Kasus Pagar Laut di Bekasi Naik Penyidikan
Setelah status perkara naik ke penyidikan, Bareskrim Polri akan melengkapi sejumlah administrasi hingga mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulai Penyidikan.

Direktorat Tindak Pidana Umum (Dit Tipidum) Bareskrim Polri telah menaikkan status kasus pagar laut di Bekasi, Jawa Barat, dari penyelidikan menjadi penyidikan.
Dir Tipidum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro mengatakan, naiknya status perkara tersebut setelah dilakukan gelar perkara oleh penyidik. Gelar perkara terhadap laporan yang teregistradi dengan LP/B/64/2/2025 SPKT/BARESKRIM POLRI itu dilakukan pada Kamis (27/2) sore.
"Gelar perkara, kami semua sepakat meningkatkan status LP tersebut dari penyelidikan menjadi penyidikan," kata Djuhandani kepada wartawan di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (28/2).
Setelah status perkara naik ke penyidikan, Bareskrim Polri akan melengkapi sejumlah administrasi hingga mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulai Penyidikan (SPDP).
“Langkah-langkah yang akan kita ambil, kita akan melengkapi administrasi penyidikan, kemudian mengirim SPDP ke JPU, dan melakukan pemeriksaan saksi, serta melaksanakan upaya-upaya paksa lainnya," jelasnya.
"Di mana kita akan juga masih menunggu tambahan pengujian laboratorium forensik terhadap beberapa barang bukti," sambungnya.
Tak hanya kasus pagar laut, Bareskrim Polri juga sedang menangani perkara dugaan pemalsuan 201 sertifikat hak guna bangunan (HGB) atas nama PT Mega Agung Nusantara (MAN) di Desa Huribjaya, Babelan, Bekasi.
“Kemarin juga digelarkan terkait laporan informasi di mana kita melaksanakan penyelidikan terkait 201 sertifikat hak guna bangunan atas nama PT Mega Agung Nusantara yang terjadi tahun 2007 sampai dengan 2015,” ucap Djuhandani.
Polisi Periksa Kades Segarajaya
Polisi memeriksa Kepala Desa (Kades) Segarajaya, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Abdul Rosyid terkait dugaan pemalsuan 93 SHGB untuk proyek pagar laut di Desa Segarajaya, Bekasi.Pemeriksaan berlangsung di Bareskrim Polri pada hari ini, Kamis (20/2). Abdul Rosyid datang didampingi penasihat hukumnya, Rahman Permana.
"Hari ini dipanggil terkait adanya dugaan surat palsu atau masukan keterangan atau otentik begitu," kata Rahman kepada wartawan, Kamis (20/2).
Sementara itu, Kades Segarajaya Abdul Rosyid mengklaim tak tahu-menahu soal dugaan pemalsuan SHGB. Dia berdalih baru menjabat sebagai Kades.
"Saya selaku kepala desa, kepala desa baru saya dilantik 14 Agustus 2023 jadi adanya dugaan pemalsuan ini saya kurang tahu ini pak. Tahu-tahu ini adanya dugaan seperti ini,” ujar dia.
Menteri ATR/BPN Pecat Pegawai Terlibat Kasus Pagar Laut di Bekasi
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid mengungkapkan pihaknya telah memberikan sanksi kepada 6 pegawai di lingkungan ATR/BPN terkait penyalahgunaan wewenang dalam kasus sengketa pagar laut yang terjadi di Bekasi, Jawa Barat.
Keputusan tersebut diambil setelah melalui proses evaluasi dan investigasi terkait keterlibatan pegawai dalam penyalahgunaan tugasnya, terutama dalam hal pengubahan dan pemindahan dokumen serta peta tanah.
"Ada sekitar 6 PNS dan Non-PNS yang harus kita kasih sanksi. Dan yang satu, kita keluarkan kita pecat. Kita keluarkan karena kategorinya sudah tak bisa dimaafkan," kata Nusron dalam konferensi pers, di kantor Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Jumat (21/2).
Nusron Wahid menegaskan bahwa sanksi tegas diberikan sebagai bentuk komitmen pemerintah dalam menjaga integritas dan profesionalisme dalam pelayanan publik, khususnya dalam pengelolaan pertanahan.