Kejagung Serahkan Penyidikan ke Bareskrim, Ini Alasannya Mundur Usut Kasus Pagar Laut di Tangerang

Kejagung juga sebelumnya telah menerima laporan adanya pemalsuan dokumen dari pagar laut di Tangerang sebagai pintu masuk.

Rahmat Baihaqi
Oleh Rahmat Baihaqi - Reporter
Kejagung Serahkan Penyidikan ke Bareskrim, Ini Alasannya Mundur Usut Kasus Pagar Laut di Tangerang
Bareskrim Polri telah memanggil pejabat Bappeda Kabupaten Tangerang untuk dimintai klarifikasi terkait kasus dugaan pemalsuan sertifikat HGB dan HM pagar laut, setelah kasus dinaikkan ke tahap penyidikan. (© 2025 Antaranews)

Kejaksaan Agung (Kejagung) memilih untuk mengalah mengusut kasus dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen pagar laut di Tangerang ke Bareskrim Polri.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar mempersilahkan Polri mengusut polemik pagar laut tersebut sebab objek perkara diusut bersamaan. Terlebih pengusutan kasus itu sudah lebih dulu ditahap penyidikan oleh Bareskrim Polri.

"Sekarang ini Polri sedang melakukan penyidikan apakah ada dugaan TP [tindak pidana] Pemalsuan di situ, jadi kita mendahulukan itu," kata Harli saat dikonfirmasi, Senin (17/2).

Laporan Pemalsuan Dokumen

Harli menjelaskan Kejagung juga sebelumnya telah menerima laporan adanya pemalsuan dokumen dari pagar laut di Tangerang sebagai pintu masuk. Namun Korps Adhiyaksa lebih mengusut pada sisi tindak pidana suap atau gratifikasi pada persoalan tersebut.

"Karena objeknya kan sama soal penerbitan sertifikat, nanti kita lihat sekiranya TP pemalsuan itu benar ada, apakah pemalsuan itu karena adanya suap atau gratifikasi atau murni memang pemalsuan saja?" jelas Harli.

Namun demikian, Harli menekankan penyidik tidak akan berhenti usai menerima laporan itu. Sebab Kejagung baru di tahap penyelidikan atau pengumpulan bahan, data, dan keterangan (Pulbaket).

"Masih [diusut], pengumpulan data dan informasi," tutup dia.

Penyidikan Bareskrim

Direktorat Tindak Pidana Umum (Dit Tipidum) Bareskrim Polri resmi meningkatkan status dari penyelidikan menjadi penyidikan terkait kasus pemalsuan dokumen soal pagar laut di perairan Tangerang, Banten.

Hal ini dipastikan setelah dilakukan gelar perkara serta pengumpulan barang bukti atas kasus tersebut.

"Dari hasil pemeriksaan ataupun pengumpulan barang bukti dan keterangan, kami langsung melaksanakan gelar perkara, di mana gelar perkara tersebut dihadiri oleh tim dari Bareskrim, yaitu penyidik utama, penyidik madya, dan para penyidik di lingkungan Direktorat Tindak Pidana Umum," kata Dir Tipidum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandani Raharjo Puro kepada wartawan di Gedung Bareskrim Polri, Selasa (4/2).

Dari hasil gelar, kami sepakat bahwa kami telah menemukan dugaan Tindak Pidana Pemalsuan Surat dan/atau Pemalsuan Akta Otentik yang selanjutnya kami dari penyidik siap melaksanakan penyidikan lebih lanjut," sambungnya.

Jenderal bintang satu ini memastikan, bakal melakukan proses penyidikan perkara tersebut secara profesional. Terlebih, dalam menentukan tersangka.

"Tentu saja kita melaksanakan penyidikan secara profesional. Kita cari dulu dalam proses penyidikan, karena sebelum kita menentukan tersangka dan lain sebagainya, kita tetap mengedepankan praduga tak bersalah. Tapi pada prinsipnya kita sudah mempersiapkan untuk penyidikan lebih lanjut," tegasnya.

Djuhandani memastikan, bakal melakukan penyidikan perkara tersebut dengan secara transparan.

"Yang jelas, kami tetap konsensus, kami akan melaksanakan penyidikan secara transparan dan kami yakin bahwa kami akan menumpaskan perkara ini secara tuntas dan gamblang," pungkasnya.

Rekomendasi