Tahap Dua Dimulai! 676 Warga Penajam Terdampak PSN IKN Kini Diproses dalam Reforma Agraria

Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Kabupaten Penajam Paser Utara mulai memproses penyelesaian hak warga terdampak PSN IKN tahap dua. Ini detail penting Reforma Agraria Penajam.

Redaksi Merdeka
Oleh Redaksi Merdeka - Reporter
Tahap Dua Dimulai! 676 Warga Penajam Terdampak PSN IKN Kini Diproses dalam Reforma Agraria
Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Kabupaten Penajam Paser Utara mulai memproses penyelesaian hak warga terdampak PSN IKN tahap dua. Ini detail penting Reforma Agraria Penajam. (AntaraNews)

Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Kabupaten Penajam Paser Utara, Provinsi Kalimantan Timur, secara resmi memulai proses penyelesaian hak warga yang terdampak Proyek Strategis Nasional (PSN) penunjang Ibu Kota Nusantara (IKN). Proses ini merupakan bagian dari Program Reforma Agraria tahap dua yang bertujuan untuk memberikan kepastian hukum atas tanah bagi masyarakat setempat. Inisiatif ini menandai langkah konkret pemerintah daerah dalam menanggapi dampak pembangunan infrastruktur skala besar di wilayah tersebut.

Asisten I Bagian Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Sekretariat Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara, Nicko Herlambang, menyatakan bahwa pemerintah kabupaten telah memulai proses penyelesaian hak warga. "Pemerintah kabupaten mulai memproses penyelesaian hak warga terdampak PSN penunjang IKN tahap dua," ujarnya ketika ditanya mengenai reforma agraria di Penajam. Penyerahan lahan ini dibagi per klaster berdasarkan wilayah kelurahan atau desa yang masuk dalam objek dan subjek reforma agraria.

Tahap kedua ini berfokus pada lahan yang telah disiapkan dan tidak mengalami perubahan peta bidang, memastikan kelancaran proses. Verifikasi ulang data terhadap warga penerima dilakukan untuk memastikan tidak ada perubahan data sebelumnya, sebelum kemudian dibuatkan berita acara penyerahan lahan reforma agraria. Langkah ini penting untuk menjamin akurasi dan keadilan dalam distribusi hak atas tanah.

Proses Reforma Agraria tahap dua ini melibatkan serangkaian tahapan yang cermat untuk memastikan hak warga terpenuhi. Lahan yang disiapkan untuk tahap ini tidak mengalami perubahan peta bidang karena telah diukur secara akurat oleh Kantor Wilayah (Kanwil) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Kalimantan Timur. Hal ini meminimalkan potensi sengketa di kemudian hari dan mempercepat proses administrasi.

Verifikasi ulang data warga penerima lahan reforma agraria menjadi fokus utama pada tahap ini. Data yang sebelumnya telah melalui proses verifikasi di tingkat kecamatan akan diperiksa kembali untuk memastikan validitasnya. Setelah proses verifikasi selesai, langkah selanjutnya adalah menyusun berita acara penyerahan lahan reforma agraria kepada warga yang berhak, sesuai dengan persyaratan yang telah ditetapkan. Proses ini memastikan transparansi dan akuntabilitas.

Penyerahan lahan hak warga terdampak PSN penunjang IKN tahap dua ini akan dibagi berdasarkan klaster wilayah. Pembagian ini didasarkan pada kelurahan atau desa tempat warga tinggal, yang secara langsung masuk dalam objek dan subjek reforma agraria. Pendekatan klaster ini diharapkan dapat mempermudah koordinasi dan distribusi lahan secara lebih efisien kepada para penerima manfaat.

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) telah menyiapkan lahan reforma agraria yang signifikan untuk program ini. Total luas lahan yang dialokasikan mencapai 1.873 hektare, yang berada di atas Hak Pengelolaan Lahan (HPL) Badan Bank Tanah. Lahan seluas ini diperuntukkan bagi 676 subjek atau penerima manfaat, menunjukkan skala besar dari program reforma agraria ini.

Badan Bank Tanah sendiri memiliki HPL dengan luas total 4.162 hektare di beberapa wilayah strategis. Wilayah tersebut meliputi Kelurahan Jenebora, Gersik, Pantai Lango, dan Riko di Kecamatan Penajam, serta Kelurahan Maridan di Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara. Lahan ini merupakan bekas Hak Guna Usaha (HGU) PT Triteknik Kalimantan Abadi (TKA) yang kini dikelola oleh Badan Bank Tanah.

Dari total HPL tersebut, selain untuk Reforma Agraria seluas 1.873 hektare, sebagian lahan juga dialokasikan untuk pembangunan Bandara Internasional Nusantara seluas 621 hektare dan pengembangan kawasan Penajam Eco City seluas 1.000 hektare. Alokasi ini menunjukkan perencanaan komprehensif dalam pemanfaatan lahan untuk mendukung pembangunan IKN dan kesejahteraan masyarakat.

Program Reforma Agraria ini merupakan kelanjutan dari upaya pemerintah dalam menyelesaikan dampak pembangunan PSN di Penajam Paser Utara. Tahap satu penyerahan lahan reforma agraria sebelumnya telah dilaksanakan oleh Tim GTRA Kabupaten Penajam Paser Utara. Pada tahap pertama ini, sebanyak 129 subjek reforma agraria telah menerima total luas lahan sekitar 400 hektare.

Menurut Nicko Herlambang, penyerahan lahan reforma tahap satu tersebut ditujukan bagi warga Kabupaten Penajam Paser Utara yang terdampak langsung oleh pembangunan Bandara Internasional Nusantara dan jalan tol IKN seksi 5B. Keberlanjutan program ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam memastikan hak-hak masyarakat terpenuhi seiring dengan percepatan pembangunan infrastruktur nasional. Program ini diharapkan dapat memberikan dampak positif jangka panjang bagi kehidupan warga terdampak.

Sumber: AntaraNews

Rekomendasi