Kematian Rahmat Vaisandri (29) masih menyisakan teka-teki. Selama 11 hari jenazanahnya tersimpan di RS Kramat Jati dengan status Mr X. Kematiannya tidak wajar, ada dugaan dia dianiaya karena dituduh mencuri. Kabar yang beredar, aksi penyiksaan ini melibatkan aparat.
Kedua orang tua korban masih terpukul atas kabar kematian tersebut. Hal ini disampaikan saat melakukan audiensi dengan Komisi III DPR, yang didampingi Anggota DPR RI Andre Rosiade.
"Setelah anak saya meninggal disiksa dengan cara dianiaya, semenjak kepergian anak saya sangat terpukul, Pak, sangat bersedih," kata orang tua Rahmat, Bahtiar dalam rapat dengar pendpat di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (30/1).
Bahtiar menyebut, mendiang anak sudah enam tahun menjadi tulang punggung keluarganya. Terakhir korban bekerja sebagai sopir bus antarkota antarprovinsi. Apalagi, Rahmad disebutnya mempunyai rencana pergi ke Jepang untuk memperbaiki ekonomi keluarga.
"Dia sangat dekat dengan kami apalagi dengan mamahnya. Dia bercita-cita mau ke Jepang karena sudah 10 tahun bawa bus masih biasa-biasa saja, jadi mau mengubah nasib," sebutnya.
"Mudah-mudahan saya dapat keadilan hukum," pungkasnya.
Dalam rapat itu, Komisi III meminta kepada Kapolres Metro Jakarta Timur untuk melakukan evaluasi atas kasus dugaan pembunuhan terhadap Rahmad.
Apalagi perkara ini sudah adanya nomor laporan polisi yaitu LP/A/13/X/2024/SPKT.UNITRESKRIM/Polsek Pasar Rebo/Polres Metro Jaktim/Polda Metro Jaya.
"Komisi III DPR RI meminta Kapolres Metro Jakarta Timur untuk melakukan evaluasi terhadap penyelidikan dugaan pembunuhan saudara Rahmat Vaisandri dengan Laporan Polisi No.LP/A/13/X/2024/SPKT.UNITRESKRIM/Polsek Pasa Rebo/Polres Metro Jaktim/Polda Metro Jaya, secara transparan dan berkepastian hukum dengan mengedepankan metode saintific crime investigation secara komprehensif," kata Anggota Komisi III DPR Fraksi NasDem Lola Nelria Oktavia dalam membacakan kesimpulan audiensi tersebut, Kamis (30/1).
Advertisement
Dalam kesimpulannya itu, Polres Metro Jakarta Timur juga diminta untuk menindak tegas para terduga pelaku atas perkara tersebut.
"Serta menindaktegas para pelaku yang terbukti melakukan pelanggaran sesuai dengan ketentuan perundang-undangan," ujarnya.
Dia menegaskan, Komisi III meminta kepada Polres Metro Jakarta Timur hingga Polda Metro Jaya untuk mengusut adanya dugaan pelanggaran kode etik terhadap anggota Korps Bhayangkara.
"Komisi III DPR RI meminta Kabid Propam Polda Metro Jaya dan Kapolres Metro Jakarta Timur untuk mengusut tuntas dugaan pelanggaran kode etik oleh oknum Brimob yang diduga menghalangi proses penyelidikan, dan penyidikan atas kasus kematian saudara alrmarhum Rahmat Vaisandri," pungkasnya.