Kronologi Sopir Bus Rahmad Vaisandri Tewas Dikeroyok usai Dituduh Curi HP Pekerja Proyek
Polisi menetapkan 10 tersangka kasus tewasnya Rahmad Vaisandri (29), sopir bus asal Sumatera Barat.

Polisi menetapkan 10 tersangka kasus tewasnya Rahmad Vaisandri (29), warga Sumatera Barat. Kasus ini menjadi sorotan setelah pihak keluarga mengadukan ke Komisi III DPR, pada, Kamis 30 Januari 2025 lalu.
Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Nicolas Ary Lilipaly menjelaskan peristiwa ini terjadi di sebuah proyek pembangunan ruko di Pasar Rebo, Jakarta Timur pada 20 Oktober tahun 2024.
Kejadian berawal dari dugaan pencurian handphone dan dompet milik salah satu pekerja proyek. Aksi yang dilakukan oleh korban diketahui oleh para pekerja, yang melakukan tindakan main hakim sendiri.
"Korban tertangkap tangan melakukan pencurian handphone dan dompet di pembangunan. Teman-teman pekerja mengamankan si pelaku dan selanjutnya mereka melakukan pengeroyokan atau pemukulan secara bersama-sama," kata dia kepada wartawan, Senin (3/2).
Nicolas mengatakan, anggota Polsek Pasar Rebo saat itu menerima laporan dari PA dengan nomor: LP/Bl370/X/ 2004 SPKT Polsek Pasar Rebo, Polres Metro Jakarta Timur.
Polisi segera melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), meminta klarifikasi terhadap PA, yang merupakan korban pencurian, serta seorang saksi bernama AR. Sementara itu, RV yang dituduh sebagai pencuri diserahkan dalam kondisi koma ke Polsek Pasar Rebo.
Melihat kondisinya yang kritis, polisi membawa korban ke Rumah Sakit Polri Kramat Jati untuk mendapatkan penanganan medis. Nahas kondisinya tidak kunjung membaik.
"Korban meninggal dunia di Rumah Sakit Polri pada 24 Oktober 2024 pukul 08.00 WIB,," ujar dia.
10 Orang jadi Tersangka
Setelah kematian korban, Nicolas mengatakan Polsek Pasar Rebo membuat laporan model A disertai permohonan autopsi terhadap korban.
Penyidik kemudian meminta keterangan sejumlah saksi, termasuk dua sekuriti proyek berinisial H dan A, kakak korban RGR, serta tiga pekerja bangunan. Setelah proses pemeriksaan saksi-saksi, penyidik kemudian menggelar perkara dan meningkatkan status kasus ini dari tahap penyelidikan ke penyidikan.
Dalam kasus ini, polisi menetapkan dan menahan 10 tersangka. Adapun, sembilan diantaranya ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Timur. Sedangkan, satu oknum anggota Polri ditempatkan di Rutan Korbrimob Polri untuk alasan keamanan dan mencegah potensi intervensi terhadap tersangka lainnya.
"Penahanan dilakukan secara bertahap, dimulai pada 10 Januari 2025 terhadap empat tersangka berinisial H, AAB, S, dan MM. Kemudian, pada 21 Januari, terhadap dua tersangka WA dan Y. Selanjutnya, tiga orang tersangka, yaitu IS, PA, dan SF, ditahan pada 29 Januari, diikuti oleh satu tersangka berinisial O pada 31 Januari," ujar dia.
"Jadi kita putuskan untuk penahanan terpisah untuk menghindari hal-hal yang tidak diharapkan," dia menambahkan.
2 Orang Buron
Nicolas mengatakan, pihaknya juga masih memburu dua orang lainnya yang diduga ikut melakukan pengeroyokan.
"Karena kita tahu bersama bahwa ini adalah pekerja kuli bangunan yang mereka asalnya tidak sama dan identitasnya pun mereka tidak saling mengetahui, sehingga kita melakukan penyelidikan dan penyidikan, baru menemukan identitas berupa alias, identitas sesungguhnya kita tidak tahu," ujar dia.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 170 KUHP dan Pasal 351 Ayat 3 KUHP.