Selain Pemalsuan Dokumen, Polisi Usut Dugaan Pencucian Uang di Kasus Pagar Laut Desa Kohod

Polisi kemungkinan menelusuri adanya tindak pidana pencucian uang (TPPU) di dalam perkara tersebut.

Ady Anugrahadi
Oleh Ady Anugrahadi - Reporter
Selain Pemalsuan Dokumen, Polisi Usut Dugaan Pencucian Uang di Kasus Pagar Laut Desa Kohod
Agung Sedayu Grup mengklarifikasi kepemilikan SHGB pagar laut di Tangerang, membantah klaim kepemilikan atas seluruh pagar laut sepanjang 30 km dan menyatakan kepemilikan hanya terbatas di Desa Kohod, serta menyatakan semua proses perizinan telah sesuai p (© 2025 Antaranews)

Polisi mengusut kasus dugaan pemalsuan sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) untuk proyek pagar laut di Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Banten.

Selain pemalsuan dokumen, polisi kemungkinan menelusuri adanya tindak pidana pencucian uang (TPPU) di dalam perkara tersebut.

"Kami masih pada lingkup membuktikan tentang pemalsuan. Nanti berjalan waktu kami pasti akan mengarah ke sana (TPPU)," kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro di kantornya, Selasa (4/2).

Penyidik masih berfokus pada dugaan pemalsuan yang telah naik ke tahap penyidikan usai ditemukan unsur pidana. Namun, tak menutup kemungkinan kasus ini berkembang ke arah dugaan pencucian uang.

"Nanti itu setelah kita bisa mewujudkan predikat crime. Baru kita akan mengerucut apakah ini ada terkait TPPU atau tidak," tandas dia," ujar dia.

Kasus pemagaran laut di Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Banten memasuki babak baru. Bareskrim Polri meningkatkan kasus pagar laut tersebut ke tahap penyidikan setelah ditemukan adanya unsur pidana .

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan, keputusan itu diambil setelah dilakukan gelar perkara pada Selasa (4/2/2025). Penyidik menemukan unsur pidana berupa pemalsuan surat Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB).

Hadir saat gelar perkara, tim penyidik utama, penyidik madya, dan para penyidik di Direktorat Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri.

"Dari hasil gelar, kami sepakat bahwa kami telah menemukan dugaan tindak pidana pemalsuan surat dan atau pemalsuan akta otentik," kata Djuhandhani di Bareskrim Polri, Selasa (4/2/2025).

Djuhandhani mengatakan, hasil gelar perkara sekaligus menaikkan status perkara dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan. Karena itu, penyidik akan kembali memanggil saksi-saksi yang pernah diperiksa pada tahap penyelidikan.

Sejauh ini, total ada 12 orang saksi yang telah dimintai keterangan dalam penyelidikan kasus pagar laut di Desa Kohod.

Dia menyebut, lima di antaranya telah diperiksa pada hari ini. Para saksi yang diperiksa hari ini adalah KJSB Raden Muhamad Lukman Fauzi Parikesit, perwakilan dari Kementerian ATR/BPN, perwakilan dari Kementerian Kelautan dan Perikanan, dan Bapeda Kabupaten Tangerang.

Rekomendasi