KPK Periksa Ketua Umum Hiswana Migas Terkait Kasus Digitalisasi SPBU Pertamina
Ketua Umum DPP Hiswana Migas, Rachmad Muhamadiyah, meminta penjadwalan ulang pemeriksaan oleh KPK terkait kasus dugaan korupsi digitalisasi SPBU Pertamina periode 2018-2023.
Ketua Umum Hiswana Migas Minta Penjadwalan Ulang Pemeriksaan KPK
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi bahwa Ketua Umum DPP Himpunan Wiraswasta Nasional Minyak dan Gas (Hiswana Migas), Rachmad Muhamadiyah, meminta penjadwalan ulang pemeriksaannya. Permintaan ini terkait dengan penyidikan kasus dugaan korupsi dalam proyek digitalisasi stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) di PT Pertamina (Persero). Rachmad seharusnya diperiksa pada Senin, 5 Januari 2026, namun meminta agar pemeriksaan diundur ke hari berikutnya.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa lembaga antirasuah tersebut telah menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap Rachmad Muhamadiyah. Pemeriksaan tersebut kini akan dilaksanakan pada Selasa, 6 Januari 2026, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Penjadwalan ulang ini dilakukan untuk mendalami perannya dalam perkara digitalisasi SPBU yang sedang disidik KPK.
Kasus ini berpusat pada dugaan korupsi yang terjadi dalam pengadaan sistem digitalisasi SPBU selama periode 2018 hingga 2023. KPK telah memulai penyidikan sejak September 2024 dan memanggil sejumlah saksi sejak 20 Januari 2025. Perkembangan kasus ini terus menjadi sorotan publik.
Perkembangan Penyelidikan Kasus Digitalisasi SPBU
KPK secara aktif terus mendalami kasus dugaan korupsi digitalisasi SPBU di Pertamina. Kasus ini telah naik dari tahap penyelidikan ke penyidikan sejak September 2024, menunjukkan keseriusan KPK dalam menuntaskan perkara yang merugikan keuangan negara tersebut.
Pada awal perkembangannya, KPK mulai memanggil sejumlah saksi terkait kasus digitalisasi SPBU pada 20 Januari 2025. Pemanggilan saksi ini menjadi bagian dari upaya pengumpulan bukti dan informasi. Lembaga antirasuah ini berkomitmen untuk mengungkap semua pihak yang terlibat.
Meskipun telah menetapkan tersangka, KPK awalnya tidak langsung mengumumkan jumlahnya kepada publik. Informasi mengenai jumlah tersangka baru disampaikan pada 31 Januari 2025, yakni tiga orang.
Keterlibatan Tersangka dan Kaitan dengan Kasus Lain
Penyidikan kasus digitalisasi SPBU telah memasuki tahap akhir pada 28 Agustus 2025. Saat itu, KPK sedang berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk menghitung kerugian keuangan negara. Proses ini penting untuk menentukan besaran kerugian yang ditimbulkan akibat praktik korupsi.
Salah satu tersangka dalam kasus digitalisasi SPBU diumumkan pada 6 Oktober 2025. Tersangka tersebut adalah Elvizar (EL), yang juga terlibat dalam kasus dugaan korupsi pengadaan mesin electronic data capture (EDC) di PT Bank Rakyat Indonesia (Persero). Keterlibatan Elvizar dalam dua kasus korupsi berbeda menunjukkan pola kejahatan yang terorganisir.
Elvizar diketahui menjabat sebagai Direktur PT Pasifik Cipta Solusi (PCS) saat kasus digitalisasi SPBU, dan Direktur Utama PCS di kasus mesin EDC. Peran ganda Elvizar dalam perusahaan yang sama namun dengan jabatan berbeda dalam dua kasus korupsi menjadi fokus penyelidikan KPK.
Sumber: AntaraNews