pengacara Vadel Badjideh. (Foto: Dok. YouTube Intens Investigasi) (© 2025 Liputan6.com)

Pengacara Vadel Badjideh, Razman Nasution telah mengeluarkan pernyataan resmi setelah Mahkamah Agung (MA) memutuskan untuk membekukan Berita Acara Sumpah (BAS) advokatnya pada pekan lalu. Keputusan ini diambil sebagai akibat dari tindakan Razman Nasution yang mengamuk di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Utara terkait kasus pencemaran nama baik yang melibatkan Hotman Paris.

Menurut laporan dari Antara pada Kamis (13/2), pembekuan BAS Razman Nasution dilakukan berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Ambon dengan Nomor 44/KPT.W27-U/HM.1.1.1/II/2025.

"Dengan dibekukannya berita acara sumpah advokat atas nama Razman Arif Nasution dan M. Firdaus Oiwobo, maka yang bersangkutan tidak dapat menjalankan praktik sebagai advokat di pengadilan," jelas Yanto, Juru Bicara MA, di Jakarta pada hari yang sama.

Sumpah Advokat Ditangguhkan

Razman Arif Nasution Ungkap Kekecewaannya Terhadap Keluarga Vadel Badjideh, Singgung Ketidakjujuran
Vadel Badjideh dirilis sebagai tersangka kasus pencabulan anak di bawah umur dan aborsi di Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat (14/2/2025). © 2025 Liputan6.com

Pada hari Senin, 17 Februari 2025, Razman Nasution mengunggah tangkapan layar dari headline berita daring melalui akun Instagram terverifikasinya. Berita tersebut berjudul, "Sumpah Advokat Dibekukan MA, Razman Arif Nasution: Keputusan DPN Peradi Bersatu Jadi Pegangan Saya."

Dalam unggahannya, ia menyatakan, "Di tengah gonjang-ganjing ramainya pemberitaan tentang Pembekuan Berita Acara Sumpah (BAS) DR. RAN oleh Pengadilan Tinggi Ambon, maka di kesempatan ini DR. RAN menegaskan..."

Tak Pedulikan Putusan Mahkamah Agung

Razman Nasution Ngotot Praktik Profesi Pengacara Meski BAS Advokat Dibekukan MA, Kok Bisa?
Razman Arif Nasution pengacara Vadel Badjideh. (Foto: Dok. YouTube Intens Investigasi) © 2025 Liputan6.com

Razman mengaku hanya merujuk pada Putusan Dewan Etik DPN Peradi Bersatu, yang menyatakan dirinya bersama dengan Lechumanan dikenakan sanksi berupa teguran keras, baik secara lisan maupun tulisan, namun tidak sampai pada pemecatan dari profesi advokat.

“Bahwa yang menjadi acuan DR. RAN adalah Putusan Dewan Etik DPN Peradi Bersatu di mana DR. RAN dan Bpk Lechumanan, SH, MH dikenakan sanksi teguran keras secara lisan dan tulisan dan bukan pemecatan sebagai advokat,” cuitnya.

Terus Melaksanakan Tugas Sebagai Advokat

Razman menegaskan pentingnya menjalankan tugas sebagai advokat dengan baik, agar masyarakat tidak terpapar informasi yang menyesatkan, terutama yang berasal dari oknum-oknum yang berusaha menjatuhkannya. Hal ini disampaikan Razman Nasution yang menutup pernyataannya dengan harapan agar semua pihak bisa lebih bijak dalam menyikapi situasi ini.

"Oleh karena itu DR. RAN menegaskan tetap menjalankan tugas profesi advokat secara baik dan agar masyarakat tidak mendapat informasi yang menyesatkan apalagi oleh oknum-oknum yang ingin menjatuhkan DR. RAN," tuturnya.

Rekomendasi