LBH Muhammadiyah Sebut PIK 2 hingga Wadas Tidak lagi Masuk PSN, Warga Diminta Hati-Hati
Masyarakat pantura yang merasa tertekan, diintimidasi atau mengalami ketidakadilan dalam proses penjualan tanah, disarankan untuk menempuh jalur hukum.
Warga pesisir masyarakat Kabupaten Tangerang, diminta lebih teliti dalam proses jual beli lahan oleh pengembang PT Pantai Indah Kapuk Tbk, (PANI) dalam pengembangan kawasan properti pinggir laut di wilayah Kabupaten Tangerang.
Lembaga Bantuan Hukum dan Advokasi Publik Pimpinan Pusat (LBH AP PP) Muhammadiyah menyampaikan kepada masyarakat yang memiliki tanah di area terdampak tidak lagi memiliki kewajiban untuk menjual tanah mereka kepada pengembang PIK 2 dengan alasan kepentingan negara.
Ketua Riset dan Advokasi Publik LBH AP PP Muhammadiyah, Gufroni menegaskan berdasarkan peraturan Presiden (Perpres) Nomor 12 Tahun 2025 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025-2029 oleh Presiden Prabowo Subianto, bahwa Proyek Strategis Nasional (PSN) PIK 2 Tropical Coastland tidak lagi masuk dalam daftar resmi Perpres.
"PSN yang tidak lagi masuk dalam daftar resmi Perpres, seperti PSN PIK 2 Tropical Coastland, PSN Rempang Eco City, dan PSN Bendungan Bener (Wadas), tidak lagi berstatus sebagai PSN dan seluruh aktivitasnya harus dihentikan,
mengingat proyek-proyek tersebut lebih banyak membawa dampak negatif bagi masyarakat dan lingkungan," tegas Gufroni dalam keterangan tertulis, Minggu (9/3).
Sebagai bentuk perlindungan bagi pemilik tanah yang terdampak proyek pengembangan PIK 2 Tangerang, Gufroni menekankan agar masyarakat yang memiliki tanah di area terdampak tidak lagi memiliki kewajiban untuk menjual tanah mereka kepada pengembang PIK 2 dengan alasan kepentingan negara.
"Bagi pemilik tanah yang terlanjur menjual, disarankan untuk melakukan evaluasi ulang terhadap harga jual yang telah disepakati, mengingat adanya indikasi ketidakseimbangan harga yang ditetapkan secara sepihak," ujar dia.
Namun, bagi masyarakat pantura yang merasa tertekan, diintimidasi atau mengalami ketidakadilan dalam proses penjualan tanah, disarankan untuk menempuh jalur hukum guna menuntut keadilan.
"Kami mengimbau masyarakat di sekitar PIK 2 untuk berhati-hati dalam transaksi jual beli tanah. Jangan terburu-buru menjual tanah sebelum memastikan harga yang sesuai dan kondisi hukum yang jelas. Jika Anda mengalami tekanan untuk menjual tanah, segera laporkan kepada pihak yang berwenang atau lembaga bantuan hukum," ujarnya.
Dia menegaskan bahwa peluncuran PSN oleh Presiden Prabowo melalui Perpres Nomor 12 Tahun 2025 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025-2029 memicu kontroversi, terutama karena adanya PSN baru yang ditambahkan. Sementara beberapa proyek sebelumnya tidak lagi tercantum dalam daftar RPJMN terbaru, seperti PSN PIK 2 Tropical Coastland.